PALI,ZBS – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang

- Penulis

Rabu, 23 April 2025 - 14:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews ,com

Menggelar kegiatan Pamatertekhnis (Partek) di Kota Prabumulih dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 22 hingga 25 April 2025 ini difokuskan pada pengawasan serta pembinaan teknis terhadap penggunaan frekuensi radio dan televisi.

Firmansyah, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Monitoring dan Penertiban (Katim Montib) Balmon Palembang, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan seluruh penggunaan spektrum frekuensi radio dan televisi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hadir untuk melakukan pengawasan langsung terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio. Harus dipahami bahwa frekuensi radio tidak bisa digunakan sembarangan dan bukan untuk main-main. Harus ada izin resmi dari pihak yang berwenang,” tegas Firmansyah, Rabu (23/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa setiap penggunaan frekuensi wajib memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) serta menggunakan perangkat siaran yang telah memenuhi standar teknis dan bersertifikasi. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap pengguna frekuensi lain yang lebih vital.

Baca Juga:  Polsek Indralaya Gelar Patroli Hunting Cegah Gangguan Kamtibmas Di Malam Libur

“Gangguan bisa terjadi pada frekuensi penerbangan, maritim, layanan darurat, hingga komunikasi instansi pemerintah lainnya. Karena itu, semua perangkat harus tersertifikasi dan pemakaian frekuensinya harus legal,” tambahnya.

Firmansyah menegaskan bahwa izin ISR tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Tanpa izin tersebut, maka setiap penggunaan frekuensi dianggap ilegal dan bisa dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi di wilayah kerja, Balmon Palembang juga mengimbau seluruh pengguna frekuensi di wilayah Sumatera Selatan, yang mencakup 17 kabupaten/kota (13 kabupaten dan 4 kota), agar tertib dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap semua pengguna frekuensi, baik lembaga penyiaran maupun komunitas, patuh terhadap regulasi. Gunakan frekuensi sesuai peruntukannya, miliki izin resmi, dan jangan sampai saling mengganggu antar pengguna,” pungkasnya.(Im)

Purdai Yanti

Berita Terkait

Diduga Gudang BBM Ilegal Milik ” SP ” Di Jalan Patratani Kebal Hukum
Bocah 10 Tahun Meninggal Dunia Akibat Tenggelam Di Kolam Pemandian Suban Air Panas Kabupaten Rejang Lebong
Polres Banyuasin Distribusikan 8 Ton Beras Murah Ke Warga Di Rantau Bayur
SPBU Babat Toman Diduga Langgar Aturan, Mobil Pelangsir Bebas Isi BBM Subsidi
Diduga Kapolres Tutup Mata Di Kabupaten PALI, Ditemukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Industri Di SLR Yang Nyaris Seluruhnya Menggunakan BBM Ilegal.
Polsek Pulau Rimau Dukung Ketahanan Pangan Dengan Gerakan Tanam Jagung Di Desa Sumber Rezeki
DPP SWI Tetap kan Panitia Munas 2026, Sekber Wartawan Indonesia
Polsek Pangkalan Balai Monitor Perkembangan Tanaman Jagung Di SMK PP Sembawa Dukung Ketahanan Pangan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 07:17

Diduga Gudang BBM Ilegal Milik ” SP ” Di Jalan Patratani Kebal Hukum

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:10

Polres Banyuasin Distribusikan 8 Ton Beras Murah Ke Warga Di Rantau Bayur

Minggu, 5 Oktober 2025 - 04:45

SPBU Babat Toman Diduga Langgar Aturan, Mobil Pelangsir Bebas Isi BBM Subsidi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 02:51

Diduga Kapolres Tutup Mata Di Kabupaten PALI, Ditemukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Industri Di SLR Yang Nyaris Seluruhnya Menggunakan BBM Ilegal.

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:00

Polsek Pulau Rimau Dukung Ketahanan Pangan Dengan Gerakan Tanam Jagung Di Desa Sumber Rezeki

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:02

Polsek Pangkalan Balai Monitor Perkembangan Tanaman Jagung Di SMK PP Sembawa Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 04:59

Diduga Proyek Siluman Di Desa Saleh Jaya, Camat Air Salek Beri Tanggapan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:05

Keberadaan Gerai Indomaret Yang Diduga Nekat Beroperasi Tanpa Izin Resmi Di Kawasan Jakabaring, Kabupaten Banyuasin

Berita Terbaru

TNI/POLRI

HUT TNI, Kodim Sragen dapat kejutan dari Kapolres

Minggu, 5 Okt 2025 - 14:16