Oknum Kepala Tiyuh Suka Jaya Gunung Agung Ditetapkan Sebagai Tersangka korupsi Oleh Penyidik Polres Tulang Bawang Barat

- Penulis

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Polisi Resor Tulang Bawang Barat Polda Lampung akhirnya menetapkan oknum kepala Tiyuh ( Desa ) Suka Jaya kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung Sebagai Tersangka ( TSK ) dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja Tiyuh ( ABT ) Tahun anggaran 2022 – 2023.

Munar Tengku Indris ( 49 ) yang menjabat sebagai kepala Tiyuh Suka Jaya Mengala C SP II, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanjaTiyuh oleh penyidik Reskrim tindak pidana korupsi ( Tipikor ) kepolisian Negara Republik Indonesaia Daerah Lampung Polres Tulang Bawang Barat, berdasarkan surat ketetapan polisi S.Tap/18/II/Res.3.3/2025/Reskrim dan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada kepala Kejaksaan Negeri Tuba Barat Lampung,nomor B/129/II/Res/.3.3/2025/Satreskrim.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik didapati dua alat bukti atau lebih yang cukup,serta didukung hasil laporan gelar perkara yang akhirnya Munar panggilan akrap kepala tiyuh Suka Jaya itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam undang undang hukum pidana ( KUHP ) pasal 1 butir 14 dan 26,Pasal 16 nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian Republik Indonesia Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,sebagai mana telah diubah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2021.

Dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada Munar atas dasar surat laporan polisi nomor LP/A/4/XI/2024/SPKT Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung.
tertanggal 1 November 2024 surat perintah penyidikan nomor Sp sidik /61/XI/Res .3.3/2024/Satreskrim tertanggal 1 November 2024 .

Berdasarkan laporan hasil putusan gelar perkara Munar Tengku Idris atau yang disebut Munar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan APBT Tiyuh Suka Jaya kecamatan Gunung Agung tahun anggaran 2022 – 2023 .

Baca Juga:  Kapolresta Cirebon Hadiri Pembukaan PD PKNU Angkatan III Tahun 2024

Selanjutnya demi kepentingan proses hukum penyidik polres Tuba Barat memberitahukan ketetapan tersangka Munar kepada Jaksa penuntut umum ( JPU ) surat ketetapan mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan jugak sudah disampaikan kepada kepala Kejaksaan Negeri Tuba Barat U.P Kasi Pidum ( Pinsus ).

Sementara itu salah satu warga masyarakat Tiyuh Suka Jaya yang menjadi aparatur saat ditemui wartawan media ini ,tidak berani menjelaskan dengan detail perkara penetapan Munar sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Polres Tuba Barat ,namun hanya dengan singkat dirinya mengatakan benar bahwa Munar mendapat panggilan dari penyidik Polres Tulang Bawang Barat,

” Kalau soal penetapan tersangka pak Munar saya kurang paham bang ,namun kalau pak Munar mengumpulkan aparatur Tiyuh dan beberapa Masyarakat dirumahnya dia memberitahukan kepada yang hadir pada saat itu bahwa akan memenuhi panggilan penyidik Polres Tuba Barat pada esok hari itu benar terkait jadi hadir atau tidak saya tidak tau,” ucapnya.

Disisilain didapati oleh wartawan pesan singkat melalui watasab yang ditujukan kepada segenap aparatur tiyuh dikabupaten Tulang Bawang Barat,yang isinya meminta atau menghimbau dan mengajak agar kejadian yang menimpa kepala Tiyuh Munar Tengku Indris tidak terjadi dan terulang lagi,

” Rekan rekan sekalian yang saya hormati atas nama pribadi dan kedinasan saya merasa prihatin atas ditetapkan nya saudara kita Munar Tengku Indris kepala Tiyuh Suka Jaya kecamatan Gn Agung dan telah dilakukan penahana,untuk itu saya berharap kepada kita semua mari jadikan ini pelajaran berharga bagi kita semua semoga setelah ini tidak ada lagi diantara kita yang mengulangi kesalahan yang sama semoga Alloh SWT selalu memberikan kita semua petunjuk jalan kemudahan dan menjauhkan kita dari hal hal yang tercela,” isi pesan singkat watasab itu.

Red: Dimas.A

Berita Terkait

Kritik Pemberitaan Tak Objektif PPWI Tuba Ambil Sikap Tegas Akan Melaporkan Oknum Wartawan Berinisial (JP)
Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang
Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,
Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat
Kapolres Nagan Raya berbagi bendera Merah Putih di Jalan Raya,Sambut HUT RI ke 80,
Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI
Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80
POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:46

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:45

Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri

Berita Terbaru