Polres Tanggamus Bekuk Satu Pengedar Narkoba Di Limau 

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mitramabesnews, com

Tanggamus – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Pekon Pariaman, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos. M.M mengatakan keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, petugas menangkap seorang pria berinisial AS warga Pekon Pariaman yang berusia 39 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta.

“Tersangka AS ditangkap pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di kediamannya,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K. Kamis 13 Maret 2025.

Kasat menjelaskan, saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang dikemas dalam enam plastik klip kecil dengan berat bruto 1,04 gram.

Selain sabu, tim juga juga menemukan berbagai barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk plastik klip besar kosong, dua bundle plastik klip kosong, dan lima lembar kertas aluminium foil yang kerap digunakan dalam konsumsi narkotika.

Baca Juga:  Eman nurman sebagai ketua Majelis pimpinan cabang Pemuda Pancasila kota pangkalpinang mengucapkan Hut Bhayangkara yang ke -79  jatuh pada tanggal 1 Juli 2025

“Kami juga menemukan satu plastik obat berwarna pink, satu botol plastik berwarna putih, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba,” jelasnya.

Saat ini pelaku ditahan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Anncaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kasat menambahkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanggamus.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tutupnya.

Purdai Yanti

Berita Terkait

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira
Polsek Tanjung Batu Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79
Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir
Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global
PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu
PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil Dalam Penertiban Kawasan Sigandu
UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL
Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 14:29

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira

Senin, 23 Juni 2025 - 12:37

Polsek Tanjung Batu Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79

Senin, 23 Juni 2025 - 12:34

Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir

Senin, 23 Juni 2025 - 12:28

Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global

Senin, 23 Juni 2025 - 09:52

PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu

Senin, 23 Juni 2025 - 02:09

UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL

Senin, 23 Juni 2025 - 02:06

Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:47

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru