SMA Negeri 9 Tanjab Barat Patuhi Edaran Disdik Propinsi Jambi

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 00:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMA Negeri 9 Tanjab Barat Patuhi Edaran Disdik Propinsi Jambi

TANJABBAR // Mitramabesnews.com
SMA Negeri 9 Tanjab Barat yang berada di Dusun Kebun,Kecamatan Batang Asam,Kabupaten Tanjab Barat,Propinsi Jambi mengindahkan surat edaran Propinsi Jambi terkait larangan memungut dalam bentuk apapun,meskipun dilakukan bentuknya sumbangan sukarela,yang tidak ditentukan dengan nilai,jumlah,serta waktu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala sekolah SMA Negeri 9 Tanjab Barat,Septadiano S.Pd,M.Pd, saat dikonpirmasi menyampaikan bahwa ,sebagai Pimpinan tentu kita mematuhi ketentuan maupun aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah atau lembaga lainnya.
“Saya secara tegas menyampaikan agar pendidikan 12 Tuntas tanpa ada Pungutan yang bisa memberatkan wali murid,”Ucapnya.

Tambahnya ,apalagi secara tegas dan lantang Dinas pendidikan Propinsi Jambi mengeluarkan surat edaran yang sifatnya mengikat dan harus dipatuhi secara bersama.

“saya mendukung sekali edaran yang dikeluarkan oleh Disdik Jambi,sebagai pijakan bagi kami untuk bertindak”, ujarnya.

Baca Juga:  Pasca Rehab Sarana Pendidikan Bersumber DAK, SMPN 1 Lebakwangi Resmi Dilaunching

Terpisah Ketua Komite SMA Negeri 9 Tanjab Barat,Sugito,S.Pd ,saat dikonpirmasi membenarkan bahwa Komite selaras dengan tindakan yang telah diambil oleh Pihak sekolah,sehingga sesuai instruksi Kepala sekolah kepada dewan Komite agar pihak Komite tidak melakukan pelanggaran, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Baru-baru ini pihak sekolah mensosialisasikan kepada Komite untuk tak lagi memberdayakan wali murid sesuai dengan ketentuan edaran Disdik Jambi,”Katanya.

Diakuinya,Komite bersama wali murid ingin terlibat langsung dalam pendidikan dan bisa memberikan kontribusi secara nyata sesuai dengan Kemendiknas NO 74 Tahun 2002 terkait Komite.

” Pihak Komite harus aktif dan mampu memberikan kontribusi yang mana tentu tak menabrak aturan yang telah disepakati,”terang Sugito.

(Azman)

Berita Terkait

Diakui Dunia! Nusadaya Academy Raih Penghargaan Internasional dalam Pengembangan Sistem Pendidikan
Program Baju Sekolah Gratis RDPS, Senyum Ceria Di SD Negeri 33 Palembang
Jambore Ranting dan Apel Besar Peringatan Hari Pramuka ke-64 Kwarcab Lampung Tengah Berlangsung Meriah di Lapangan Sripendowo
Diduga Tabrak Peraturan Kementrian Pendidikan, Jabatan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru Patut Dipertanyakan?
Lomba Membatik Warnai Peringatan Hari Batik Nasional IGTKI PGRI Kabupaten Lampung Tengah
SMAN 12 Tanjung Jabung Barat Laksanakan Demokrasi Pemilihan Pengurus OSIS Masa Jabatan 2025-2026
Kepala SMK Negeri 1 Keluang Kab.Musi Banyuasin Diduga Rekayasa Laporan Penggunaan Dana BOS Reguler Thn 2022-2023 Diduga Merugikan Negera, Sekolah Terima Rp.1,7 Miliar Lebih
Kepala Desa Tanjung Parapat Diduga Korupsi dan Sewenang Wenang Dalam Jabatan, Kab.Sumut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 04:59

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin

Senin, 10 November 2025 - 04:54

Polda Sumsel Teguhkan Nilai Kepahlawanan di Tengah Hujan Rintik Ziarah Nasional 2025

Minggu, 9 November 2025 - 14:59

Ari Saputra,Ucapkan Selamat Hari Pahlawan ,Mari wujudkan nilai perjuangan Demi Masa Depan yang Lebih Baik

Rabu, 5 November 2025 - 13:00

Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi

Selasa, 4 November 2025 - 03:01

Diduga Masyarakat Tanjung Baru Jadi Korban Pemukulan Oknum Sat Pol PP Ogan Ilir Saat Rapat Tengah Berlangsung

Selasa, 4 November 2025 - 02:53

Diduga Gudang BBM Ilegal Berdiri Kokoh Nampak Jelas Dari Jalan Besar Ibul Pemulutan Seakan Kebal Hukum

Senin, 3 November 2025 - 16:09

Pemkab PALI Panggil Seluruh Pengusaha Bupati Komitmen Membangun Daerah

Minggu, 2 November 2025 - 09:22

“Diamnya Kapolres Muba di Tengah Kasus Minyak Ilegal, Tanda Lemahnya Komando Penegakan Hukum?”

Berita Terbaru