Penimbunan BBM Jenis Pertalite di Duga Ilegal Desa Menang Raya Pedamaran Ditengah Pemukiman Warga

- Penulis

Minggu, 23 Februari 2025 - 02:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Mitramabesnews.com 23/02/2025
OKI,-Sumatra Selatan

Hutan jadi tempat sarang penimbunan BBM jenis Pertalite di duga ilegal di Desa Menang Raya Pedamaran Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Tim awak media pemburu berita turun kelapangan karena merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat tim media melintas terlihat mobil keluar masuk dari dalam lorong, kami tim media sangat mencurigakan lalu lorong tersebut kami telusuri benar adanya penimbunan BBM Jenis pertalite, rupanya hutan tersebut dijadikn tempat Operasi BBM jenis pertalite minggu 23 Feb 2025

Kami tim awak media turun dilokasi tersebut, di temuilah seorang warga dan kami di tanya, siapa pemilik Penimbunan BBM tersebut pak, ya saya pak, namanya siapa pak, saya (P) sudah berapa lama pak tempat penimbunan ini, belum lama pak, ini solar apa pertalite pak, ini Bensin pertalite putih pak, “ungkap (p)

Baca Juga:  Dalam Rangka Kamseltibcarlantas. Satlantas Polres PALI Menggelar Giat Strong Point Pagi

Selesai dari lokasi itu kami tim media minta keterangan ke warga yang enggan menyebutkan namanya, benar di dalam hutan itu ada penimbunan BBM Jenis pertalite, ucap warga,

Tim tim awak Media sangat menyayangkan keberadaan aktivitas opertap dan penimbunan BBM jenis Pertalite tersebut,
Menurut Undang undang Migas Pelaku penimbunan Minyak dan Gas (migas) sangatlah merugikan Masyarakat dan Negara.

Para Pelaku yang mengoplos, menimbun, meniru, memalsukan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp 60 Miliar.

Kepada aparat Penegak Hukum (APH) Segera Menindak keberadaan penimbunan BBM yang berada di hutan Desa Menang Raya Pedamaran OKI

Tim

Berita Terkait

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira
Polsek Tanjung Batu Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79
Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir
Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global
PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu
PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil Dalam Penertiban Kawasan Sigandu
UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL
Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 14:29

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira

Senin, 23 Juni 2025 - 12:37

Polsek Tanjung Batu Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79

Senin, 23 Juni 2025 - 12:34

Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir

Senin, 23 Juni 2025 - 12:28

Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global

Senin, 23 Juni 2025 - 09:52

PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu

Senin, 23 Juni 2025 - 02:09

UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL

Senin, 23 Juni 2025 - 02:06

Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:47

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru