Mitramabesnews.com, Bangka Selatan – Konflik agraria kembali memanas di Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Dino, seorang warga lokal yang menghidupi keluarganya yang dari sektor perkebunan, menjadi korban tindakan sewenang-wenang sekelompok oknum yang diduga kuat bertindak atas perintah cukong pemilik modal yang selama ini menguasai kawasan perkebunan di desa tersebut.
Puluhan batang karet milik Dino didaerah tebing tinggi, Desa Bencah dirusak tanpa proses hukum, tanpa surat pemberitahuan, dan tanpa adanya upaya dialog. Aksi ini dilakukan secara brutal oleh oknum yang datang dengan alat berat dan langsung melandclearing/menabrak tanaman karet yang menjadi salah satu sumber penghidupan keluarga Dino.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespons peristiwa tersebut, kuasa hukum Dino dari Lembaga Bantuan Hukum Pengawal Keadilan Bangka Belitung Bersatu (LBH PKBBB) telah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polsek Air Gegas. Langkah hukum ini diambil untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu.
“Kami percaya bahwa aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dan imparsial. Ini bukan sekadar perusakan tanaman, tapi juga penindasan terhadap hak ekonomi dan sosial masyarakat kecil,” tegas Sulastio Setiawan, S.H., M.H., kuasa hukum Dino.
Tanah Tidak Boleh Dikuasai Secara Sepihak – Ada Fungsi Sosial yang Diatur Undang-Undang
Tindakan penggusuran dan perusakan sepihak ini jelas melanggar asas hukum pertanahan di Indonesia. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.” Artinya, pemanfaatan tanah harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat luas.
Dalam konteks Desa Bencah, kebun milik Dino bukan hanya sebidang tanah, melainkan simbol kehidupan, sejarah, dan kedaulatan masyarakat lokal atas ruang hidupnya. Penguasaan lahan oleh segelintir cukong tanpa memperhatikan keberadaan warga lokal, tidak hanya mencederai hukum, tapi juga mencabik-cabik nilai-nilai keadilan sosial yang menjadi fondasi negara ini.
“Negara ini dibangun di atas nilai-nilai Pancasila. Maka tidak boleh ada kekuasaan modal yang menginjak hak-hak rakyat kecil. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus menjadi roh dalam setiap kebijakan dan penegakan hukum,” tambah Sulastio.
LBH PKBBB Serukan Penegakan Hukum dan Pengusutan Aktor Intelektual
LBH PKBBB menuntut agar proses hukum yang tengah berjalan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga membongkar aktor intelektual di balik perusakan ini. Harus ada keberanian aparat untuk menelusuri aliran perintah dan kepentingan ekonomi yang beroperasi di balik layar.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta tidak abai. Ketika rakyat kecil menjadi korban atas nama “investasi” atau “pengembangan lahan”, maka yang sedang dirusak bukan hanya tanaman, tapi kepercayaan rakyat terhadap negara. ( Red)