Kepahiang ( Bengkulu ) Mitramabesnews com – Sengketa Informasi dalam Salah satu perkara yang di gelar di ruang sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu beberapa hari yang lalu, dalam sidang Perkara tercatat dengan Nomor: 010/III/KIP-BKL.PSI/2025. Jajat Wijaya selaku Pemohon menggugat Pemerintah Desa Benuang Galing, Kecamatan Seberang Misi, Kabupaten Kepahiang. Pada hari ini Selasa (22/04/2025), Pemohon dan termohon dalam sengketa ini kembali di pertemukan di ruang Mediasi Komisi Informasi Publik dengan tujuan untuk membantu para pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan damai dan memuaskan melalui proses perundingan yang dibantu oleh Mediator netral.
Kepada Awak media Jajat Wijaya mengatakan pada mediasi ke dua yang dibantu oleh Mediator KIP tetap tidak menemukan titik temu di karenakan Kepala Desa Benuang Galing tetap tidak memberikan solusi dan tetap pada pendiriannya, Heri Salmon selaku termohon ingin masalah sengketa informasi dilanjutkan ke tahap sidang berikutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil dari mediasi ini tetap tidak ada titik temunya, di karenakan Dia (Heri salamon) ingin masalah sengketa ini tetap di lanjutkan ke persidangan selanjutnya, maka dari itu saya akan tetap mengikuti proses persidang sengketa ini,” ungkap Jajat.
Sebelumnya, Jajat juga mengatakan bahwa tujuan meminta rincian informasi realisai penggunaan Dana Desa (DD) ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan dana desa. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana desa dan memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk pembangunan desa.
“Melalui keterbukaan informasi publik yang terperinci jelas masyarakat dapat mengetahui apa saja rencana dan berapa jumlah rincian biayanya di setiap pembangunan sarana dan pra sarana desa serta pemberdayaan yang akan di lakasanakan oleh pemerintah desa. Temtunya hal ini dapat juga mengurangi risiko penyalahgunaan dana desa karena masyarakat dapat mengawasi penggunaannya. Jika masyarakat hanya di berikan informasi jumlah anggaran pembangunan tanpa ada rinciannya maka ini dapat menimbulkan berbagai pertanyaan dalam pengelolaan Dana Desa tersebut,” tutupnya. ( Red )