Bebas Beroperasi, Meja Mesin Ketangkasan Judi Tembak Ikan Ikan (303) di Depan Kantor Pemerintahan Desa Limau Sundai, Kec.Air Putih Batu Bara SUMUT

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 00:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bebas Beroperasi, Meja Mesin Ketangkasan Judi Tembak Ikan Ikan (303) di Depan Kantor Pemerintahan Desa Limau Sundai, Kec.Air Putih Batu Bara SUMUT

Kabupaten Batu Bara (SUMUT) // Mitramabesnews.com
Senin 28/04/2025.

Hasil Pengamatan dan Investigasi Awak Media Mitramabes News.com bersama Tim terlihat jelas, meja Mesin Judi Ketangkasan ikan ikan bebas beroperasi di depan kantor pemerintahan desa limau sundai, anehnya tempat lokasi perjudian game tembak ikan tersebut berseberangan dengan kantor instansi pemerintahan Desa sehingga menimbulkan sorotan bagi publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga mesin meja ketangkasan Judi Tembak Ikan ikan dibeckingi Oknum salah satu Ormas yang berpengaruh dan APH, sehingga lokasi tempat perjudian mesin meja Judi Ketangkasan tembak ikan ikan yang berseberangan dengan kantor desa limau sundai bebas beroperasi, menurut keterangan warga masyarakat sekitar nya hampir satu bulan beroperasi buka setiap hari yang di mulai dari jam sore hingga larut malam.

Sesuai pantauan dan investigasi Awak Media Mitramabes News.com bersama Tim pada hari minggu ( 27 April 2025) pukul 21 : 40 pm, terlihat jelas para pemain berkerumun sedang asik bermain game sebagai bentuk perjudian berlokasi di dusun enam depan kantor desa limau sundai kecamatan air putih kabupaten batu bara provinsi sumatera utara.

Saat di konfirmasi seorang cewek sebagai pelayan penjaga meja game tembak ikan bentuk perjudian tentang siapa pemiliknya memberikan tanggapan bahwa yang punya milik berinisial PSB, hal ini sangat jelas usaha tersebut tidak mempunyai izin legalitas yang disahkan oleh. pemerintah sesuai undang – undang yang di tetapkan oleh Negara Republik Indonesia mempunyai omset besar.

Baca Juga:  IPDA A.Wadi Harpa Laksanakan Pemeriksaan Tahanan di Polres PALI, Pastikan Kondisi Aman dan Sehat

Dalam perundang-Undangan dan peraturan di Negara Indonesia perjudian dilarang oleh undang-undang karena dianggap sebagai kegiatan yang dapat merusak moral dan menimbulkan masalah sosial.

Pasal yang Mengatur pada Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian dan menyatakan bahwa perjudian adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana, dan dapat Sanksi pidana bagi pelaku perjudian dapat berupa penjara dan/atau denda.

Tujuan pelarangan perjudian adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian dan menjaga moral serta ketertiban masyarakat, maka diharapkan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum ( APH) agar memberantas bentuk praktik usaha illegal perjudian yang beroperasi di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Tembusan :
1.Pemerintahan Kabupaten Batu Bara ( Bupati ).
2.Aparat Penegak Hukum Polsek dan Polres Batu Bara.

Menurut Tokoh masyarakat Desa Limau Sundai enggan disebut namanya mengatakan kepada Awak Media Mitramabes News Online bersama Tim bahwa masyarakat Desa Limau Sundai dan sekitarnya memohon dan berharap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) bertindak cepat agar mengambil tindakan menutup segera usaha mesin meja Perjudian ketangkasan Tembak Ikan ikan, jangan sampai terjadi yang tidak diinginkan karena sudah cukup meresahkan masyarakat yang tinggal di Desa Limau Sundai dan sekitarnya

Diberitakan Oleh (H.S/Tim).

Berita Terkait

Diduga PT Bintang Tani Jaya Putra (BTN) Kebal hukum, kembali membuka trayek BTN di Jalan Jamin Ginting Pajak Sore
Lsm Gmbi Aceh Minta PT PLN Persero Bertanggung Jawab Atas pemadaman listrik di Wilayah Aceh
Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo ,Di Tahan Ditreskrimsus Polda Aceh
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Robohkan Pohon di Boyolali, Babinsa dan BPBD Gerak Cepat Bantu Warga
Pelantikan Panitia Pemilihan Kuwu Desa Sidamulya Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu, Berjalan Lancar
Lsm Gmbi Aceh Apresiasi Kerja Cepat BKPH Alu bili wilayah Lima,Dalam Mengaman Tumpukan Kayu Di Duga ilegal Logging
Komisioner KIP Nagan Raya Jalin Silaturahmi dengan Kapolres Nagan Raya 
Ketua Mpc PP Nagan Raya Mengecam Keras Tindakan Gubsu Boby Nasution Merazia Armada Ber Plat BL. 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 03:25

Kapolres Pekalongan Tinjau Dua Lokasi SPPG Pastikan Warga Terlayani, Rencan Pembangunan Jalan Terus!.

Selasa, 30 September 2025 - 06:54

Polsek Sungsang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Selasa, 30 September 2025 - 06:50

Bhabinkamtibmas Aipda Hengki Pandapotan Dampingi Petani Panen Jagung Di Desa Sugih Waras

Senin, 29 September 2025 - 02:46

Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat

Minggu, 28 September 2025 - 07:49

Keluarga Besar Mitramabesnews.com, Turut Berduka cita atas kepergian Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

Sabtu, 27 September 2025 - 12:09

Sudah Sepantasnya Hasbi Sanaki , Mengkomandoi DPD Grib Jaya Di Provinsi Sumatera Selatan

Sabtu, 27 September 2025 - 06:21

Kasat Reskrim dan Personil,pasang bener Himbauan Larang Tambang Tanpa izin

Jumat, 26 September 2025 - 11:05

Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor

Berita Terbaru