Pupuk Ilegal Cap GARUDA: LBPH KOSGORO Tuntut Tindakan Tegas Atas Dugaan ‘Kebal Hukum’ Pemilik Toko “SAM”

- Penulis

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews,com

Palembang – Beredarnya Kasus pupuk ilegal merek “Cap GARUDA” di Pasar Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menimbulkan polemik tajam setelah pemilik toko “SAM” diduga kuat di Backingi oleh oknum Polisi “A”.

“Pupuk ilegal ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem. Kami tidak bisa mentolerir hal tersenut yang jelas melanggar aturan,” tegas Kalturo, Ketua Tim Investigasi LBPH KOSGORO.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan warga terkait pupuk ilegal memicu tindakan investigasi pada awal Februari 2025, di mana tim LBPH KOSGORO menemukan bahwa pupuk “Cap GARUDA” yang dijual di kios “SAM” tidak memiliki izin resmi. Dengan surat keterangan resmi dari Dinas Pertanian Sumatera Selatan, mereka memastikan bahwa pupuk tersebut ilegal.

“Pendanaan operasi sepenuhnya berasal dari kami, tetapi hasilnya nihil. Pelaku dilepaskan begitu saja, mencederai prinsip dasar keadilan,” ungkap Kalturo dengan nada tegas.
Lebih jauh, LBPH KOSGORO mengungkap dugaan adanya campur tangan oknum aparat dalam kasus ini. Ketika tim mencoba meminta klarifikasi kepada pihak keluarga MF, mereka justru ditemui oleh menantu MF, seorang aparat berinisial “A,” yang menyebut bahwa kasus ini ditangani oleh seorang perwira di Polda Sumsel.

“Kami mendesak Kapolda Sumsel untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan memastikan penyelesaian yang transparan,” ujar Kalturo.

Kalturo juga mengutip aturan hukum yang jelas mengenai pelanggaran ini. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, aktivitas memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar. Lebih lanjut, KUHP Pasal 55-56 menyatakan bahwa pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dapat dikenai sanksi hukum. “Aturan ini ada untuk ditegakkan, bukan diabaikan. Kami menuntut langkah tegas dan nyata,” tegasnya.

Baca Juga:  Gelar Operasi Zebra di Bangka Tengah,Polisi Berikan Hadiah Kepada Pengguna Yang Tertib Berlalu Linta

Dampak peredaran pupuk ilegal sangat merugikan petani yang bergantung pada kualitas produk untuk hasil panen yang optimal. LBPH KOSGORO memperingatkan bahwa jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan petani terhadap sistem hukum dan pengawasan distribusi pupuk akan hancur. “Ini bukan sekadar tentang MF, ini tentang melindungi petani dan keberlanjutan sistem agraris kita,” tambah Kalturo.

LBPH KOSGORO menyatakan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka meminta dukungan dari seluruh instansi terkait untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan. “Kami akan terus berjuang demi keadilan bagi petani, dan kami tidak akan berhenti sampai pelaku mendapatkan sanksi sesuai perbuatannya,” ujar Kalturo.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang lemah menciptakan celah bagi pelaku untuk berulang kali melakukan kejahatan. LBPH KOSGORO menegaskan bahwa ini adalah momen penting untuk mereformasi sistem pengawasan distribusi pupuk agar lebih ketat.

“Kami tidak hanya menuntut hukuman bagi pelaku, tetapi juga perbaikan sistem agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkas Kalturo.

Dengan sorotan tajam dari berbagai pihak, LBPH KOSGORO berharap Kapolda Sumatera Selatan dapat memberikan jawaban konkret terhadap tuntutan masyarakat. “Kepercayaan petani sedang dipertaruhkan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk melindungi kepentingan mereka,” tutupnya dengan penuh ketegasan. Kasus ini adalah ujian besar bagi komitmen aparat dalam menjaga keadilan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk praktik ilegal.

Tim

Berita Terkait

Ketua pelaksana hiburan Piasan malam Zainuddin SH.Bersama.( Tamiang perdana) ‎Santuni anak yatim  ‎
Rencana Bupati Nagan Raya Gunakan 80 Persen Dana CSR Untuk Masjid Giok Dinilai Kurang Tepat.
POLDA SUMSEL UNGKAP KASUS CURAS DI SUKARAMI, ENAM PELAKU DIAMANKAN
Bripka Haerul Saleh Ingatkan Petani Tanaman Jagung Perlu Perhatian Khusus
Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir Dukung Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung Pipil Di Desa Muara Baru
Cegah Karhutlah, Personel Polda Sumsel Bakal Ikut Pelatihan
Polsek Muara Kuang Gelar Patroli Terpadu Cegah Karhutla, Pantau Daerah Rawan Dan Berikan Himbauan ke Warga
Bhabinkamtibmas Polsek Indralaya Tinjau Lahan Jagung Ponpes Raudhatul Ulum Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 03:06

Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:11

RSUD Rejang Lebong Optimis Berbenah Tingkatkan SDM, Pelayanan, dan APBD

Kamis, 12 Juni 2025 - 05:46

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Bakti Kesehatan Polres Magelang Kota: Ojol Dapat Layanan Medis Gratis

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:42

Ada Apa Dengan Kinerja Kadinkes Banyuasin???

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:56

Sebanyak 2.739 Warga Rejang Lebong Mendaftarkan Program Cek kesehatan Gratis Dari Program Pemerintah

Senin, 19 Mei 2025 - 23:41

Pemilik Lahan Pertanyakan Klaim DLHK, Soroti Sikap Kelurahan Talang Betutu

Minggu, 11 Mei 2025 - 07:12

RSUD Linggarjati Luncurkan Aplikasi Si Lincah untuk Pelayanan Cepat dan Bersahabat

Sabtu, 19 April 2025 - 13:35

Olahraga Bersama, Wujud Sinergi Satgas Yonarmed 11 Kostrad dan TDM di Perbatasan

Berita Terbaru