Polres Indramayu Gagalkan Peredaran Sabu

- Penulis

Kamis, 17 April 2025 - 09:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Indramayu Gagalkan Peredaran Sabu

Indramayu // www.mitramabesnews.com –  Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Seorang pria berinisial IP (38), warga Kecamatan Terisi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, saat petugas mendapatkan informasi selanjutnya ditindaklanjuti kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kecamatan Terisi.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 14,38 gram dan netto 12,64 gram.

“Barang bukti ditemukan dalam sebuah box parfum dan tas selempang, berisi sejumlah paket sabu, plastik klip bening, sedotan yang diruncingkan, timbangan digital, serta satu unit handphone,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Tatang Sunarya, Rabu (16/4/2025)

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang namanya sudah di kantongi Polisi, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Apel Pagi Personel Polda Sumsel Dipimpin Karoops, Tekankan Disiplin Dan Kesiapsiagaan Menyambut Hari Bhayangkara

Modus operandi yang digunakan yakni sistem peta narkotika, di mana pelaku mengambil paket sabu berdasarkan titik lokasi (maps) yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

“Tersangka kemudian memecah sabu ke dalam paket kecil dan menanamnya di beberapa lokasi sesuai instruksi pengirim. Setiap pengantaran, tersangka menerima bayaran antara Rp25.000 hingga Rp100.000, tergantung ukuran paket,” lanjut AKP Tatang.

Selain bertugas sebagai kurir, tersangka juga diketahui melakukan penjualan langsung kepada pengguna, di antaranya kepada dua orang berinisial D dan F, dengan sistem pembayaran tunai saat pertemuan (COD).

Atas perbuatannya, tersangka IP dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tatang menyatakan unsur-unsur pasal telah terpenuhi dan proses hukum terhadap tersangka kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Polres Indramayu terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Pungkasnya.

(Jono suhendra)

Berita Terkait

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Polda Sumsel Teguhkan Nilai Kepahlawanan di Tengah Hujan Rintik Ziarah Nasional 2025
Polres Pekalongan Ambil Langkah Humanis, Kakek 73 Tahun yang Tersesat Diantar Pulang ke Semarang Naik Kereta
Satlantas Polres Pekalongan Sediakan Loket Khusus Lansia dan Ibu Hamil
Wartawan Mitramabesnews.com Apresiasi Kinerja Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K. Menutup Perjudian Meja Tembak Ikan, Toba Sumut
SMS Soroti Polsek Babat Toman: Jangan Cari Kambing Hitam, Tangkap Pelaku Sebenarnya!
Tak Cuma Berantas Narkoba, Sat Narkoba Polres Pekalongan Beri Bantuan Sembako ke Warga Kurang Mampu
Modus Congkel Jendela Ruang Guru, Spesialis Curat Sekolah di Siwalan Diringkus Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 04:59

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin

Senin, 10 November 2025 - 00:14

Bhabinkamtibmas Turun Tangan, SPM Rental Pekalongan Ditemukan di Desa Kulu.

Minggu, 9 November 2025 - 14:59

Ari Saputra,Ucapkan Selamat Hari Pahlawan ,Mari wujudkan nilai perjuangan Demi Masa Depan yang Lebih Baik

Rabu, 5 November 2025 - 13:00

Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi

Selasa, 4 November 2025 - 11:55

Polres Pekalongan Ambil Langkah Humanis, Kakek 73 Tahun yang Tersesat Diantar Pulang ke Semarang Naik Kereta

Selasa, 4 November 2025 - 11:43

Satlantas Polres Pekalongan Sediakan Loket Khusus Lansia dan Ibu Hamil

Selasa, 4 November 2025 - 07:41

RSUD Rejang Lebong Tingkat Kan Layanan Mutu fasilitas Dengan Merenovasi Gedung

Selasa, 4 November 2025 - 06:33

Wartawan Mitramabesnews.com Apresiasi Kinerja Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K. Menutup Perjudian Meja Tembak Ikan, Toba Sumut

Berita Terbaru