Kades Wuled Pungli PTSL, Warga: Tak Ada Alasan APH Tolak Proses Hukum

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 10:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Wuled Pungli PTSL, Warga: Tak Ada Alasan APH Tolak Proses Hukum

PEKALONGAN || mitramabesnews.com — Meski Inspektorat Kabupaten Pekalongan telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perihal aduan masyarakat terhadap Kepala Desa Wuled, namun warga mengaku tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Pasalnya pelapor merasa dibohongi atas upaya pengaburan fakta dan penanganan kasus yang diadukan sengaja diulur.

“Jujur kami sangat kecewa setelah mengetahui bahwa pihak Inspektorat ternyata sudah lebih dulu menyerahkan LHP ke APH (Aparat Penegak Hukum) sebelum lebaran kemarin,” ucap perwakilan warga M Rohman, Jum’at 26 April 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga mengaku marah mengapa pihak Inspektorat tidak jujur dan memilih mengulur-ulur waktu dengan memberikan alasan LHP belum keluar tiap kali ditanya dan selalu berkelit, padahal sudah ada penyerahan ke APH jauh-jauh hari sehingga menimbulkan banyak sekali spekulasi.

“Seolah kami harus gaduh atau ribut dahulu baru LHP diberikan, beruntung kami tidak diam. Sebenarnya ada apa dan ada rencana apa dibalik ini semua,” imbuhnya.

Kemudian warga juga merasa dipermainkan terkait laporan dugaan pungli pembayaran program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang seolah harus menunggu keluarnya LHP baru bisa dilakukan proses hukum oleh penyidik APH.

Setelah semua ini terbongkar diketahui kasus pidana yang dilakukan oleh oknum kepala desa sebenarnya tidak memerlukan LHP dari Inspektorat atau persetujuan dari bupati karena pungli itu murni perkara pidana apalagi sudah ada alat bukti yang meyakinkan untuk menjerat pelaku.

Baca Juga:  Hasanuddin Hasibuan SH Keberatan atas dibentuknya 12 Kampung Bebas Dari Narkoba

“Alhamdulillah LHP yang kami terima dari Inspektorat telah menunjukkan bahwa dugaan pungli yang dilakukan oleh Kades Wuled sudah dinyatakan terbukti sehingga semakin menguatkan dan tidak ada alasan lagi APH untuk tidak memprosesnya,” jelas Rohman.

Selanjutnya warga bersepakat akan menggelar aksi ke Polres Pekalongan Kota untuk mendesak penyidik agar memproses hukum terduga pelaku pungli agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan serta tuntutan warga agar Kades Wuled bisa terealisasikan.

Sementara itu kuasa hukum warga Desa Wuled, Didik Pramono menambahkan apa yang sudah dilakukan oleh kliennya itu merupakan aspirasi yang diperjuangkan selama berbulan-bulan dan hal tersebut konstitusional.

“Kami sudah melakukan prosedur yang benar sesuai dengan aturan yang ada termasuk pada aduan pungli PTSL. Meski sudah jelas aturan pidananya namun warga memilih bersabar mengikuti proses hingga LHP dari Inspektorat keluar, berarti sekarang sudah tidak ada alasan lagi, proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Ia menyebut ada 15 item aduan yang dilaporkan warga ke Inspektorat dan sekarang LHP sudah keluar lalu hasilnya Kades Wuled dinyatakan terbukti melakukannya. Dirinya pun hanya berharap agar kasus ini cepat selesai dan apa yang sudah disuarakan oleh warga sebaiknya dijadikan pertimbangan pihak penegak hukum untuk mulai melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

(Nanda Novi)

Berita Terkait

Satuan Polisi PP dan WH, Himbau Agar Masyarakat yang olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Berpakaian Sesuai Syariat Islam
Proses Administrasi Jadi Kendala, Mantan Pj Keuchik Cot Rambong Buka Suara
Kapolsek Kuala Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nagan Raya,Guna Meningkatkan Pelayanan Terhadap Warga
POLRES NAGAN RAYA GELAR APEL PASUKAN OPERASI ZEBRA SEULAWAH 2025: PERKUAT KAMSELTIBCARTLANTAS MENJELANG OPS LILIN 2025
Gawat! Kabid dan Tenaga Honorer Wanita Disdukcapil Kabupaten Batu- Bara Tertangkap Basah di Penginapan Medan, Sumut
Ruang Komisi IV DPRD Batang Memanas: Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Makin Menggelinding
KPA Peureulak Kritik Keras Benny K Harman : Jangan Sentil Perjanjian Helsinki !
SDN 24  Meulaboh Mengibarkan Bendera Sobek, Pasca 80 Tahun Kemerdekaan RI
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 15:12

Satuan Polisi PP dan WH, Himbau Agar Masyarakat yang olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Berpakaian Sesuai Syariat Islam

Senin, 17 November 2025 - 11:35

Proses Administrasi Jadi Kendala, Mantan Pj Keuchik Cot Rambong Buka Suara

Senin, 17 November 2025 - 06:49

Kapolsek Kuala Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nagan Raya,Guna Meningkatkan Pelayanan Terhadap Warga

Senin, 17 November 2025 - 01:29

Gawat! Kabid dan Tenaga Honorer Wanita Disdukcapil Kabupaten Batu- Bara Tertangkap Basah di Penginapan Medan, Sumut

Minggu, 16 November 2025 - 10:34

Ruang Komisi IV DPRD Batang Memanas: Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Makin Menggelinding

Sabtu, 15 November 2025 - 12:53

KPA Peureulak Kritik Keras Benny K Harman : Jangan Sentil Perjanjian Helsinki !

Jumat, 14 November 2025 - 12:40

SDN 24  Meulaboh Mengibarkan Bendera Sobek, Pasca 80 Tahun Kemerdekaan RI

Jumat, 14 November 2025 - 11:24

Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.

Berita Terbaru