Polres,Polsek Pali Dan Polda Sumsel Berhasil.Ungkap Kasus Penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Industri

- Penulis

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramqbesnews.com 2/Maret 2025
Tanah Abang – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri yang dilakukan oleh seorang sopir truk. Kejahatan ini telah berlangsung selama dua bulan terakhir, menyebabkan kerugian perusahaan hingga puluhan juta rupiah.

Kasus ini terungkap pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 13.41 WIB, di depan sebuah warung di Jalan Servo Lintas Raya KM 32, Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang. Pelaku berinisial SA(42), tertangkap tangan saat menyedot BBM dari tangki truk dump Quester DT 204 milik PT. Kumala Batara Utama (KBU) untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil pemeriksaan,pelaku mengaku telah menjalankan aksinya hampir setiap hari selama dua bulan terakhir. Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp10.270.000. Dalam penggeledahan,Polisi mengamankan barang bukti berupa dua jerigen berisi solar serta satu unit mobil dump truck yang digunakan tersangka dalam operasionalnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan S.H.,mengonfirmasi bahwa laporan dari pihak perusahaan segera ditindaklanjuti dengan respons cepat oleh tim Kepolisian.

“Begitu menerima laporan,kami langsung mengerahkan personel ke lokasi kejadian.Tersangka diamankan bersama barang bukti dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,”ujar IPTU Arzuan.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta patroli untuk mencegah kejahatan serupa di wilayah hukum Polsek Tanah Abang.

Baca Juga:  Biro Provos Divisi Propam Polri Melakukan Kegiatan Gaktibplin Dan Pemeriksaan Urine Personel Polda Sumsel

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H.,didampingi juga oleh Kasi Humas Polres PALI dan Kordinator Media Mitra Polres PALI Akbar Angkasa S.Pd.M.Pd.,menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.

“Negara kita adalah negara hukum. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.Kami mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Tanah Abang yang sigap dalam menangani kasus ini.Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana di lingkungan mereka,” ujar AKBP Khairu Nasrudin kepada awak media ini pada Minggu (2/3/2025).

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia usaha dan masyarakat bahwa pengawasan internal perusahaan harus diperketat. Kepolisian berharap agar setiap tindakan yang mencurigakan dapat segera dilaporkan guna mencegah kerugian yang lebih besar.

Tersangka kini telah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah,ia dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.

“Polres PALI dan jajarannya menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta terus mengupayakan langkah-langkah preventif guna mencegah tindak kejahatan serupa di masa mendatang.”pungkas Kapolres.

Purdai yanti

Berita Terkait

Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain
POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA
Tragis, Warga Randudongkal Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Gantung Diri
Warga Desa Babat Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan, Polsek Penukal Abab Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat
PALI-Keberhasilan Polres Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Dalam Mengungkap Kasus Perakitan Senjata Api Ilegal Diwilayah Hukumnya
POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, CIPTAKAN RASA AMAN DAN TERTIB DI WILAYAH HUKUM PALI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:08

Sekjen FPWI Minta Sekda Indramayu Buktikan GPI Sebagai Aset Milik Pemda

Sabtu, 14 Juni 2025 - 01:18

Kamis, 12 Juni 2025 - 01:33

Gugatan Keluarga Dayen Diajukan ke Pengadilan: Sidang Perdana Digelar 3 Juni 2025, Para Tergugat Absen

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:55

Polres Indramayu Gelar Patroli Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar, Dukung Terwujudnya Generasi Panca Waluya

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:53

‎Nantikan! Indramayu Siapkan Pelaksanaan Car Free Day untuk Udara Bersih dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:43

Diduga Ada Hubungan Khusus, Camat Indramayu Palsukan Surat Keterangan Test P3K

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:28

Sidak Discapil, Wabup Syaefudin Pastikan Layanan Adminduk Berjalan Maksimal

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:32

Tak Mau Diam, Lucky Hakim Dan Syaefudin Segera Normalisasi Pendangkalan di Sungai Maja Akibat Eceng Gondok

Berita Terbaru