Diduga Mobil Dinas Nongkrong di Tempat Karaoke, Pemungutan Pajak atau Dugaan Penyalahgunaan?

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 02:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang  //  mitramabesnews.com

Sebuah mobil dinas yang diduga milik Pemerintah Kabupaten Batang terlihat terparkir di depan sebuah tempat karaoke di daerah Wuni, Kecamatan Subah, sekitar pukul 21.00 WIB. Keberadaan kendaraan berpelat merah di lokasi hiburan malam ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Rabu, (21/01/2025).

Menurut informasi yang beredar, mobil tersebut diduga digunakan oleh petugas untuk melakukan pemungutan pajak atau retribusi tempat hiburan malam. Namun, hal ini menimbulkan tanda tanya, mengingat waktu operasional pemerintahan biasanya berlangsung pada jam kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga seluruh tempat karaoke di daerah Wuni, Subah, belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Batang. Selain itu, keberadaan tempat hiburan malam tersebut juga disebut-sebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Batang. Jika benar demikian, maka muncul pertanyaan besar: apakah pemungutan pajak atau retribusi tetap bisa dilakukan terhadap tempat usaha yang belum mengantongi izin resmi?

Salah seorang admin tempat karaoke yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi, mengaku bahwa pihaknya memang dimintai retribusi untuk pajak hiburan sebesar Rp 250 ribu per bulan. Menurutnya, pungutan tersebut sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Namun, ia mengaku bingung mengenai dasar penetapan nominal tersebut. “Saya tidak tahu acuannya dari mana, tiba-tiba ada penarikan dengan nominal segitu setiap bulan. Apakah ini sesuai aturan atau tidak, kami juga tidak tahu,” ujarnya.

Baca Juga:  Warga Desa Padang Bulan, OKI Belum Tersentuh Bantuan Bedah Rumah :Rebu dan Arwa Terkesan di Desanya di Anak Tirikan

Sejumlah warga yang mengetahui kejadian ini pun merasa heran dan mempertanyakan prosedur serta transparansi dalam pungutan pajak atau retribusi di tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin. “Kalau memang untuk pungutan retribusi, kenapa harus malam-malam? Dan kalau tempatnya belum berizin, kenapa masih bisa beroperasi dan dipungut pajaknya?” ujar seorang warga lainnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas pemilik mobil terkait belum bisa memberikan klarifikasi resmi mengenai tujuan penggunaan mobil dinas tersebut di luar jam kerja, serta dasar hukum penetapan retribusi hiburan di tempat yang diduga belum memiliki izin resmi. Masyarakat pun berharap Pemerintah Kabupaten Batang segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah publik.

mitramabesnews.com
(red)

Berita Terkait

“Aksi Solidaritas: FKJI Hadirkan Anggota untuk Tolak Pengosongan GPI”
Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Satu Orang Meninggal Dunia
Pemerintah Desa Ranca Mulya Kec. Gabus Wetan Laksanakan Pengerasan Jalan dengan Cor Betonisasi dari anggaran DD tahap I tahun 2025
Kades Sungai Langan Serahkan Dua Senpi Rakitan Ke Ps. Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmana.
Diduga Oknum Pemilik PT. MNI Menggelapkan Uang Untuk Biaya Kelengkapan Dokumen Visa
Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Asah Kompetensi Kecabangan Melalui Pembelajaran Gerakan Artileri Medan
Pemilihan Ketua KTNA Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu
Terjadi Longsor di Pemakaman Umum Carus Sumbaga Bumijawa, dengan Kedalaman mencapai 10 Meter
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:03

Senjata Oknum TNI Rampas Nyawa 3 Polisi: Keluarga Korban Menangis Minta Pakaian Saat Bertugas Dikembalikan

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:58

POSE RI Gelar Aksi Besar Di Mapolda Sumsel, Desak Penindakan Mafia Minyak Ilegal Di Bayung Lencir

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:28

Kapolres PALI Salurkan 50 Paket Sembako Untuk Tim Kebersihan Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Senin, 23 Juni 2025 - 14:29

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira

Senin, 23 Juni 2025 - 12:37

Polsek Tanjung Batu Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79

Senin, 23 Juni 2025 - 12:34

Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir

Senin, 23 Juni 2025 - 12:28

Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global

Senin, 23 Juni 2025 - 09:52

PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu

Berita Terbaru