PALI – Dua warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI Berinisial SA (25) Tahun Dan JM (20) Tahun Digelandang Petugas Kepolisian Sektor Tanah Abang Polres PALI

- Penulis

Sabtu, 12 April 2025 - 09:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews,com

Kedua orang ini diterapkan tersangka oleh Polsek Tanah Abang dikarenakan diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penadahan barang hasil kejahatan.

Dari informasi dihimpun, SA dan JM pada tanggal 03 April 2025 lalu, menadah atau membeli Ban mobil Tronton dari seorang sopir angkutan milik PT AMA berinisial RA dengan harga Rp 1.700,000,- rupiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui Ban mobil Tronton tersebut hasil dari Tindak Kejahatan Penggelapan yang dilakukan RA, dengan cara Ban baru diganti Ban bekas dibengkel yang terletak di Kilometer 37 jalan Servo Lintas Raya.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku penadahan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Revavili Saputra Menghadiri Undangan Gelar Khusus di Polda Sumsel

” Kejadian itu Pada Hari Kamis Tanggal 03 April 2025 Pukul 21.00 Wib,” kata Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan SH kepada wartawan pada Sabtu (12/4/2025).

Dijelaskannya, penangkapan kedua pelaku penadahan ini berdasarkan laporan pihak PT AMA dengan LP/B-22/IV/2025/SPKT/POLRES PALI/ POLDA SUMSEL, Tanggal 4 April 2025.

Setelah mendapatkan laporan tersebut menurut Kapolsek Tanah Abang, Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanah Abang melakukan serangkaian penyelidikan terhadap para pelaku.

Dari hasil penyelidikan didapat para pelaku sedang berada dibengkel yang terletak di Kilometer 37 jalan Servo lintas Raya, dan langsung dilakukan penangkapan.

” Team kita berhasil mengamankan kedua Pelaku, dan juga mengamankan 1 (satu) buah Ban Mobil Tronton Merk GT milik Korban,” tandasnya.

Purdai Yanti

Berita Terkait

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira
Polsek Tanjung Batu Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79
Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir
Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global
PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu
PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil Dalam Penertiban Kawasan Sigandu
UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL
Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 14:29

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira

Senin, 23 Juni 2025 - 12:37

Polsek Tanjung Batu Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79

Senin, 23 Juni 2025 - 12:34

Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir

Senin, 23 Juni 2025 - 12:28

Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global

Senin, 23 Juni 2025 - 09:52

PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu

Senin, 23 Juni 2025 - 02:09

UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL

Senin, 23 Juni 2025 - 02:06

Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:47

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru