Kota Magelang, Mitramabesnewa.com – Dua pemuda, NC (29) dan RKN (26), diringkus Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota saat tengah berada di sebuah kamar hotel wilayah Magelang Tengah, Minggu (6/4/2025) sore.
Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum menjelaskan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan lima klip narkotika jenis sabu dan ekstasi. “Barang bukti yang kami sita yakni sabu seberat 0,94 gram dan ekstasi 0,59 gram,” ungkap AKBP Anita dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Kedua pelaku mengaku membeli narkotika secara terpisah, lalu digunakan bersama di lokasi penangkapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam perang melawan narkoba dan mengajak masyarakat ikut berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.