Diduga usahan Vulkanisir Ban tidak memiliki izin

- Penulis

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com, Bangka Tengah – Penemuan tempat yang diduga menjadi usaha ilegal Vulkanisir ban atau pembuatan ban bekas dengan cara disayat kembali agar menjadi seperti baru, tampak sepi dari aktivitas. Awak media yang mendatangi lokasi di Desa Belilik, Kecamatan Namang, Bangka Tengah, berusaha menanyakan siapa pemilik usaha tersebut untuk membuktikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat. Selasa (04/03 /2025).

Saat awak media berusaha menggali informasi di lokasi, ditemukan salah satu gudang usaha vulkanisir ban yang diduga tidak mengantongi izin dari pihak yang berhak mengeluarkan izin usaha. Awak media berusaha mengkonfirmasi kepada pekerja yang ada saat itu, namun dijawab kalau pemilik tidak ada ditempat. Dan enggan menjelaskan siapa pemilik tempat aktivitas Vulkanisir ban yang diduga ilegal ini.

Kalaupun benar tempat tersebut telah diduga menjadi usaha Vulkanisir ban ilegal, tentu ini sangat merugikan masyarakat yang merasa tertipu dengan berharap membeli ban baru ternyata ban yang digunakan adalah ban bekas yang telah di Vulkanisir alias tidak SNI.

Masyarakat hanya berharap APH menindaklanjuti laporan yang beredar di masyarakat akibat aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Tentu pelanggaran hukum usaha pembuatan ban vulkanisir tersebut dipertanyakan izinnya dan apakah sudah mengantongi standar SNI yang berlaku sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999, dan sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (Dua milyar rupiah) terhadap pelaku usaha.( Tim)

Berita Terkait

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80
POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional
Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi
Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:17

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 04:46

Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:48

Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:06

Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik

Berita Terbaru