Surat Edaran Pemberhentian Teko Tidak Mutlak Berlaku, Teko Malaka Tetap Masuk Kerja,Ini Alasan Hukumnya

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews,com

Malaka-Surat edaran yang dikeluarkan Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si atas nama Bupati Malaka untuk memberhentikan ribuan tenaga kontrak (teko) daerah tidak bisa menjadi alasan dan prosedur yang tepat. Karena, pemerintah belum mencabut surat keputusan pengangkatan teko yang dikeluarkan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi hukum, Eduardus Nahak Bria, SH, MH kepada media ini, Jumat (14/3/25) mengatakan surat edaran tidak bisa menjadi dasar hukum yang mutlak untuk memberhentikan ribuan teko di Kabupaten Malaka. Alasan hukum yang kuat untuk pemberhentian teko itu harus dilakukan melalui surat keputusan tentang pencabutan surat keputusan sebelumnya dan diterbitkan surat keputusan yang baru.

Baca Juga:  PALI – Wisata sejarah Candi Bumi Ayu di Desa Bumi Ayu, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Sehingga, para teko diminta agar tetap masuk kantor untuk bekerja sambil menunggu keputusan tepat yang memiliki alasan hukum, dasar hukum dan prosedur yang benar. “Selain itu, pembayaran itu harus dilakukan sesuai waktu bekerja. Karena, para teko itu bekerja sampai tanggal belasan Maret. Karena, undang-undang tenaga kerja menyebutkan pembayaran upah dilakukan sesuai pekerjaan dalam waktu tertentu,” jelas Eduardus.

Sekda Ferdinand ketika dikonfirmasi media ini via pesan whatsApp, Jumat (14/3/25) sore, terkait surat keputusan tentang pencabutan atas surat keputusan tentang pengangkatan teko sebelumnya belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayang.

Purdai Yanti

Berita Terkait

Plt. Ketum/Sekjen DPP SWI Ir. Herry Budiman Hadiri Rakorwil Jateng, Sosialisasikan Skema Acara Munas SWI 2026*
PKBM ARINDA DIDUGA HANYA TOPENG SYARAT KORUPSI DANA BOP.
Bupati dan DPRK Mohon Bantuan Presiden, Untuk Nagan Raya, Khususnya Beutong Ateuh Banggalang
Kapolres Subulussalam Turun Tangan Atasi Antrean Ribuan Kendaraan, BBM Telat Tiba di Dua SPBU Kota
Teuku Cut Man Minta PLN dan Perusahaan di Aceh Salurkan Genset untuk Masjid dan Fasilitas Umum
Wali Kota Subulussalam Terbitkan Imbauan Larangan Kenaikan Harga dan Penimbunan Barang di Tengah Situasi Bencana
Nagan Raya Siaga Banjir: BPBD Intensifkan Penanganan, Kalak BPBD Serukan Warga Waspada  
Polres Nagan Raya Bergerak Cepat: Gatur Lalin & Salurkan Bantuan Pasca Banjir di Darul Makmur
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 07:47

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Garda Prabowo DKD Sumatera Selatan Gelar Mimbar Rakyat Di Bundaran Air Mancur Palembang

Selasa, 25 November 2025 - 12:03

Ratusan Warga Talang Kelapa Turun ke Jalan! Tuntut Perbaikan dan Hentikan Truk Bertonase Berat”

Selasa, 25 November 2025 - 08:14

Gubernur Sumsel: Discotik DA 41 Belum Mengantongi Izin Resmi akan Ditindak Tegas

Selasa, 25 November 2025 - 07:56

Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Tegas Aksi Balap Liar, Satu Motor Diamankan untuk Proses Hukum

Selasa, 25 November 2025 - 07:50

Guru BK Jadi Garda Terdepan: Densus 88 AT Polri dan Disdik DKI Jakarta Bersatu Lawan Kekerasan dan Radikalisme di Sekolah

Senin, 24 November 2025 - 14:14

Aksi Panas di Polres Muba: DPD-LAN Bongkar Dugaan Main Minyak Oknum Sekcam dan Upaya Bungkam Pers

Senin, 24 November 2025 - 08:29

Pembangunan Gerai Alfamidi di Sukajadi Timur Disetop: Diduga Langgar Perizinan

Minggu, 23 November 2025 - 10:18

Gudang CPO ilegal Milik”SYD” Didesa Babatan Saudagar Ogan Ilir Tak Tersentuh Hukum

Berita Terbaru