Heboh, Dana Bantuan Bibit Dari Pemerintah Sekilas Lenyap Dalam Saku
Sampang // mitramabesnews.com — ramainya perbincangan tentang kasus penggelapan dana bibit benur yang nilainya begitu fantastis yang berada di Desa Asemnunggal, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura Jawatimur,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bantuan tersebut yaitu dari dinas pertanian Provinsi Jawatimur, dengan nilai nya yang diduga 100 juta lebih, yaitu untuk bantuan bibit benur yang berada di Desa Asemnunggal, namun sayang sekali, dana bantuan bibit benur tersebut lenyap bagai tak bertuan.
Setelah beredarnya berita masalah kasus ini di wilayah Kabupaten Sampang, media ini mencoba klarifikasi ke Desa Asemnunggal Kecamatan Jrengik, demi untuk kepastiannya berita tersebut.
Jum’at 31/01/2025 awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu warga Desa tersebut, atas nama (NM) yang bertempat tinggal di dusun Dangmati, Desa Asemnunggal, (NM) menerangkan bahwa bantuan bibit benur tersebut tidak terealisasi ke bawah,
“Untuk dana bantuan bibit benur yang sebesar seratus juta lebih itu, sudah habis mas, tak tersisa sepeserpun, dan yang menghabiskan dana bantuan tersebut ialah pak (Su’aidi.) selaku PJ nya sendiri. “Ucap Nm kepada awak media.
Tak cukup disitu, media ini mencoba mengkonfirmasi langsung ke pak Su’aidi yang berada ditempat tinggalnya, yaitu di Desa Ragung, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, dengan kondisi yang pada saat itu sakit struk,
Su’aidi selaku PJ (pejabat sementara) Desa Asemnunggal, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, menjelaskan terkait kejadian ini, dengan nada bergetar dan penuh penyesalan.
Su’aidi berkata, iya mas saya jujur uang bantuan bibit benur tersebut sudah saya habiskan untuk keperluan pribadi dan saya sungguh-sungguh menyesalinya mas, “ucap Su’aidi, dan saya pasrah dengan semua apa yang saya perbuat dan saya berjanji kepada masyarakat Asemnunggal bahwa saya akan menggantinya, dan masalah ini sudah ditangani inspektorat Kabupaten Sampang, dan saya harus bertanggung jawab atas semua ini, “Imbuhnya.
Kini Su’adi hanya bisa merenenungi nasib atas perbuatannya itu dengan tangisan penyesalan, dan harus bertanggung jawab atas semua perbuatannya sendiri.
Dengan adanya kejadian kasus ini, kepada Inspektorat dan Polres Sampang, mohon bertindak dengan tegas atas perbuatan Sua’idi yang jelas sudah melanggar (UU) undang-undang Hukum pidana atas penggelapan uang negara dengan (KUHP), Pasal 372-377 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Namun pada saat ini kasus ini masih mengambang dan tidak ada proses sama sekali kepada Sua’idi sehingga media ini menayangkan beritanya
(Efen&Tim)