Pengawasan Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Kinerja Bupati Nina Agustina ‘Sangat Baik’

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 00:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu // Mitramabesnews.com — Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat telah menyelesaikan pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu periode 2021-2024. Berdasarkan Naskah Hasil Pengawasan (NHP), Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina meraih peringkat kinerja ‘Sangat Baik’.

 

Pemeriksaan berlangsung sejak 2 hingga 31 Desember 2024 dengan tujuan untuk memperoleh informasi yang memadai mengenai batas tugas dan tanggung jawab kepala daerah, serta menilai capaian kinerja terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu tahun 2021-2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan hasil pengawasan, capaian kinerja pada masa kepemimpinan Bupati Nina Agustina menunjukkan hasil yang ‘Sangat Baik dengan capaian sebagai berikut:

1. Aspek Kesejahteraan Masyarakat

– Capaian Kinerja: 72,97%

– Skor: 25,54%

 

2. Aspek Daya Saing Daerah

Baca Juga:  Kesejahteraan Honorer Indramayu Ada Titik Terang, PPPK Tuntas Dalam Dua Tahun

– Capaian Kinerja: 105,45%

– Skor: 31,64%

 

3. Aspek Pelayanan Umum

– Capaian Kinerja: 100,29%

– Skor: 35,10%

 

“Secara keseluruhan, total capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Indramayu pada masa kepemimpinan Bupati Nina Agustina periode 2021-2024 mencapai 92,28%, dengan kriteria peringkat kinerja Sangat Baik,” kata Inspektur Kabupaten Indramayu Ari Risdianto kepada Diskominfo, Minggu (9/2/2025).

 

Ditambahkan, dengan hasil ini mencerminkan komitmen dan upaya yang telah dilakukan dalam menjalankan pemerintahan yang efektif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat daya saing dan kualitas pelayanan umum di Kabupaten Indramayu.

 

Dengan berakhirnya masa jabatan ini, hasil pengawasan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi serta bahan pertimbangan bagi pemerintahan selanjutnya dalam melanjutkan pembangunan daerah sesuai dengan RPJMD 2021-2026.

 

(Tio)

Berita Terkait

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan
Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata
Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025
Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 11:23

Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru