Polsek Talang Ubi Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di PALI

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews,com

PALI – Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun VI, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Kejahatan ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 00.00 WIB, dengan total kerugian korban mencapai Rp5.000.000,-.

Korban, Kustam Bin Sapran (59), seorang petani, menyadari pencurian saat hendak sahur sekitar pukul 04.00 WIB. Saat mencari handphone miliknya, ia hanya menemukan casingnya tanpa perangkat utama. Curiga telah terjadi pencurian, korban bersama istrinya memeriksa warung yang berada di rumahnya dan mendapati beberapa barang lainnya hilang, di antaranya senapan angin dan sejumlah rokok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyadari kerugian yang dialaminya, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Polsek Talang Ubi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi seorang remaja yang diduga kuat sebagai pelaku, yakni Satria Anggara Bin Samsudin (15), warga Desa Purun, Kecamatan Penukal.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Elang Polsek Talang Ubi mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., langsung menginstruksikan Panit 1 Iptu Darlansyah, S.H., dan Panit 2 Ipda Jan Sihombing, S.H., M.H., beserta Tim Elang untuk segera melakukan penangkapan.

Dalam operasi yang dilakukan dengan cepat dan terukur, tersangka berhasil diamankan di Dusun VII, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dengan bantuan warga sekitar.

Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia menyimpan barang-barang hasil curian.

Dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

✔️ 1 (satu) pucuk senapan angin warna hitam dengan panjang sekitar 1 meter, laras besi warna emas, popor kayu warna hitam, dan tali sandang motif loreng coklat.
✔️ 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 30 warna hitam dengan IMEI1: 357080782320445 dan IMEI2: 357080782320452.
✔️ 1 (satu) bilah pisau warna hitam dengan gagang kayu coklat sepanjang sekitar 25 cm.
✔️ 1 (satu) buah spatula/sutil warna silver dengan panjang sekitar 35 cm.
✔️ 1 (satu) kotak handphone merk Infinix Hot 30 warna hijau.

Baca Juga:  Usai Peras Korban Senilai 20 Juta, Oknum Wartawan Online Di Pangkalpinang Ditangkap Tim Gabungan

Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat.

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa kejahatan tidak akan dibiarkan berkembang di wilayah hukum kami.Polsek Talang Ubi akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami juga mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan,”ujar Kompol Robi Sugara.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja cepat Polsek Talang Ubi dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres PALI.

“Polres PALI berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Setiap pelaku kejahatan akan kami tindak sesuai prosedur yang berlaku. Kami akan terus meningkatkan pengamanan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah PALI,”tegas AKBP Khairu Nasrudin.

Lebih lanjut, Kapolres PALI juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian, dengan selalu melaporkan tindakan kriminal atau aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

Saat ini,tersangka telah diamankan di Polsek Talang Ubi dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan ini.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres PALI dan jajaran tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal untuk beraksi di wilayahnya.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan keamanan dan ketertiban dapat terus terjaga.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan Polres PALI siap bertindak cepat dan tegas dalam menindak segala bentuk kejahatan.

Purdai Yanti

Berita Terkait

Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor
Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran
Warga Ditemukan Meninggal Membusuk di Dalam Toko Helm di Kajen, Polisi: Diduga Meninggal Karena Sakit
Kapolda Sulsel Berganti Dari Irjen Pol. Rusdi Hartono Digantikan Brigjen Pol. DJUHANDANI
Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 10:48

Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 11:23

Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Berita Terbaru