Surat Edaran Pemberhentian Teko Tidak Mutlak Berlaku, Teko Malaka Tetap Masuk Kerja,Ini Alasan Hukumnya

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews,com

Malaka-Surat edaran yang dikeluarkan Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si atas nama Bupati Malaka untuk memberhentikan ribuan tenaga kontrak (teko) daerah tidak bisa menjadi alasan dan prosedur yang tepat. Karena, pemerintah belum mencabut surat keputusan pengangkatan teko yang dikeluarkan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi hukum, Eduardus Nahak Bria, SH, MH kepada media ini, Jumat (14/3/25) mengatakan surat edaran tidak bisa menjadi dasar hukum yang mutlak untuk memberhentikan ribuan teko di Kabupaten Malaka. Alasan hukum yang kuat untuk pemberhentian teko itu harus dilakukan melalui surat keputusan tentang pencabutan surat keputusan sebelumnya dan diterbitkan surat keputusan yang baru.

Baca Juga:  Redaksi Mitramabesnews.com berikan Hak Bantah Dan Hak jawab Atas Somasi Yang Dilayangkan Oleh Kuasa Hukum Hameng Kubuwono

Sehingga, para teko diminta agar tetap masuk kantor untuk bekerja sambil menunggu keputusan tepat yang memiliki alasan hukum, dasar hukum dan prosedur yang benar. “Selain itu, pembayaran itu harus dilakukan sesuai waktu bekerja. Karena, para teko itu bekerja sampai tanggal belasan Maret. Karena, undang-undang tenaga kerja menyebutkan pembayaran upah dilakukan sesuai pekerjaan dalam waktu tertentu,” jelas Eduardus.

Sekda Ferdinand ketika dikonfirmasi media ini via pesan whatsApp, Jumat (14/3/25) sore, terkait surat keputusan tentang pencabutan atas surat keputusan tentang pengangkatan teko sebelumnya belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayang.

Purdai Yanti

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pemberitaan Pelayanan Publik, Kapolda Sumsel Terima Audiensi pengelola TV One Sumbagsel
Hujan Angin Tumbangkan Pohon Di KM 10 Talang Ubi, Polisi Bergerak Cepat Pulihkan Arus Lalu Lintas
Patroli KRYD Polsek Talang Ubi, Cegah Aksi Kriminal Dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Menyambut HUT RI ke 80 di Kuta Makmue, dimeriahkan dengan Laga Voli Bhayangkari vs Masyarakat, Kapolres Turut Hadir menyaksikan pertandingan
Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara
Panen Raya Jagung Di Sungai Baung: Wujud Sinergi Polri Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres PALI Tanam Jagung Di Pesantren, Dorong Kemandirian Pangan Dan Pemberdayaan Santri
Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:55

Perkuat Sinergi Pemberitaan Pelayanan Publik, Kapolda Sumsel Terima Audiensi pengelola TV One Sumbagsel

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:28

Hujan Angin Tumbangkan Pohon Di KM 10 Talang Ubi, Polisi Bergerak Cepat Pulihkan Arus Lalu Lintas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:52

Menyambut HUT RI ke 80 di Kuta Makmue, dimeriahkan dengan Laga Voli Bhayangkari vs Masyarakat, Kapolres Turut Hadir menyaksikan pertandingan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:05

Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:42

Panen Raya Jagung Di Sungai Baung: Wujud Sinergi Polri Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:39

Polres PALI Tanam Jagung Di Pesantren, Dorong Kemandirian Pangan Dan Pemberdayaan Santri

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:37

Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:35

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif

Berita Terbaru