10 Excavator dan satu buldoser milik Athin Obrak Abrik kawasan Produksi Kelidang 

- Penulis

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com, Bangka Selatan – Aktivitas pertambangan timah ilegal semakin marak di Kabupaten Bangka Selatan, khususnya di Dusun Klidang Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas. Sedikitnya empat tambang timah jenis TN dengan mesin Puso diduga beroperasi secara ilegal di kawasan hutan produksi seluas 8 hektare. Aktivitas ini mengundang kekhawatiran terkait dampak lingkungan serta pelanggaran hukum yang terjadi.

Lahan Produksi Beralih Fungsi Menjadi Tambang Timah ilegal

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga Desa Tepus, lahan ini sebelumnya merupakan lahan milik Edo Anak Edi Berdomisili Desa Lubuk dengan luas 5 hektare. Namun, dalam beberapa waktu terakhir Edo Cs sempat Stop Aktivitasnya,Dank kini Aktivitas Edo Cs Mulai bekerja lagk dan semangkin meluas sekitar 8 hektare tambahan di kawasan hutan produksi telah dikuasai dan dijadikan lokasi tambang timah ilegal milik Edo CS.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan berlangsung dalam skala besar. Terdapat sepuluh alat berat jenis Hitachi berwarna oranye yang beroperasi di lokasi, sementara satu unit lainnya dalam kondisi rusak. Selain itu, satu unit bulldozer juga terlihat digunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan tersebut.

Menurut sumber yang diperoleh, alat berat tersebut diduga milik Ahtin, warga Sungailiat dari Desa Deniang, yang dikenal sebagai penyedia jasa sewa alat berat bagi para penambang. Sementara itu, pengelolaan empat tambang timah TN di lokasi ini diduga dikoordinir oleh Wanto.

Larangan Keras Tambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan Produksi

Baca Juga:  Polsek Talang Ubi Gelar Patroli Subuh, Antisipasi Kenakalan Remaja Dan Tindak Pidana

Aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan larangan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin di kawasan yang bukan diperuntukkan untuk tambang. Beberapa regulasi yang mengatur hal ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin resmi dari pemerintah.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang alih fungsi hutan produksi tanpa izin resmi.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ketentuan operasional pertambangan legal.

Setiap pelanggaran terhadap regulasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukum, baik berupa pidana penjara, denda, maupun pencabutan izin usaha.

Dampak Lingkungan dan Ancaman Hukum

Selain melanggar hukum, keberadaan tambang timah ilegal di Dusun Klidang Desa Tepus juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Penebangan pohon dan penggalian tanah dalam jumlah besar berpotensi menyebabkan erosi, pencemaran air, serta kerusakan ekosistem. Jika tidak segera ditertibkan, aktivitas ini bisa mengancam keseimbangan lingkungan.

Pihak kepolisian dan dinas terkait diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan ini. Hingga berita ini sementara diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai langkah-langkah yang akan diambil terkait aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Klidang. Desa Tepus.Kec Airgegas. (Red) 

Berita Terkait

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ahmadan Chair DPO Polres Batubara Atas Penipuan dan Penggelapan ± Rp.715 Juta
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 13:37

Polres Bulukumba Kawal Unjuk Rasa Hari Tani di Tiga Lokasi, Situasi Kondusif

Sabtu, 20 September 2025 - 07:42

Vita Ervina Ajak Masyarakat Kawal Implementasi Penguatan HAM di Daerah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:26

Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional, Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:38

Apel Sinergitas 3 Pilar Perkuat Kamtibmas Kota Magelang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:02

Muhammad Adhar Ketua DPD A-PPI Dorong Masyarakat Saling Berbagi Hal Positif, Masih di Momentum HUT ke-80 RI di Kecamatan Tadu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:41

Ketika Negara di  Kalahkan Oleh Penjahat, Kok bisa?

Senin, 11 Agustus 2025 - 02:04

Diduga Kuat Asal Jadi, Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa (DD) Seperti Tidak Sesuai Spesifikasi..

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:58

Dukun Stabilitas Pasikan Dan Harga Pangan Kapolres Boyolali Gelar Tebus Murah Beras SPHP Di Car Free Day..

Berita Terbaru