Pemalang, mitramabesnews.com.
Usai APPI lakukan audiensi dengan Forkompinca Randudongkal dan perwakilan Perusahaan Pemecah Batu, UD. Gembyang Gemilang. Dari hasil catatan audiensi APPI berkesimpulan masih ada kejanggalan terkait perijinan dan hal-hal lain yang menyangkut usaha pemecah batu yang dikelola UD. Gembyang Gemilang. Untuk memperoleh kejelasan perihal diatas maka Media Partner yang nota bene adalah anggota APPI menyambangi Dinas terkait dalam hal ini DPMPTSP Kabupaten Pemalang.
Ditemui Wiwid, Kasi Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), awak media menanyakan perihal perijinan UD. Gembyang Gemilang terkait KBLI 23963 dan Nama Penanggung Jawab yang tertera di dalam Surat Ijin. Untuk KBLI 23963, papar Wiwid, kalau dilihat dari peruntukannya jelas tidak sesuai. Karena KBLI 23969 adalah untuk pengrajin pajangan yang salah satu bahan bakunya adalah batu pecah. Kalau ini kan industri pemecah batu (stone crusher) bukan pengrajin rumah tangga batu pecah. “Kemudian bila Penanggung Jawabnya sudah tidak aktif lagi apalagi sudah meninggal dunia harusnya segera diganti atau diperbaiki ijinnya agar tidak menyalahi aturan,” lanjutnya, sambil memainkan keyboard laptop, di ruang kerjanya. “Nanti akan saya lihat data base nya di laptop, juga nanti saya akan cross check ke lapangan, keabsahan ijinnya,” lanjutnya, diiringi ucapan terima kasih kepada APPI Kabupaten Pemalang karena telah memberikan informasi terkait perijinan yang simpang siur. “Terima kasih atas infonya,” tutupnya. (Jum’at, 28/02/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keterangan yang dihimpun baik dari Forkompimcam Randudongkal juga DPMPTSP belum ada indikasi secara terang benderang terkait alur perijinan. Dengan ini, APPI berinisiatif untuk mengadakan audiensi dengan Bupati selaku Kepala Daerah disertai Dinas terkait seperti Dinas LH, Bapenda, Bappeda, DPMPTSP.
Disamping itu, APPI juga akan menanyakan ke dinas yang merekomendasi perijinan melalui personil yang bernama Mas Anto, sesuai dengan ungkapan yang disampaikan Eko, yang konon adalah perwakilan dari UD. Gembyang Gemilang. “Saya tidak tahu-menahu, karena perijinan dan pungutan pajak daerah untuk wilayah Pemalang Selatan yang mengurus Mas Anto, nama lengkapnya saya tidak tahu,” ucap Eko, pada saat acara audiensi dengan APPI dan Forkompimcam, di ruang rapat Kecamatan Randudongkal.