Tambang berkedok Pemerataan tanah persawahan marak terjadi di kecamatan Ponggok kabupaten Blitar

- Penulis

Selasa, 19 Desember 2023 - 16:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar//Mitramabesnews.com – Maraknya aktivitas tambang galian C bermaterikan pasir berkedok Pemerataan tanah persawahan di wilayah kecamatan Ponggok kabupaten Blitar menunjukkan betapa Lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan diwilayah Kabupaten Blitar dan membuat pelaku pertambangan di wilayah ini makin tumbuh subur dan hal tersebut membuat ratusan Milyard pendapatan daerah pada sektor tambang tidak masuk kas daerah karena aksi oknum nakal.

Terlihat banyak kerusakan ekosistem di lokasi Tambang yang berada diwilayah Ponggok , debu yang berterbangan mengganggu saluran pernafasan menjadi ciri dari lokasi ini karena diduga tidak adanya penyiraman yang disediakan oleh pengelola Tambang. Di wilayah Ponggok sendiri ada beberapa titik lokasi pertambangan galian C bermaterikan pasir dan dalam pengambilan pasirnya ada yang menggunakan exsavator dan adapula yang menggunakan ponton sebagai alat penyedot pasir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh beberapa media online diantaranya dari media kabar reskrim.net , media humas Polri.com , Media Kupaskriminal, Media Rajawalinews, Media suluhnusantara.news, Media Mitra Mabes news.com, Media berita cakrawala.co.id dan Media Mitra Polri.id, Media kupastuntas 86, Media Jatim expost.co.id, Media apenso.id, terhadap pria paruh baya yang berinisial PR selaku koordinator lapangan dari CV BUMI MAS GEMILANG disebutkan bahwa lokasi pertambangan yang marak terjadi diwilayah Ponggok tersebut banyak dilakukan oleh masyarakat sekitar wilayah dan mereka bukan merupakan karyawan dari CV BUMI MAS GEMILANG akan tetapi terindikasi berlindung dibawah bendera CV BUMI MAS GEMILANG

Berdasarkan keterangan PR untuk kegiatan PT Bumi Mas Gemilang pada hari Senin 18 Desember 2024 diterangkan bahwa aktivitas tambang pasir yang aktiv masih dilakukan oleh Masyarakat dan dia selaku koordinator tidak tahu menahu untuk urusan pertambangan liar yang dilakukan oleh masyarakat dan dia pun sudah melakukan pengaduan atas kegiatan tersebut ke Pihak Berwajib baik dari Polsek maupun Polres.

“ terkait kegiatan yang sedang berjalan sekarang ini banyak dilakukan oleh oknum masyarakat dan saya sendiri kurang tahu siapa saja pemiliknya, yang saya tahu hanyala milik CV Bumi Mas Gemilang karena saya koordinator lapangannya, meski kegiatan tersebut sudah saya laporkan ke Polsek maupun Polres namun entah kenapa kegiatan tersebut masih aja berjalan setiap pagi menjelang hingga larut malam” jawab PR saat di wawancara

Lokasi pertambangan yang ada diarea persawahan tentunya dalam menggunakan BBM banyak diduga menggunakan BBM solar Bersubsidi selain harganya murah kebutuhan oleh mereka tidak terlalu banyak menyerap BBM karena tidak memakai exsavator yang dalam hal ini sangat membutuhkan BBM dalam jumlah besar.

Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera mungkin menindak pelaku tambang yang di duga iligal tersebut, supaya agar dikacamata masyarakat tidak terkesan bahwa aparat penegak hukum ( APH ) main – main dengan pelanggar hukum dan juga bila dibiarkan berlarut akan membahayakan baik anak kecil maupun orang dewasa ( masyarakat setempat ) karena lokasi ini berdekatan dengan lokasi pemukiman warga, sesuai dengan intruksi dari Bapak Kapolri untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Institusi Polri.

Tim/red

 

Baca Juga:  Simpatisan Pendukung yang Sempat Saling Lapor Usai Ricuh Pengundian Nomor Urut Cabup Pekalongan Sepakat Berdamai

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di Mapolres Sumbulussalam,Langsung dipimpin oleh Kapolres 
Pencarian Dua Mahasiswa Polindra yang Tenggelam di Sungai Cimanuk Masih Berlanjut
Semarak HUT Brimob ke-80, Danyon C Pelopor Lepas 564 Layang di Langit Nagan Raya
Oknum Tidak Bertanggung jawab, Memalsukan Facebook dan WhatsApp Bupati Nagan Raya ,Dr.Teuku Raja Keumangan,SH,MH
Brimob Polda Aceh Tunjukan Berbagi Kebaikan Yang Bertajuk Jum’at Berkah
Proyek TK Bubon Diduga Bermasalah: Konspirasi Tersembunyi di Balik Anggaran Fantastis?
Ratusan Personel Brimob Batalyon C Pelopor Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Bakesbangpol Indramayu, Terdaftar 193 LSM dan Ormas Wujud Partisipasi Aktip Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 12:36

Masyarakat Palembang Bersatu Suarakan Dukungan untuk Palestina di Monumen Bersejarah

Minggu, 9 November 2025 - 12:02

Syahbudin Padank: Semangat Ulama dan Santri Adalah Jiwa Kepahlawanan Aceh Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Tanah Rencong

Minggu, 9 November 2025 - 08:17

Truk Batubara Hancurkan Rumah Warga Panoban, Tanjung Jabung Barat: Tragedi di Tanjakan Cempedak!

Minggu, 9 November 2025 - 03:08

Kepemimpinan Visioner Bapak Sukri, S.Pd., M.M.: Membangun Tradisi Prestasi di SMA Negeri 1 Simpang Kiri

Kamis, 6 November 2025 - 08:59

Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas

Kamis, 6 November 2025 - 07:48

Jalan Cor Bukit Rahma Residence 2 Rusak Parah — Warga Geram, Desak Pihak Casa Catania Buat Perjanjian Tertulis!

Kamis, 6 November 2025 - 02:53

Gudang BBM Ilegal bebas beroperasi tanpa hambatan di jalan Muchtar Saleh penegakan hukum polres Ogan Ilir Disorot

Rabu, 5 November 2025 - 01:51

Kaperwil 1kabar.com Aceh Syahbudin Padang Tegaskan: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam!”

Berita Terbaru