Rejang Lebong ( Bengkulu ) mitramabesnews.com Malam Pertama Puasa telah dilaksanakan kegiatan Razia Warung Penjual minuman keras (Miras), Tuak dan Arak diwilayah Hukum Polres Rejang Lebong,Sabtu ( 01/04/2025 ).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum Razia Apel persiapan pelaksanaan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong dengan diberikan AAP terhadap personil Polres Untuk Menyampaikan agar personil Polres Rejang Lebong melaksanakan tugas sesuai arahan dan SOP , pembagian dan Plotingan dalam kegiatan Razia.
Kegiatan Razia Warung penjual Minuman Keras (Miras), Tuak dan Arak diwilayah Hukum Polres Rejang Lebong dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si dan didamping Kabagops Polers Rejang Lebong AKP George Rudiyanto, SM., M.A.P, serta di ikuti oleh sbb :
1. Para Padal UKL 1 Polres Rejang Lebong
2. Personil UKL Polres Rejang Lebong
3. Personil Opsnal Reskrim, Intel, dan Narkoba, lantas dan Sabhara.
4. Satpol PP Kab. Rejang Lebong
5. MUI Kabupaten Rejang Lebong
6. Perwakilan dari organisasi Keagamaan Muhamadiyah
7. Media masa dan Elektronik Kab. Rejang Lebong.
Tempat Yang Dirazia pada malam pertama Ramadhan Warung Made Suparta, 55 Tahun, Dagang, Desa Watas Marga, Kec. Curup Selatan, Kab. Rejang Lebong. (Produsen Arak).,Warung Ni Wayan Swadi 49 Tahun, Tani, Desa Watas Marga, Kec. Curup Selatan, Kab. Rejang Lebong. (Produsen Arak).,Warung Liston Samosir, 54 Tahun, Kel. Air Bang, Kec. Curup Tengah, Kab. Rejang Lebong. (Produsen dan penjual Tuak).,Warung Ahmad Sobari als Onjong 54 Tahun, Kel. Tunas Harapan, Kec. Curup Utara, Kab. Rejang Lebong. (Produsen dan penjual Tuak).,Warung Andes Saut Parulia Samosir 44 Tahun, Kel. Air Bang, Kec. Curup Tengah, Kab. Rejang Lebong. (Produsen dan penjual Tuak).,Warung Delpian 54 Tahun, Simpang Lebong / Jalan Baru, Kec. Curup, Kab. Rejang Lebong. (Toko Tanjung Sakti).
Barang Bukti / Sitaan Miras yang di dapatkan dari Warung Made Suparta, 55 Tahun, Dagang, Desa Watas Marga, Kec. Curup Selatan, Kab. Rejang Lebong. (Produsen Arak) didapatkan 3 Buah Drum warna biru,Tuak 1/2 Drum,2 Buah Drum Plastik warna merah, 2 Set Instalasi Penyulingan Arak Bali,3 Drigen warna Putih (Kosong),2 Botol Merk Aqua berisikan Arak,4 Botol Merk Sprite Kosong,1 Kantong Plastik Berisikan Botol Aqua Kosong,1 Tedmond kosong berwarna merah,1 Teko Arak Bali.
Dan Juga Warung Ni Wayan Swadi 49 Tahun, Tani, Desa Watas Marga, Kec. Curup Selatan, Kab. Rejang Lebong. (Produsen Arak) didapatkan 1 Drigen Warna Putih yang
berisikan Arak 5 ltr,1 Drum warnah merah (alat untuk penyulingan Arak),1 Drum warna hijau (alat untuk penyulingan Arak).Warung Heru Purwanto 40 Tahun, Dagang, Jl. Jend Sudirman No 4 RT 05 RW 02 Kel. Tempel Rejo, Kec. Curup Selatan, Kab. Rejang Lebong didapatkan Solar Subsidi ,2 Drigen Besar,3 Drigen Kecil,
Ada juga Miras Merk Anggur Merah Botol Besar : 22 Botol,Merk Api botol besar : 10 Botol,Merk Malaga botol Kecil : 14 botol dan Rokok Ilegal,Merk Joyo Baru 8 Pack,Rokok Merk Lexus Mango 1 Pack,Rokok Merk Toracinno Milenial 2 pack,Rokok Merk OK Bold 5 pack,Rokok Merk Luffman 16 pack
Dalam Pelaksanaan Razia telah diamankan juga Solar Subsidi dan Rokok Ilegal serta alat Penyulingan Miras,Untuk Barang bukti berupa Miras, Solar Rokok Ilegal tersebut telah diamankan di Polres Rejang Lebong.
( Red )