Operasi Pekat Musi 2025, Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap BD Sabu di OKU Selatan BB 2,8 kg Sabu Diamankan

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 21/02/2025
Palembang, — Operasi Pekat Musi 2025, tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil meringkus seorang bandar sabu di Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan pada Rabu 19 Februari 2025.

Tersangkanya Ario Shima (50) dengan barang bukti sabu seberat 2,8 kilogram dan satu butir pil ekstasi yang disimpan dalam kamar rumahnya serta satu pucuk senjata api rakitan beserta beberapa butir amunisinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harrisandi mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil operasi pekat Musi 2025 yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel di wilayah OKU Selatan setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Buay Rawan OKU Selatan ada satu bandar sabu yang mengedarkan sabu diwilayah Rantau Panjang di Kecamatan Buay Rawan.

“Dari informasi tersebut kami langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan setelah ciri-ciri tersangka didapat kami langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka dan menemukan barang bukti sabu seberat 2,8 kilogram dan satu butir pil ekstasi didalam kamarnya serta satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya,”kata Harrisandi kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti di Ditresnarkoba Polda Sumsel Jumat (21/2/2025).

Baca Juga:  Kapolres Tanggamus Kunjungi Polsek Pugung, Tekankan Prioritas Tugas dan Program Ketahanan Pangan

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Ario Shima merupakan resedivis dalam kasus pembunuhan dan kasus narkoba pada tahun 2020 yang lalu.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dari mana asal barang yang didapatkan tersangka dan sudah berapa banyak yang sudah berhasil diedarkan tersangka,”bebernya.

Tersangka Ario Shima terancam hukuman minimal dua puluh tahun penjara, atau seumur hidup bahkan hukuman mati berdasarkan pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dihadapan polisi, tersangka Ario Shima mengaku sabu yang diamankan dari tangannya berasal dari seorang bandar yang ada di OKU Timur.

“Barang diantar langsung dari OKU Timur ke OKU Selatan sebanyak 4 kilogram diantarnya lewat jalur darat dari 4 kilogram sudah terjual 1 kilogram lebih sisanya sekitar 2,8 kilogram,”katanya.

Untuk menghabiskan sabu nya, Ario Shima memiliki sebelas kaki tangan yang berada diwilayah OKU Selatan.

“Baru sekitar satu bulanan saya menjadi bandar dulu memang pernah tapi sudah stop ditahun 2020 an, ini baru mulai lagi. Kalau keuntungan dari jual sabu berkisar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta,”tuturnya.

Purdai yanti

Berita Terkait

Kapolres Magelang Kota Pimpin Sertijab Kapolsek Bandongan
Wakili Kapolsek Pulau Rimau, Briptu Rizki Juanda Hadiri Upacara Pembukaan Jambore Ranting Selat Penuguan
Kapolsek Kedokan Bunder Menyambut Perayaan 17 Agustus 2025, Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan
Hadiri Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-80, Ini Pesan Bupati Asgianto
Dorong Ketahanan Pangan, Polres PALI Tanam Jagung Di Desa Tanjung Dalam
Gerakan Pangan Murah Di Abab Sukses Tekan Harga Beras, 10 Ton Ludes Terjual Dalam Sehari
Perkuat Sinergi Pemberitaan Pelayanan Publik, Kapolda Sumsel Terima Audiensi pengelola TV One Sumbagsel
Hujan Angin Tumbangkan Pohon Di KM 10 Talang Ubi, Polisi Bergerak Cepat Pulihkan Arus Lalu Lintas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:10

Bayar Tepat Waktu, Nasabah Tetap Dapat Surat Peringatan, Kuasa Hukum Protes Minta Kejelasan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:28

Enam TP PKK Kecamatan Bawa Pulang Juara, Seunagan Timur Juara Pertama

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:14

Hadiri Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-80, Ini Pesan Bupati Asgianto

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:01

Ratusan Masyarakat Demo Ke Polsek Pancur Batu Bawa Spanduk “Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim” dan Akan Demo Rumah Kapolda Sumut !!!

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:53

Lomba cipta menu B2sa (beragam, bergizi seimbang dan aman).dan serba ikan tingkat kabupaten Nagan Raya. ‎

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:48

Wabup Nagan Raya Tinjau Abrasi Pantai Wisata Naga Permai, Cari Solusi Penanganan Sementara

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:27

Mahasiswi Pekalongan Dilaporkan Hilang, Keluarga Melapor dan Minta Polisi Bertindak

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:17

Dengan terjadinya kehilangan warga perumahan bangun pos kamling untuk berjaga jaga 

Berita Terbaru