Diduga Tak Kantongi Izin Praktik Balai Kesehatan Dan Medis Minta APH Segera Bertindak

- Penulis

Rabu, 29 Januari 2025 - 09:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepahiang (Bengkulu) Mitramabesnews.com Diduga belum kantongi izin praktik balai pengobatan kesehatan dan Medis Milik De, sudah berjalan kurang lebih 20 tahun yang berlokasi desa Bakmoy kecamatan Merigi kabupaten kepahiang. Hal ini seperti diungkapkan salah satu masyarakat enggan di sebutkan namanya senin (27/1/2025),”ujarnya.

Saat Dikonfirmasi awak media ia mengatakan bahwasanya De membuka praktik pengobatan balai tanpa izin ini sudah berlangsung sekitar kurang lebih 20 tahun.

Untuk praktek tersebut sudah berjalan 20 tahun yang lalu, meski saudara De, ini belum kantongi uzin, apakah Hal tersebut tidak menyalahi aturan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh De menjelaskan merupakan De menteri balai pengobatan desa yang dulunya buka di desa batu bandung, selanjutnya dipindahkan ke Bakmoy sampai saat ini.

Terkait hal tersebut awak media langsung ke lokasi tempat De membuka praktik balai pengobatan, jelas saja di lokasi tidak memiliki papan merek, sebagaimana layaknya praktik praktik mandiri orang lain, terlihat juga kondisi tempat praktik yang jauh dari kata layak patut di duga tidak layak untuk membuka praktik .

Baca Juga:  Terkesan Ada Pembiaran MI Dewi Masyithoh Moga Terhadap Oknum Guru Yang Diduga Pelaku Pencabulan Terhadap Murid

Sementara itu ketika di konfirmasi awak media senin (27/1/2025), De slaku pemilik praktik balai pengobatan mengatakan bahwa praktiknya benar belum memiliki SIP surat izin praktik masih dalam kepengurusan ke KP2T (kantor pelayanan perizinan terpadu ,”ujarnya

‘Iya bebar saya belum memilik izin, akan tetapi masih dalam upaya untuk melengkapi surat izin “akuinya

Dengan dugaan membuka praktik balai pengobatan tanpa izin, sehingga tidak boleh melakukan praktik medis dan pelayanan kesehatan seperti tertuang dalam pasal 441 ayat 1 dan ayat 2,pasal 312 serta 439 uu Ri no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda 500.000 000 (lima ratus juta rupiah).

Dengan demikian kami mohon kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini polres kepahiang untuk memahami dan mendalami kasus dugaan yang dilakukan tanpa izin tersebut.

TIM

Berita Terkait

Kapolda Aceh Brigjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah Silaturahmi Ke Kajati Untuk Perkuat Sinergi Antar Penegak Hukum
Tingkatkan Kedisiplinan Belajar, Kapolsek Seunagan Timur Bertindak Jadi Pembina Upacara Di SMA N 2 Seunagan
Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I, Dari Golkar Sah Jadi Ketua DPRD Indramayu
Resmob Polres Indramayu Ringkus DPO Pelaku Pembunuh Putri Apriyani di NTB
Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab dan Pelantikan, Dan Daftar Nama
Ibu Kandung Putri Berharap Bripda AMS Segera Ditangkap dan Dihukum
Setelah Lepaskan Ular ke Sawah, Bupati Lucky Hakim Kembangkan Burung Hantu untuk Kendalikan Hama Tikus
Polres Indramayu Pastikan Kasus Kebakaran Singajaya Diusut Tuntas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terbaru