Satresnarkoba Polresta Magelang Tangkap Kurir Sabu, Mahasiswa PTN jadi Tersangka

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 15:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa PTN magelang di bekuk polisi jadi Kurir Sabu, Sita 116 Gram Barang Bukti (Agri/mitramabesnews.com/Magelang)

Mahasiswa PTN magelang di bekuk polisi jadi Kurir Sabu, Sita 116 Gram Barang Bukti (Agri/mitramabesnews.com/Magelang)

Magelang, Mitramabesnewa.com –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang tersangka, salah satunya seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Magelang. Kedua tersangka diketahui membawa dan menyimpan sabu seberat total 116,26 gram.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, dalam konferensi pers di Mako Polresta Magelang pada Senin (28/4/2025) mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kalimalang Mertoyudan, Magelang.

“Satresnarkoba mengamankan dua tersangka, yaitu GO alias O (21 tahun), mahasiswa PTN di Kemirirejo, Magelang Tengah, dan PAK (17 tahun), warga Tidar Utara, Magelang,” jelas Kombes Herbin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, keduanya mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi AA 4864 AGB, setelah menaruh paket sabu di pinggir jalan Prajenan-Candimulyo, Dusun Kalimalang, Desa Mertoyudan. Polisi menemukan satu paket sabu seberat 100,26 gram di lokasi tersebut.

Dalam pemeriksaan lanjutan, GO mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Anggrek I, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah. Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu tambahan dengan berat bruto 16 gram.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 116,26 gram,” ungkap Kapolresta.

Baca Juga:  Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa GO sudah dua bulan menjadi kurir sabu. Ia mendapatkan barang dari wilayah Kendal.

Ia mengaku menerima dua kali pengiriman dari daerah Kendal setelah mendapat informasi dari temannya yang memberikan nomor kontak pemasok.

“Kedua tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkotika,” tambah Herbin.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Magelang juga memaparkan bahwa sepanjang triwulan pertama tahun 2025, Satresnarkoba telah menangani 27 laporan polisi dengan 30 tersangka terkait kasus narkotika.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Magelang dan sekitarnya,” tegas Kombes Herbin.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menambahkan bahwa pelaku GO ini berganti pasangan.

“Terkadang sendiri atau dengan orang lain saat mengedarkan sabu,” tambahnya.

Ia menjelaskan lagi, bahwa sistem pelaku ini menggunakan sistem ranjau.

“Jadi pelaku ini menaruh sabu, lalu memfoto dan mengirim shareloc. Kemudian konsumen mengambil. Jadi antara kurir, konsumen dan penyuplay tidak saling kenal,” jelasnya.

Berita Terkait

Aib Dunia Kedokteran: Pasien Harus Berobat ke Kota Lain, Kasus Slang Tertinggal di Tubuh Bongkar Dugaan Kelalaian Dokter RSUD Kalisari Batang
Gagal Mediasi, Korban Malpraktik RSUD Kalisari Tunjuk Advokat Sukmoaji
Ketua Umum PJI: Hakim Berani Langgar SEMA, Mafia Hukum Bercokol
Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat
Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor
Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran
Ahmadan Chair DPO Polres Batubara Atas Penipuan dan Penggelapan ± Rp.715 Juta
Pemerintah Terkait dan APH Tutup Mata Maraknya Eksploitasi dan Eksplorasi Minyak Bumi Bahan Baku Yang Diduga Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 07:17

Diduga Gudang BBM Ilegal Milik ” SP ” Di Jalan Patratani Kebal Hukum

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:10

Polres Banyuasin Distribusikan 8 Ton Beras Murah Ke Warga Di Rantau Bayur

Minggu, 5 Oktober 2025 - 04:45

SPBU Babat Toman Diduga Langgar Aturan, Mobil Pelangsir Bebas Isi BBM Subsidi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 02:51

Diduga Kapolres Tutup Mata Di Kabupaten PALI, Ditemukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Industri Di SLR Yang Nyaris Seluruhnya Menggunakan BBM Ilegal.

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:00

Polsek Pulau Rimau Dukung Ketahanan Pangan Dengan Gerakan Tanam Jagung Di Desa Sumber Rezeki

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:02

Polsek Pangkalan Balai Monitor Perkembangan Tanaman Jagung Di SMK PP Sembawa Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 04:59

Diduga Proyek Siluman Di Desa Saleh Jaya, Camat Air Salek Beri Tanggapan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:05

Keberadaan Gerai Indomaret Yang Diduga Nekat Beroperasi Tanpa Izin Resmi Di Kawasan Jakabaring, Kabupaten Banyuasin

Berita Terbaru

TNI/POLRI

HUT TNI, Kodim Sragen dapat kejutan dari Kapolres

Minggu, 5 Okt 2025 - 14:16