Mitramabesnews.com, Bangka Tengah – Penemuan tempat yang diduga menjadi usaha ilegal Vulkanisir ban atau pembuatan ban bekas dengan cara disayat kembali agar menjadi seperti baru, tampak sepi dari aktivitas. Awak media yang mendatangi lokasi di Desa Belilik, Kecamatan Namang, Bangka Tengah, berusaha menanyakan siapa pemilik usaha tersebut untuk membuktikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat. Selasa (04/03 /2025).
Saat awak media berusaha menggali informasi di lokasi, ditemukan salah satu gudang usaha vulkanisir ban yang diduga tidak mengantongi izin dari pihak yang berhak mengeluarkan izin usaha. Awak media berusaha mengkonfirmasi kepada pekerja yang ada saat itu, namun dijawab kalau pemilik tidak ada ditempat. Dan enggan menjelaskan siapa pemilik tempat aktivitas Vulkanisir ban yang diduga ilegal ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalaupun benar tempat tersebut telah diduga menjadi usaha Vulkanisir ban ilegal, tentu ini sangat merugikan masyarakat yang merasa tertipu dengan berharap membeli ban baru ternyata ban yang digunakan adalah ban bekas yang telah di Vulkanisir alias tidak SNI.
Masyarakat hanya berharap APH menindaklanjuti laporan yang beredar di masyarakat akibat aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Tentu pelanggaran hukum usaha pembuatan ban vulkanisir tersebut dipertanyakan izinnya dan apakah sudah mengantongi standar SNI yang berlaku sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999, dan sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (Dua milyar rupiah) terhadap pelaku usaha.( Tim)