Magelang, Mitramabesnews.com – Unit Reskrim Polsek Srumbung resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor ke Kejaksaan Negeri Mungkid pada Rabu (23/4/2025) siang.
Pelimpahan tahap II ini berlangsung sekira pukul 13.00 WIB di Kantor Kejari Mungkid, dan dikonfirmasi oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah.
Tersangka berinisial M (44), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Temanggung, diduga mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Gulon Ngargosoka, Desa Bringin, Srumbung, pada 31 Oktober 2023 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit Honda Astrea Star C86, satu BPKB dan STNK kendaraan tersebut, serta BPKB dan STNK Honda Karisma.
Seluruh barang bukti ini akan mendukung proses pembuktian di pengadilan sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
AKP La Ode Arwansyah menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja sama solid antara Polsek Srumbung dan Kejari Mungkid.
Ia menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan dan menjamin kepastian hukum.
“Proses hukum akan terus kami kawal secara profesional dan transparan demi keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum dipastikan segera bergulir ke tahap persidangan.