Oknum PNS SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar Melanggar UU No. 40 Tahun 1999, Saat Wartawan / Jurnalis Bertugas, Kab.Simalungun SUMUT

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 08:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum PNS SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar Melanggar UU No. 40 Tahun 1999, Saat Wartawan / Jurnalis Bertugas, Kab.Simalungun SUMUT

Simalungun (Sumut) // Mitramabesnews.com
Jumat 11/04/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oknum PNS tolak kedatangan Insan Pers / Wartawan / Jurnalis Saat Laksanakan Tugas sesuai amanah undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 di sekolah menengah atas negeri 1 Dolok batu nanggar pada tanggal 10 April 2025, seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan tindakan yang tidak etis dengan menolak kehadiran insan pers saat melaksanakan tugas sosial kontrol.

Menurut komentar tim insan pers / wartawan / Jurnalis yang dipimpin oleh J.Simbolon sebagai Wartawan Media Online melakukan tugas sosial kontrol untuk memantau kegiatan pelayanan oknum kepala sekolah dan guru-guru dibidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Dolok Batu Nanggar.

Namun, saat mereka tiba di lokasi, oknum PNS….menolak kehadiran mereka dan tidak mengizinkan mereka untuk melakukan tugasnya dengan alasan Media belum terverifikasi di Dewan Pers.

Insan pers / Wartawan / Jurnalis yang terlibat dalam kegiatan kontrol sosial ini merasa kecewa dan marah dengan tindakan oknum PNS tersebut.mereka menyatakan bahwa tindakan tersebut oknum pegawai negeri sipil inisial yang mengabdi ke negara yang menolak kedatangan Insan Pers untuk bersilaturahmi dan konfirmasi namun malah mempertanyakan Media bapak sudah terdaftar ke Dewan Pers, pungkasnya.

Kemudian Insan Pers kemudian berkomentar Media kami sudah terverifikasi dan izin sudah di keluarkan oleh Kemenkumham yang di junjung tinggi oleh pemerintah.

Pers adalah sebuah badan yang bertugas membuat penerbitan media massa. Istilah pers dari bahasa latin yaitu pressare yang diambil dari kata premere berarti “Tekan” atau “Cetak”. Istilah ini secara terminologis diartikan sebagai media massa cetak atau media cetak.

Pengertian pers juga dijelaskan dalam UU pers no 40 tahun 1999. Disebutkan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Insiden peristiwa penolakan Insan Pers / Wartawan / Jurnalis ini dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan dapat mempengaruhi kualitas pelayanan publik oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mengambil tindakan yang tegas untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

Baca Juga:  Terima Kunjungan Outing Class, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Kenalkan Profesi TNI

Kesimpulannya,atas terjadi penolakan insan Pers / Wartawan / Jurnalis oleh oknum PNS ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan dalam implementasi keterbukaan dan transparansi di pemerintahan. Pemerintah harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan dapat terpenuhi.

Menyikapi adanya penolakan yang dilakukan oknum PNS SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar, Roberth Simanjuntak SH aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia dalam tanggapannya sangat menyesalkan adanya insiden atau kejadian tersebut.
Penolakan insan pers untuk silaturahmi dan konfirmasi menggambarkan kurangnya ketransparansian dalam penyelenggaraan negara yang dilakukan oknum PNS SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar, dalam hal ini oknum tersebut seolah-olah menutup segala bentuk informasi penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh sekolah.

Insiden penolakan insan pers dalam melakukan konfirmasi untuk mencari dan memperoleh informasi yang jelas dalam penyelenggaraan pendidikan disekolah telah bertentangan dengan Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari KKN.

Undang-undang ini sangat jelas mengatur tentang adanya peran serta masyarakat dalam pemberantasan KKN.
Dalam menjalankan undang-undang ini seyogianya Oknum PNS harus mengacu dan menganut kepada azas proporsionalitas, profesionalitas, ketransparansian dan akuntabilitas, serta azas kepentingan umum.

Dengan adanya kejadian ini, Roberth berharap agar kepala sekolah SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar dapat memberikan bimbingan kepada oknum PNS tersebut dan membuka ruang publik terkait penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan dana BOS disekolah.

Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi.

Menurut No.40 Tahun 1999, Pers bebas dan independen dapat menjadi kontrol sosial yang efektif bagi pemerintah dan institusi lainnya, namun, kemerdekaan pers di Indonesia masih terus diuji oleh berbagai tantangan.

Semoga hal ini juga menjadi perhatian kepala dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar insiden serupa tidak terjadi lagi.

Diberitakan Oleh (Hayrul.S /Tim)

Berita Terkait

Kepala Sekolah SMAN 2 Muis Didug Alergi dengan Wartawan dan Ingkar Janji Untuk Bertemu.a Alergi
SMP Muhammadiyah Inovatif Mertoyudan gelar Karya Santri dan Pengajian Akbar
Peserta Anak Didik SMAN 1 Rejang Lebong Banyak Yang Tidak Naik Kelas !!
Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Asah Kompetensi Kecabangan Melalui Pembelajaran Gerakan Artileri Medan
MTsN 2 Kuningan Siapkan 11 Kelas untuk Siswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026
MAN 2 Kuningan Resmi Buka PPDB 2025/2026, Siapkan 10 Rombel dan Dua Jalur Seleksi
HIDAYATUL MUSLIMIN MENGGELAR KEGIATAN HAFLAH AKHIRUSSANAH ANGKATAN KE-11, Ke-V & Ke-2 SEKALIGUS PENGAJIAN AKBAR
AKIBAT KESALAHPAHAMAN ANTARA PIHAK TU  DAN  9 SISWI BERAKHIR DAMAI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 01:54

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Sasar Titik Rawan Kamtibmas Dan Pelanggaran Lalu Lintas

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:57

Polsek Tanah Abang Gelar Razia Malam Dan SOC, Tegas Tindak Pelanggar, Cegah Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:52

Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu, Ciptakan Situasi Kondusif Di Malam Akhir Pekan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:46

Polsek Penukal Utara Gelar Razia Terpadu Cegah Pekat dan 3C, Wujudkan Kamtibmas Kondusif Di Malam Hari

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:41

POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD: CIPTAKAN KONDISI KAMTIBMAS AMAN DAN LANCAR, EDUKASI MASYARAKAT HINGGA PATROLI OBJEK VITAL

Sabtu, 28 Juni 2025 - 06:42

Polres PALI Gelar Razia Terpadu UKL I: 52 Personel Dikerahkan, Wujudkan Keamanan Dan Ketertiban Di Malam Hari

Sabtu, 28 Juni 2025 - 04:58

Polres PALI Gelar Razia Terpadu UKL I: 52 Personel Dikerahkan, Wujudkan Keamanan Dan Ketertiban Di Malam Hari

Sabtu, 28 Juni 2025 - 00:47

Berita Terbaru