Wartawan Plagiat, Bentuk Pengkhianatan Dunia Jurnalistik

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 06:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ilustrasi: Tukang Rilis)

(ilustrasi: Tukang Rilis)

Mitramabesnews.com Seorang wartawan atau yang ingin menjadi wartawan harus memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, mengingat seorang wartawan dituntut untuk profesional dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi itu antara lain memiliki kemampuan menulis dan memiliki etika yang baik.

Masih terjadinya plagiarisme dalam dunia jurnalistik dimungkinkan karena masih adanya wartawan yang belum memiliki kemampuan menulis sendiri sebagai sebuah karya jurnalistik. Masih banyak wartawan plagiat di negeri ini karena belum memiliki kemampuan menulis yang baik, baik itu secara lisan maupun tulis.

Selain itu, wartawan plagiat bisa saja memiliki kemampuan menulis, hanya saja tidak menggunakannya secara baik, artinya malas berfikir atau enggan menyusun berita atau tulisan. Yang lebih memprihatinkan, wartawan plagiat ini tidak memiliki etika yang baik, yang merupakan salah satu syarat seseorang menjadi wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seiring berubahnya arah pertumbuhan industri media pada sistem digital dan online dewasa ini, memunculkan banyak industri media yang merekrut wartawan. Masing-masing memiliki cara tersendiri dalam perekrutan wartawan, ada yang ketat, ada pula yang longgar. Hal ini diduga memunculkan wartawan plagiat yang jelas kemampuan jurnalistiknya masih perlu ditingkatkan.

Kebiasaan plagiat atau istilah lain copy-paste (copas) adalah sebuah bentuk pengkhianatan dalam dunia jurnalistik. Sedangkan wartawan plagiat sebagai pelaku tidak menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Padahal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pada Bab III Pasal 7 ayat (2) menyebutkan Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Sebaiknya, seorang wartawan harus benar-benar turun ke lapangan untuk mencari dan menggali fakta, bukan hanya menerima informasi dari rekan lain atau bahkan menjiplak karya orang lain. Meskipun sudah kenal dan dekat dengan wartawan si penulis pertama, tetap harus izin. Guna menghindari plagiarisme, seorang jurnalis harus mampu memproduksi berita sendiri. Karena tugas seorang jurnalis adalah mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyebarluaskan informasi.

Baca Juga:  Fenomena Kotak Kosong: Tanda Kegagalan Demokrasi dalam Pilkada 2024 (Opini)

Seorang wartawan harus memiliki tulisan yang berbeda dengan wartawan lain untuk kejadian, informasi dan narasumber yang sama. Namun tidak harus seluruhnya, bisa berbeda judul dan teras berita, sudut pandang dan bahasannya,yang kemudian ditulis dengan kemampuan jurnalistik yang dimilikinya.

Seorang wartawan sebaiknya tidak melakukan praktik plagiarisme berita tanpa seizin si wartawan penulis berita itu. Karena perbuatan tersebut tidak etis dan bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Masih terjadinya praktik menyontek, plagiat atau plagiarisme karya jurnalistik yang dilakukan kalangan awak media tanpa menyebutkan sumber dan tanpa izin sangat merugikan. Padahal, semestinya berita hasil kutipan bisa ditulis berbeda, tidak sama persis atau mirip-mirip dengan berita pertama yang dikutip tanpa menghilangkan esensi dari berita itu sendiri.

Perlu juga dipahami, praktik plagiat sangat memungkinkan seorang wartawan bakal menghadapi gugatan dan permintaan hak jawab dari narasumber, penulis pertama berita, atau pihak-pihak yang merasa tidak pernah diwawancarai.

Seorang wartawan harus tetap mengedepankan etika, terlebih wartawan adalah sosok yang sering dianggap tokoh sebagai salah satu pilar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ingat, sehebat apapun seorang wartawan, jika tidak beretika maka tidak ada gunanya. (*)

Penulis:
Narwan, S.Pd.
Wartawan tinggal di Kota Magelang
Jawa Tengah

Berita Terkait

Polres Pesawaran Gelar Upacara Pemakaman Bripka Jestra Rastra, Kapolres: Almarhum Sosok Personil Teladan dan Sangat Disiplin
Polres Tulang Bawang Lakukan Fogging di Kantor dan Asrama, AKBP Yuliansyah Ingatkan 5M
42 Personel Polres Tulang Bawang Naik Pangkat Periode 1 Januari 2025
MUNAS DEKOPIN 2024 – Bangkitkan Kembali Semangat Berkoperasi
Kapolres Tulang Bawang Ikuti Rakor Linsek Kesiapan Operasi Lilin 2024 Secara Daring
Membangun Kembali Citra Jurnalistik: Tanggapan Terhadap Kasus OTT Wartawan dan Implikasinya (Opini)
Fenomena Kotak Kosong: Tanda Kegagalan Demokrasi dalam Pilkada 2024 (Opini)
Opini Gagal: Membedakan Pribadi dan Lembaga Pada Kasus Komisioner KID Babel
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:06

Warga Nagan Raya Dukung Bupati TRK Lobi Pusat Untuk Perluasan Bandara Cut nyak dien.

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:48

Tingkatkan Minat Baca,Ketua SWI DPD Bener Meriah, Kunjungi Kadis perpustakaan 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:06

Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:21

Pengurus PSHT Cabang Nagan raya, Audensi Dengan Kapolres, Dandim, IPSI dan Forkopimda Nagan Raya 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:49

Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:55

Pemerintah Desa Temiyang Kec.Kroya, Manfaatkan Dana APBDes untuk Pembangunan Infrastruktur

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:57

Pemdes Sukamelang Kecamatan Kroya Realisasikan Dana APBDes untuk Pembangunan Jalan Hot Mix, di GG.Bruzul

Berita Terbaru