Penimbunan BBM Jenis Pertalite di Duga Ilegal Desa Menang Raya Pedamaran Ditengah Pemukiman Warga

- Penulis

Minggu, 23 Februari 2025 - 02:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Mitramabesnews.com 23/02/2025
OKI,-Sumatra Selatan

Hutan jadi tempat sarang penimbunan BBM jenis Pertalite di duga ilegal di Desa Menang Raya Pedamaran Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Tim awak media pemburu berita turun kelapangan karena merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat tim media melintas terlihat mobil keluar masuk dari dalam lorong, kami tim media sangat mencurigakan lalu lorong tersebut kami telusuri benar adanya penimbunan BBM Jenis pertalite, rupanya hutan tersebut dijadikn tempat Operasi BBM jenis pertalite minggu 23 Feb 2025

Kami tim awak media turun dilokasi tersebut, di temuilah seorang warga dan kami di tanya, siapa pemilik Penimbunan BBM tersebut pak, ya saya pak, namanya siapa pak, saya (P) sudah berapa lama pak tempat penimbunan ini, belum lama pak, ini solar apa pertalite pak, ini Bensin pertalite putih pak, “ungkap (p)

Baca Juga:  Oknum Kepala Tiyuh Suka Jaya Gunung Agung Ditetapkan Sebagai Tersangka korupsi Oleh Penyidik Polres Tulang Bawang Barat

Selesai dari lokasi itu kami tim media minta keterangan ke warga yang enggan menyebutkan namanya, benar di dalam hutan itu ada penimbunan BBM Jenis pertalite, ucap warga,

Tim tim awak Media sangat menyayangkan keberadaan aktivitas opertap dan penimbunan BBM jenis Pertalite tersebut,
Menurut Undang undang Migas Pelaku penimbunan Minyak dan Gas (migas) sangatlah merugikan Masyarakat dan Negara.

Para Pelaku yang mengoplos, menimbun, meniru, memalsukan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp 60 Miliar.

Kepada aparat Penegak Hukum (APH) Segera Menindak keberadaan penimbunan BBM yang berada di hutan Desa Menang Raya Pedamaran OKI

Tim

Berita Terkait

LBH Iskandar Muda Aceh Dukung Dan Apresiasi; Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M.H Sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra
Dirreskrimsus Polda Sumsel Dan Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan & Perampokan Di wilayah Ogan 
Sikap Sigap Dan tangkas Kapolsek Sukarami Menangani Korban lakalantas Lansia Di Wilkum nya
Diduga Belum Kantongi Izin, Pembangunan Alfamidi Di Sukajadi Timur Langgar Aturan Perizinan Daerah
Mobil Wartawan Dilempar OTK, AKBP Yusuf: Kebebasan Pers Harus Dilindungi!
Diduga Kepala Desa Sendang Manfaatkan Fasilitas BUMDes untuk Usaha Pribadi
Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman! GMBI Aceh Kecam Teror terhadap Jurnalis Subulussalam
AWPI Geram! Teror Brutal terhadap Jurnalis Syahbudin Padang di Subulussalam Dikecam Keras
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:21

Dirreskrimsus Polda Sumsel Dan Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan & Perampokan Di wilayah Ogan 

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:01

Sikap Sigap Dan tangkas Kapolsek Sukarami Menangani Korban lakalantas Lansia Di Wilkum nya

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:56

Keributan di Angkringan Ambon City Berakhir Damai, Satreskrim Polres Pekalongan Fasilitasi Problem Solving

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:38

Pelayanan drg. Willy Di Km 11 Disorot, Pasien Keluhkan Antrean Kacau Dan Waktu Tunggu Panjang

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:50

Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pelaku Curas Di Jalan Umum Desa Kapuk

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:47

Bhabinkamtibmas Polres Banyuasin Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Perawatan Lahan Pertanian

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:45

Polres Banyuasin Laksanakan Gelar Pangan Murah 8 Ton Beras Ludes Diserap Warga

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:42

Polda Sumsel Atensi Khusus Kasus Perundungan Di Muratara: Lindungi Anak, Tegakkan Hukum

Berita Terbaru