Sidang praperadilan Rahmat Widodo agenda konklusi/kesimpulan 

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 07:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com, Pangkalpinang – Pada tanggal 10 Maret 2025 tadi pagi jam 09.00 sidang praperadilan dalam agenda konklusi /kesimpulan .kuasa hukum Armansyah dalam agenda konklusi/kesimpulan ini yang dalam hal ini ada sebagai pemohon bahwa yang mana uraian permohonan adalah tidak sah dan melanggar azaz hukum karena termohon alasan -alasan tidak berdasarkan yang jelas sehingga kabur dan tidak mendukung dalam hal ini termohon ada ( kepolisian republik Indonesia C/q Kepolisian daerah kepulauan Bangka Belitung)

Bahwa , tindakan TERLAPOR tersebut telah menyebabkan kerugian dari Pihak almarhum pak Sri Dwi Joko dan anak- anak ahli warisnya dan keluarga almarhum MARDIN serta ahli warisnya yang berdampak negatif dan hak nya sebagai anak kandung hancur akibat yang di duga di lakukan terlapor YULI DKK sehingga harapan keluarga Dari almarhum Sri Dwi Joko dan almarhum MARDIN semoga almarhum di terima di sisinya Allah dan tidak ada lagi halangan di dunia yang selama ini memberatkan almarhum di akhirat.

Dalam permohonan kuasa hukum Armansyah telah menyerahkan bukti – bukti Dari P-1 sampai P-17 di kesimpulan secara utuh untuk menyeluruh bahwa bukti- bukti pemohon tersebut kuat dan berdasarkan hukum, maka sepatutnya di terima dan di pertimbangkan dari MAJELIS hakim tunggal bapak Marolop Winner pasrolan Bakara S.H , M.H sebagai bukti yang membenarkan dan menguatkan dalil – dalil dari bukti pemohon dalam sidang praperadilan di pengadilan negeri pangkal pinang.

Harapan pemohon dalam hal ini Rahmat Widodo sebaik ahli waris almarhum Sri Dwi Joko berharap ke majelis hakim tunggal tidak berpihak kepada salah satu pihak dan kuasa hukum Armansyah berharap Dan yakin hakim majelis tunggal memberikan keputusan berdasarkan hati nurani bukan atas permintaan biar menjadi amal ibadah di dunia dan di akhirat.

Kuasa hukum Armansyah yakin 1000% kepada Allah SWT membantu jalan solusinya dalam hal ini karena semuanya petunjuk nya Allah SWT jalannya semoga terbongkar misteri desa rebo/ pantai tekari yang selama ini bersengketa dari tahun 2020 sampi tahun 2025 .

Semoga harapan nya perkara ini menjadi contoh lemah hukum di Bangka Belitung yang dalam perkara ini pelapor , bukti-bukti, saksi , dokumen/ surat dan petunjuk belum bisa menentukan orang itu bersalah atau tidak walaupun secara fakta hukum jelas tapi karena ada dugaan permintaan dari salah satu pihak itu yang membuat lemah hukum menjadi lemah bagi pencari keadilan.

” Sepinter- pinter tupai melompat pasti dia akan jatuh juga ” yang nama kebusukan Pasti akan terungkap dan tidak bisa di sembunyikan apa lagi dalam hal perkara ini sudah banyak merugikan banyak orang dan keluarga permohon dan alhi waris MARDIN serta masyarakat desa rebo yang selama ini menunggu kepastian hukum. Tim

Berita Terkait

“Aksi Solidaritas: FKJI Hadirkan Anggota untuk Tolak Pengosongan GPI”
Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Satu Orang Meninggal Dunia
Pemerintah Desa Ranca Mulya Kec. Gabus Wetan Laksanakan Pengerasan Jalan dengan Cor Betonisasi dari anggaran DD tahap I tahun 2025
Kades Sungai Langan Serahkan Dua Senpi Rakitan Ke Ps. Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmana.
Diduga Oknum Pemilik PT. MNI Menggelapkan Uang Untuk Biaya Kelengkapan Dokumen Visa
Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Asah Kompetensi Kecabangan Melalui Pembelajaran Gerakan Artileri Medan
Pemilihan Ketua KTNA Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu
Terjadi Longsor di Pemakaman Umum Carus Sumbaga Bumijawa, dengan Kedalaman mencapai 10 Meter
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 02:09

UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL

Senin, 23 Juni 2025 - 02:06

Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:47

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:21

TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:51

Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:33

Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:38

Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:33

Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain

Berita Terbaru