Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Resmi Menghentikan Penuntutan Perkara Tindak pidana Pengancaman Melibatkan Tersangka Rusnaini Alias Nani Bin Nasrun.

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 26/02/2025
PALI, CS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pengancaman yang melibatkan tersangka Rusnaini alias Nani bin Nasrun. Keputusan ini diambil setelah proses Restorative Justice (RJ) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung RI.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dengan Nomor: 21/L.6.22/Eoh.2/02/2025 dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025, di Rumah RJ Kejari PALI di Desa Prambatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, didampingi oleh Kasi Pidum Julfadli, SH, Kasi Intelijen Rido Dharma Hermando, SH, MH, serta Jaksa Fasilitator Hanan Febrian, SH. Turut hadir Camat Abab Razulik, SH, Kepala Desa Prambatan Amsrol, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Kasus ini bermula dari laporan korban Efra Wira, yang merasa terancam oleh tersangka Rusnaini alias Nani. Berdasarkan penyelidikan, tersangka disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang berisi ancaman kekerasan.

Setelah berkas perkara dilimpahkan dari Polsek Penukal Abab ke Kejari PALI pada 10 Februari 2025, upaya damai antara tersangka dan korban dilakukan. Pada hari yang sama, pukul 12.00 WIB, kedua belah pihak sepakat berdamai, yang kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, pada 13 Februari 2025, Kejaksaan Tinggi Sumsel menggelar ekspose RJ, yang kemudian berlanjut dengan ekspose di JAMPIDUM Kejagung RI pada 19 Februari 2025. Hasilnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui penghentian penuntutan, dan SKPP pun diterbitkan.

Baca Juga:  Ustadz Dede dan Radmida : Calon Penantang Kuat Petahana di Pilwako Pangkalpinang

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice menjadi solusi yang lebih berkeadilan dalam menangani perkara ringan yang melibatkan kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

“Restorative Justice bukan hanya soal menghentikan penuntutan, tetapi juga mengembalikan harmoni di masyarakat. Kasus ini menjadi contoh bagaimana hukum bisa memberikan solusi yang lebih humanis, tidak hanya sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan,” ujar Farriman.

Ia juga menekankan bahwa penerapan RJ dilakukan dengan tetap mempertimbangkan hak-hak korban serta aspek keadilan.

“Kami memastikan bahwa proses ini dijalankan secara transparan dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan,” tambahnya.

Dengan penghentian perkara ini, Kejari PALI berharap masyarakat semakin memahami bahwa keadilan restoratif bukan berarti pelaku bebas begitu saja, tetapi justru lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan pencegahan perbuatan serupa di masa depan.

Restorative Justice terus didorong sebagai alternatif dalam menangani perkara yang tidak perlu berujung di meja hijau. Kejari PALI berkomitmen untuk menerapkan pendekatan ini secara selektif, profesional, dan tetap mengutamakan kepentingan korban serta masyarakat luas.

“Kami akan terus mengedepankan RJ untuk perkara yang memenuhi syarat, namun dengan kehati-hatian agar tidak disalahgunakan,” tutup Farriman.

Proses penyerahan SKPP ini berlangsung aman, lancar, dan kondusif, menandai keberhasilan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem hukum di PALI. (Red)

Berita Terkait

RSUD Rejang Lebong Optimis Berbenah Tingkatkan SDM, Pelayanan, dan APBD
Diduga Penyaluran Dana PKH Desa Salek Jaya Tidak Tepat Sasaran Untuk Juni – Juli 2025
Kabag Ops Polres Banyuasin Hadiri Apel Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan
Launching Bantuan Cadangan Beras Pemerintah Di PALI: Bukti Komitmen Negara Hadir Untuk Rakyat
PANEN RAYA DI REJOSARI, BUPATI PALI AJAK MASYARAKAT WUJUDKAN KEDAULATAN PANGAN
Ibu Lima Anak di Pekalongan utara Merasa Ditinggal Suami Tanpa Kepastian, Pertanyakan Perubahan Status KTP
PANEN RAYA DI REJOSARI, BUPATI PALI AJAK MASYARAKAT WUJUDKAN KEDAULATAN PANGAN
AKBP DR. Benny Bathara, S.i.k. M.i.k Gelar Aksi Sosial Jumat Berkah, Kapolres Yang Tidak Membatasi Diri Dengan Warga 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:49

Nyimas, Warga Kajen Kab Pekalongan, Pertanyakan Penarikan Mobil oleh Debt Collector di Kantor Clipan Finance

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:29

Pengusaha Cucian Jeans di Bojong Pekalongan Ditipu Anak Buah Hingga Rugi Ratusan Juta Rupiah

Senin, 21 Juli 2025 - 22:21

Balap Liar Magelang Dibubarkan Polisi, 112 Motor Disita, 2 Pelajar Mabuk Ikut Diamankan

Senin, 21 Juli 2025 - 07:02

Kisah Pilu Kak Mah Seorang Janda Miskin, Mengharapkan Uluran tangan Bupati Nagan Raya TK Raja Keumangan 

Senin, 21 Juli 2025 - 05:56

Ketua RAPI Nagan Raya Serahkan Cincin Batu Giok Kepada Ketum RAPI Nasional 

Senin, 21 Juli 2025 - 00:53

KCP Perum Bulog Indramayu, Luncurkan Bansos Beras, di Desa Sidamulya Kec.Bongas

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:53

Pemdes Mekarsari Akui Cabut Papan Proyek DD Tahap I 2025 Sebelum Selesai 100%

Minggu, 20 Juli 2025 - 00:04

Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang Menerima Penyerahan Senpi Ilegal dan Amunisi Aktif, AKP Dartiyo Santiko SH.MH. Berikan Apresiasi

Berita Terbaru