POSE RI Gelar Aksi Unjukrasa Di Mapolda Sumsel, Terkait Jual Beli BBM Dan CPO Ilegal

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews, com

Rombongan pengunjukrasa yang tergabung di Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) mendatangi Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel), terkait maraknya bisnis jual beli BBM Ilegal dan CPO Ilegal diwilayah hukum Polda Sumsel. Kamis (13/03/2025)

Aksi ini dilakukan dalam upaya mendukung dan mendesak Kapolda Sumsel terkait perdagangan ilegal jual beli BBM dan CPO Ilegal yang telah terbukti selama ini di Kabupaten Muara Enim, Kota Prabumulih, Kabupaten Banyu Asin, Kabupaten MUBA, wilayah hukum Polrestabes Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perdagangan Ilegal ini merajalela untuk kepentingan cukong cukong Mafia BBM dan CPO ini sudah jelas melanggar Undang undang cipta kerja tentang migas pasal 52 dengan penjara 6 tahun atau denda Rp60 Milyar, pasal 53 penjara 5 tahun atau denda 50 Milyar serta pasal 55 penjara 6 tahun atau denda Rp60 Milyar.

Baca Juga : Diduga PT. UNIQUIP Tak Memiliki Izin Resmi Melakukan Penimbunan Di Samping PT. Gudang Garam
Dalam tuntutannya Desri Nago selaku Ketua Umum DPP POSE RI mengatakan, meminta Kapolda Sumsel agar membubar habiskan, merobohkan bentuk kandang gudang BBM dan CPO Ilegal yang ada diwilayah Polda Sumsel. Terutama yang ada diwilayah Kabupaten Ogan Ilir yang sering berpindah pindah tempat yang masih aktif, dari puluhan titik gudang BBM dan CPO Ilegal yang buka tutup maupun yang melakukan aktifitas pada malam hari. Gudang gudang BBM dan CPO Ilegal tersebut hanya pura pura modus tutup disiang hari tanpa ada kegiatan.

Baca Juga:  Outing Class TK TB Charitas Kabupaten OKUT Puluhan Anak Sambangi Mapolda Sumsel

“Kami juga meminta Kapolda Sumsel agar menumpas habis dan bertindak tegas terhadap pebisnis BBM dan CPO Ilegal dengan serius dan sebenar benarnya, karna jelas telah memenuhi unsur pidana Undang Undang migas,” kata Destri dalam Orasinya.

Sementara itu Destri juga menyampaikan, agar Kapolda Sumsel turun mengecek dan menangkap Oknum Mafia Mafia yang menjadi pelaku bisnis BBM dan CPO Ilegal yang diwilayah Polda Sumsel.

“Kami meminta kepada Kapolda Sumsel untuk memberikan sanksi tegas terhadap Mafia Mafia pelaku Bisnis BBM dan CPO Ilegal, menindak lanjuti Oknum Mafia Mafia pelaku bisnis BBM dan CPO Ilegal tersebut dan memberi sanksi pidana yang sesuai dengan Undang undang yang berlaku,” tegas Destri

Kembali ditegaskan Des dalam Orasinya, meminta Kapolda Sumsel agar turun mengecek dan menangkap pelaku serta menutup dan mengamankan alat alat atau tempat aktivitas BBM dan CPO Ilegal tersebut.

Baca Juga : Saat Berenang Bersama Adik Dan Temannya, Anak 15 Tahun Tenggelam Di Dermaga Pasar 16 Ilir
“Meminta Kapolda Sumsel agar menegakan Undang Undang migas yang jelas dan terang benderang. Kami juga akan mendukung komitmen Kapolda Sumsel dalam bentuk apapun pemberantasan bisnis ilegal diwilayah Provinsi Sumsel, mengaudit secara faktual, uji petik terhadap kegiatan tersebut dan menegakan Supremasi Hukum,pungkasnya.

Purdai Yanti

Berita Terkait

Warga Ditemukan Meninggal Membusuk di Dalam Toko Helm di Kajen, Polisi: Diduga Meninggal Karena Sakit
Kapolda Sulsel Berganti Dari Irjen Pol. Rusdi Hartono Digantikan Brigjen Pol. DJUHANDANI
Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Kapolres Simalungun Tegas Himbau Kedua Belah Pihak Menahan Diri, Polri Berdiri Netral dalam Sengketa Lahan TPL-Lamtoras
Polres Tanjab Barat Ungkap Kronologi Lengkap Pembunuhan Berencana dengan Senapan Angin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 11:23

Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru