Pangkalpinang Zero Tambang??? Terbukti Semakin Marak, Kolong Akit Kembali Dijarah Penambang Timah Liar 

- Penulis

Sabtu, 12 April 2025 - 08:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com, Pangkalpinang – Aksi penambangan timah liar yang diduga ilegal semakin marak di lokasi Kolong Akit, Jalan Batu Nirwana II, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sabtu (12/4/2025).

Tim media yang memantau kegiatan tersebut melihat ada beberapa kelompok orang yang menggunakan mesin TI jenis Sebu marak melakukan penambangan dengan leluasa seperti tidak takut dengan undang-undang dan peraturan Pemkot Pangkalpinang yang sudah mengatur bahwa Kota Pangkalpinang termasuk dalam wilayah zero tambang atau tidak boleh/dilarang adanya kegiatan penambangan timah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri dengan tegas menyebutkan jika kawasan Kota Pangkalpinang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang yakni sebagai kawasan bebas penambangan atau ‘Zero Tambang’.

Namun, para oknum pelaku tambang terkesan tak mempedulikan soal aturan atau undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Pangkalpinang.

Sementara, berdasarkan peraturan undang- undang yang mengatur terkait lingkungan hidup serta ijin pertambangan, bisa dijerat dengan undang-undang No. 60 jo. Pasal 104 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”

Dan Pasal 104 UU PPLH:

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Baca Juga:  Jalin Keharmonisan TNI dan Rakyat Dalam Gotong Royong

Peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 Berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

Kalau memang Kota Pangkalpinang memang masuk dalam peraturan Zero Tambang, tentu dengan adanya aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal di Kolong Akit, Semabung Lama, harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Untuk perimbangan berita (cover both side), awak media akan terus mengkonfirmasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, Aparat Kepolisian, dan dinas-dinas terkait, sekaligus pemangku kebijakan dan pimpinan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Publik berharap kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang timah yang hanya berjarak beberapa meter dari jalan aspal, segera ditertibkan. (*)

Berita Terkait

Touring Kemerdekaan, Kapolres Pekalongan Pantau Gerakan Pangan Murah di Petungkriyono
Tasyakuran HUT ke- 80 RI, Warga CEKO memperingati Hari 17 Agustusan
Said Mudhar Camat Seunagan Timur Buka Secara Resmi Kegiatan Lomba Cerdas Cermat
Puluhan Anggota RAPI Nagan Raya Kibarkan Merah Putih di Pinggir Sungai Krueng Nagan Menyambut HUT RI Ke 80
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Di Desa Tanjung Kemala OKU Mendapat Antusiasme Warga
Disbudparpora Nagan Raya Siap Mengikuti Lomba Desa Wisata Wonderful Indonesia Award 2025, berikut tata cara pendaftaran nya
Jelang HUT RI Ke 80 Tahun, Pemkab Nagan Raya Kibarkan Seribu Bendera Merah Putih
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:26

Touring Kemerdekaan, Kapolres Pekalongan Pantau Gerakan Pangan Murah di Petungkriyono

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:23

Said Mudhar Camat Seunagan Timur Buka Secara Resmi Kegiatan Lomba Cerdas Cermat

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:12

Disbudparpora Nagan Raya Siap Mengikuti Lomba Desa Wisata Wonderful Indonesia Award 2025, berikut tata cara pendaftaran nya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:50

Jelang HUT RI Ke 80 Tahun, Pemkab Nagan Raya Kibarkan Seribu Bendera Merah Putih

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:46

Disbudparpora Nagan Raya Siap Mengikuti Lomba Desa Wisata Wanderful Indonesia Award 2025*

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:59

Lelang Tender, Kabag ULP Pemkab Muaraenim Diduga Arahkan Kesalah Satu Kontraktor

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:44

Gerakan Pangan Murah SPHP Diluncurkan Serentak, Kapolres PALI: Langkah Strategis Stabilkan Harga Dan Ketersediaan Beras

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:42

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas Dan Pelanggaran Lalu Lintas

Berita Terbaru

Daerah

Sabtu, 16 Agu 2025 - 13:42