PALI – Aksi Nekat Seorang Pria Paruh Baya Berinisial KR (58), Warga Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Yang Mengancam Nyawa Orang Lain Menggunakan Senjata

- Penulis

Rabu, 9 April 2025 - 07:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Mitramabesnews,com

Kasus ini bermula dari perselisihan sepele terkait batas kebun yang berujung pada tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan LP/B/44/III/2025/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 17 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kapolsek Penukal Abab, Dedy Kurnia, S.H., menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, pelapor berinisial TS (42), warga Dusun III Desa Gunung Menang, tengah beristirahat di pondok kebun karet miliknya di Desa Sungai Langan, ditemani oleh rekannya Kelvin.

“Awalnya datang istri dari KR mempertanyakan tentang batang balam yang dipapas, lalu pelapor menjawab bahwa itu merupakan miliknya sebagai tanda perbatasan. Tak lama kemudian, KR datang dan marah-marah sambil berkata ‘Ngape tri nga papas balam itu, itu punyaku, nga kubunuh’ sembari mengarahkan senjata kecepek ke arah pelapor,” ungkap Kapolsek kepada media, Rabu (09/04/2025).

Baca Juga:  Kapolres Nagan Raya Gelar Jumat Berkah Bersama Warga di Polsek Kuala Pesisir.

Tak terima dengan tindakan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Penukal Abab untuk diproses hukum.

Tindak cepat pun dilakukan oleh Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., bersama tim Srigala Reskrim Polsek Penukal Abab.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa malam, 8 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengendus keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya di Dusun II Desa Sungai Langan.

Tanpa perlawanan, KR berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang.

Saat diinterogasi, KR mengakui semua perbuatannya. Kini ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan ditahan di Mapolsek Penukal Abab guna proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat, terutama yang menggunakan senjata api ilegal,” tegas Kapolsek Dedy Kurnia, S.H.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres PALI berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi peringatan tegas bahwa penggunaan senjata api secara ilegal tidak akan ditoleransi.

Purday yanti

Berita Terkait

Diduga Gudang Berpagar Seng Putih Tempat penimbunan BBM ilegal Di Desa Bakung Indralaya Utara
Sat Samapta Polres Banyuasin Gelar Patroli Terpadu, Jaga Kondusivitas Malam Warga
Polres Banyuasin Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, Kerugian Mencapai Ratusan Juta
Tersangka Baru CV Agapi Mitra Pada Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan dan Minum RSUD Rejang Lebong, Ibu Tersangka Menangis Histeris!
Pagi Hari, Polisi Siaga di Jalan: Polres Pekalongan Prioritaskan Pelayanan Masyarakat
Polda Sumsel Pastikan Keamanan Venue Pornas XVI Korpri 2025 Berjalan Kondusif
Bocah 10 Tahun Meninggal Dunia Akibat Tenggelam Di Kolam Pemandian Suban Air Panas Kabupaten Rejang Lebong
Polres Banyuasin Distribusikan 8 Ton Beras Murah Ke Warga Di Rantau Bayur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:17

Diduga Gudang Berpagar Seng Putih Tempat penimbunan BBM ilegal Di Desa Bakung Indralaya Utara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 08:47

Aib Dunia Kedokteran: Pasien Harus Berobat ke Kota Lain, Kasus Slang Tertinggal di Tubuh Bongkar Dugaan Kelalaian Dokter RSUD Kalisari Batang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:05

Gagal Mediasi, Korban Malpraktik RSUD Kalisari Tunjuk Advokat Sukmoaji

Senin, 29 September 2025 - 12:47

Ketua Umum PJI: Hakim Berani Langgar SEMA, Mafia Hukum Bercokol

Senin, 29 September 2025 - 02:46

Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat

Jumat, 26 September 2025 - 11:05

Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor

Jumat, 26 September 2025 - 10:48

Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran

Kamis, 25 September 2025 - 05:37

Ahmadan Chair DPO Polres Batubara Atas Penipuan dan Penggelapan ± Rp.715 Juta

Berita Terbaru