Muara Enim // mitramabesnews.com —
Sudah 15 tahun lamanya warga Desa Sukamerindu, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, memendam harapan dan kekecewaan. Harapan yang dulu tumbuh saat PT Roempoen Enam Bersaudara (R6B) masuk ke wilayah mereka dengan janji pembangunan kebun sawit plasma, kini berubah menjadi sumber luka dan kerugian berkepanjangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak tahun 2010, PT R6B menjanjikan akan mengelola kebun sawit plasma bagi masyarakat. Namun hingga memasuki tahun 2025, janji itu tak pernah diwujudkan. Ironisnya, perusahaan telah lama memanen hasil dari lahan yang dulunya diklaim akan menjadi plasma untuk rakyat.
“Ini bukan hanya soal ingkar janji, tapi juga soal nasib masyarakat yang selama ini dibohongi,” kata Kenedi Irawan, tokoh masyarakat yang kini memimpin perjuangan warga Sukamerindu.
Tak hanya soal janji plasma, warga juga menanggung kerugian besar akibat limbah dan aliran air bercampur gambut dari lahan sawit perusahaan. Sejak tahun 2010, sawah-sawah warga mulai tertimbun gambut. Endapan kini bahkan mencapai 50 cm. Akibatnya, hasil panen padi warga anjlok drastis—dari semula 6 ton per bidang menjadi di bawah 4 ton, bahkan kadang gagal panen.
“Setiap tahun kami rugi dua ton per bidang sawah. Coba kalikan dengan jumlah petani dan lamanya waktu. Ini jelas bukan kerugian kecil,” ujar warga inisial RS, salah seorang petani yang kini berjuang menghidupi keluarganya dengan hasil yang tak sebanding.
Sejumlah rumah warga juga terancam ambruk akibat gerusan kanal perusahaan yang mengalir deras di musim hujan tanpa pengaman memadai. Warga hidup dalam kecemasan, menanti waktu jika tiba-tiba tanah di bawah rumah mereka amblas.
Masalah makin bertambah ketika pada Oktober 2024 lalu, PT R6B secara sepihak membangun kanal dan jalan yang membelah hamparan sawah warga dari hulu ke hilir—tanpa izin atau musyawarah dengan pemilik lahan.
“Kami tidak diberi tahu, tidak diajak bicara. Tiba-tiba saja alat berat datang, sawah digali. Ini bukan hanya perusakan, tapi juga penghinaan terhadap martabat petani,” tegas Kenedi.
Merasa tak lagi bisa menahan ketidakadilan, masyarakat pun melaporkan kasus ini secara resmi kepada Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., pada 29 Februari 2025. Mereka meminta pemerintah daerah turun tangan dan menegakkan hukum berdasarkan konstitusi, demi keadilan dan kemakmuran masyarakat.
Tak hanya itu, Kenedi juga telah berkoordinasi dengan Polres Muara Enim terkait beberapa dugaan pelanggaran pidana dalam praktik operasional PT R6B. Warga menegaskan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti, dan mereka siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami bukan mencari ribut. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan dan hidup kami dihargai. Jika hukum berpihak pada yang lemah, maka inilah waktunya kami mendapat keadilan,” pungkas Kenedi.
Dikonfirmasi terkait keluhan warganya , Durrohman kepala desa Sukamerindu,tidak memberikan respon. Sementara media ini belum bisa mengkonfirmasi pihak perusahaan R6B hingga berita ini ditayangkan
Ken Demirakyat kritik.