Afriadi Andika, SH., MH : ” Kita Advokad bersama Pers Indonesia Pantang Mundur, dan Siap Perang Melawan Kriminalisasi Terhadap Wartawan.”

- Penulis

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG // mitramabesnews.com –Viralnya pernyataan melalui media dan video oleh oknum yang mengaku bernama Eka Putra Datuk Rajo Lelo, akan melaporkan beberapa media kepada pihak kepolisian atas tuduhan berita Hoaxs, Afriadi Andika,SH.,MH mewakili 5 (lima) Penerima Kuasa Hukum Korban dibawah Kantor Advokad Ismail Raja Tega Angkat bicara

” Rekan-rekan media yang turut memberitakan peristiwa apa yang telah terjadi pada 4 (empat) wartawan dan/atau Insan Pers di Riau, atas tuduhan membuat berita hoaks tidak perlu takut. ” ucap Afriadi dengan tegas

Kenapa demikian saya katakan?, tanya Afriadi Andika, SH., MH

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk melaporkan media terkait pemberitaan kepada pihak Kepolisian tidaklah semudah membalik telapak tangan, tanpa melewati beberapa proses sebagaimana yang telah diatur oleh beberapa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

” Untuk melaporkan sebuah produk jurnalis, pihak pelapor dan/atau yang merasa dirugikan akan produk Jurnalos sebelum melaporkan kepada Kepolisian, terlebih dahulu harus mengggunakan hakjawab sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 5 ayat (2) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 11 serta Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers pasal 4.” beber Afriadi

Didalam pasal 5 ayat (2) Undang-undang Pers jelas berbunyi ; ” Pers wajib melayani hakjawab. “, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 11 berbunyi; Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Nah akan hal kedua hal tersebut diatas (UU Pers dan KEJ), maka pihak Kepolisian tidak dapat menerima langsung laporan siapapun yang merasakan dirugikan akan produk jurnalis, melainkan menyarankan pelapor untuk menggunakan hakjawab dan/atau berkoordinasi dengan Dewan Pers sebagaimana yang tersirat dalam Nota Kesepahaman Polri dan Dewan Pers pasal 4

Baca Juga:  Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Berhasil Mengungkap Pelaku Dugaan Kasus Pencurian

Akan hal tersebut diatas, kami ke lima pengacara korban dibawah naungan kantor advoakad Ismail SirajanTega, meminta kepada Kapolda Sumbar untuk memenuhi permintaan kami dan rekan-rekan pers Indonesia dari Riau dan Sumatera Barat, serta meminta Atensinya untuk mengambil alih kasus yang dialami rekan pers Riau agar hukum menjadi terang menderang dan tidak mem blunder demi terwujudnya kemerdekaan pers.

Karena jika ini dibiarkan, dapat melukai hati Insan Pers seluruh Indonesia, dan merusak pilar ke 4 demokrasi Indonesia. Serta meminta seluruh Insan Pers Indonesia untuk tidak mundur dalam membela marwah pers Indonesia, kami atas nama Kuasa Hukum ke 4 Korban dibawah kantor advokad Ismail Siraja Tega bersama Pers Sumatera Barat dibawah kepemimpinan Herman Tanjung selaku Ketua Umum DPP Awak dan Pers Riau dan dibawah Kemimpinan Ismail Sarlata selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) akan terus maju demi memperjuangkan marwah Pers Indonesia dan hak ke 4 korban jurnalis Riau untuk memperoleh kepastian hukum akan yang mereka rasakan sebagai Korban Kriminalisasi terhadap wartawan. Perjuangan kita tetap maju, dan tidak akan pernah pernah berhenti sampai memperoleh Kepastian Hukum, kita siap perang melawan kriminalisasi terhadap wartawan. tutup dan pinta Afriadi Andika, SH., MH. (Rilis/Team)

Berita Terkait

Diduga Gudang Berpagar Seng Putih Tempat penimbunan BBM ilegal Di Desa Bakung Indralaya Utara
Meja Judi (303) Ketangkasan Ikan-Ikan Tumbuh Subur, APH Tutup Mata di Kabupaten Asahan SUMUT
Aib Dunia Kedokteran: Pasien Harus Berobat ke Kota Lain, Kasus Slang Tertinggal di Tubuh Bongkar Dugaan Kelalaian Dokter RSUD Kalisari Batang
Gagal Mediasi, Korban Malpraktik RSUD Kalisari Tunjuk Advokat Sukmoaji
Ketua Umum PJI: Hakim Berani Langgar SEMA, Mafia Hukum Bercokol
Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat
Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor
Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:13

Polres Banyuasin Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Dalam Rangka HUT TNI KE 80 TH Di Batalyon Yon Zeni Konstruksi 12

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:07

Polsek Rantau Alai Polres Ogan Ilir Panen Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Di Desa Mekarsari

Rabu, 8 Oktober 2025 - 03:04

Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Terpadu Antisipasi Karhutla Di Wilayah Rawan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:17

Diduga Gudang Berpagar Seng Putih Tempat penimbunan BBM ilegal Di Desa Bakung Indralaya Utara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:37

Sat Samapta Polres Banyuasin Gelar Patroli Terpadu, Jaga Kondusivitas Malam Warga

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:35

Polres Banyuasin Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:56

Tersangka Baru CV Agapi Mitra Pada Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan dan Minum RSUD Rejang Lebong, Ibu Tersangka Menangis Histeris!

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:15

Pagi Hari, Polisi Siaga di Jalan: Polres Pekalongan Prioritaskan Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru