DIDUGA NELAYAN BANYUASIN TIDAK BOLEH MENCARI HASIL LAUT DI PESISIR LAUT DIDESA SUNGSANG

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 00:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 08/02/2025
Banyuasin,-Sumatra Selatan
Indra Setiawan,SE Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Banyuasin, terkait ada Nelayan di Kabupaten Banyuasin diintimidasi dengan pelarangan dari oknum anggota kepolisian sangat di sesalkan. Indra Mendapat informasi tersebut dari Media On Line.
Diduga Nelayan Banyuasin tidak boleh mencari hasil laut di pesisir laut didesa sungsang karena diduga diintimidasi oleh oknum polisi,

para nelayan setempat telah mendatangi Pelayanan pengaduan Propam Polda Sumatera Selatan.
Dalam aduannya para nelayan mengaku di duga sudah diintimidasi dengan pelarangan dari oknum anggota kepolisian tersebut, bahwa tidak boleh lagi mencari ikan, Kerang, juga hasil laut di pesisir pantai didesa sungsang, kecamatan Banyuasin 2 kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.

Baca Juga:  Cooling System Pilkada Serentak 2024, Polda Sumsel Terima Kunjungan Kerja Tim Wantannas RI

Karena perairan tersebut masuk dalam lelang Lebak lebung milik saudara J, dan diancam akan ditangkap apabila mengulangi. Nelayan juga dipaksa mendatangi surat pernyataan untuk tidak melakukan pencarian kerang disana oleh camat setempat berserta pemilik lahan.
Saya belum tahu pasti kronologisnya seperti apa nanti kita akan telusuri seperti apa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang jelas kami akan Koordinasi semua Pihak termasuk dinas terkait. Serta mencari Solusi terbaik,
terkait laporan Nelayan ke Propam Polda Sumatera Selatan. di damping oleh Ketua Team Nawacita. Kami mendukung Laporan tersebut dan meminta Agar laporan tersebut segera di tindak lanjuti segera. oleh Propam Polda Sumatera Selatan jelas indra

Tim

Berita Terkait

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ahmadan Chair DPO Polres Batubara Atas Penipuan dan Penggelapan ± Rp.715 Juta
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru