Cerita Pilu Nasabah Bank Pemerintah di Batang Jadi Korban Kredit Ganda Hingga Diancam Sita Rumah

- Penulis

Minggu, 27 April 2025 - 09:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mitramabesnews.com

BATANG – Seorang nasabah bank milik pemerintah di Kabupaten Batang mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Selain diancam rumah disita, juga menjadi korban kredit ganda dari bank tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Sebelumya saya bersama ibu pada 2019 mengajukan kredit usaha Kupedes sebesar Rp 105 juta dengan jangka lima tahun. Saat itu angsurannya sebesar Rp 2,6 juta,” ujar korban RSW di rumahnya, Sabtu 26 April 2025.

 

Belakangan setelah kredit berjalan, usaha ayam porong ambruk terdampak pandemi Covid-19 menyebabkan kesulitan membayar cicilan. Memanfaatkan program pemerintah, upaya mengajukan keringanan utang usaha dilakukan.

 

Pihak bank mengabulkan dan akhirnya penundaan utang selama enam bulan dilakukan, bahkan diperpanjang enam bulan berikutnya. Berjalannya waktu usaha tetap belum bisa pulih sepenuhnya.

 

“Dalam keadaan sulit, saya merasa angsuran sebesar Rp 2,6 juta terasa berat sehingga memilih berkonsultasi dengan bank dengan solusi utang Kupedes dialihkan ke KUR. Disepakati angsuran menjadi Rp 2 juta,” kata RSW.

 

Setelah dihitung oleh bagian kredit, utang lama yang harus ditutup sebesar Rp 90 jutaan dengan rincian ada sisa pokok utang, denda, biaya notaris dan lainnya. Lalu KUR sebesar Rp 100 juta digunakan untuk menutup dan kelebihan Rp 7 juta langsung masuk rekening.

 

“Jadi utang lama atas nama ibu saya lunas karena telah ditutup KUR dan utang baru atas nama bibi saya karena ibu sudah sepuh (tua) dan dalam kondisi kurang sehat,” jelasnya.

 

Rupanya persoalan masih terus muncul ketika tiba saat membayar cicilan ditagih dua angsuran sekaligus, satu utang Kupedes dan satunya lagi KUR. Tentu saja hal tersebut membuat kaget dan syok lantaran utang yang sudah ditutup tetap ditagih.

Baca Juga:  Kapolres Tanggamus Kunjungi Polsek Pugung, Tekankan Prioritas Tugas dan Program Ketahanan Pangan

 

“Kupedes tetap ditagih angsuran Rp 2,6 juta sedangkan kewajiban saya hanya membayar angsuran KUR sebesar Rp 2 juta sesuai dengan perjanjian. Saya komplain ke mantrinya tapi yang bersangkutan berkelit dan menolak memberikan penjelasan,” ungkap RSW.

 

Menurut RSW, yang lebih membuat jengkel itu saat pimpinan unit datang ke rumah menyampaikan pernyataan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi tanggung jawabnya dan meminta untuk tidak berdebat.

 

Pihak bank juga datang dengan ancaman akan menyita rumah dan menuduh nasabah melalukan korupsi sambil membcakan Undang Undang Korupsi. Pimpinan unit dari bank tidak memberikan solusi malah berbicara kasar.

 

“Kami merasa dirugikan dan dilecehkan, niat baik untuk menyelesaikan persoalan malah mendapatkan reaksi yang menyakitkan. Anehnya pihak bank meminta saya untuk tidak melibatkan LSM maupun media,” tukasnya.

 

Dan yang membuat janggal itu pihaknya tidak pernah menerima buku tabungan dan hanya diberikan nomor rekening lewat What’s App untuk mentransfer pembayaran angsuran KUR dan tidak ada solusi lain yang bisa diberikan oleh bank.

 

“Kami mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum karena secara moril dan materiil dirugikan. Kami ingin tetap membayar dan tidak lari dari tanggung jawab, alan tetapi malah diperlakukan seperti ini,” sesal RSW.

 

Untuk mengkonfirmasi kejadian tersebut, beberapa media berusaha mendatangi langsung ke bank yang dimaksud dan diminta oleh sekuriti untuk datang lagi Senin pada jam kerja.

Mitramabesnews.com

(Nanda Novi)

Berita Terkait

Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Awak media Duduk ngopi bareng dengan Rizki Julianda anggota dewan PDI Perjuangan
LASKAR Desak Polisi “Sikat ” Pelaku Galian C Ilegal dan Pengerusakan Pantai di Kota Sabang..
Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP
Iptu Azhar, SE Dipercayakan Jabat Sebagai Plt. Kasat Reskrim Polres Nagan Raya 
Kecelakaan Maut di Indramayu: Mobil Chevrolet Tertemper Kereta Api di Blok Darmin Kertasemaya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 14:00

Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Berita Terbaru