Seperti Ada yang Ditutupi, Eddy Kurnia ‘Kebakaran Jenggot’ saat ‘Proyeknya’ Diberitakan Wartawan

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mitramabesnews.com, Bangka Belitung – Gerah dengan banyaknya pemberitaan terkait tidak transparannya penggunaan anggaran swakelola pengerjaan Box Convert di Desa Kayu Besi, Bangka Tengah, Eddy Kurnia, selaku tim pelaksana pekerjaan sekaligus Staf Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bangka Tengah, melaporkan 2 media ke Polda Babel. Jumat (24/1/2025).

Eddy Kurnia merasa pemberitaan tersebut tidaklah benar dan membuat laporan ke APH tanpa memberikan jawaban ataupun konfirmasi kepada wartawan terkait yang ditanyakan wartawan kepadanya yang berhubungan dengan anggaran pekerjaan Box Convert serta adanya kelalaian dalam pengerjaan fisik di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentu ini membuat tim awak media semakin ingin melakukan investigasi terkait pekerjaan swakelola yang dikerjakan Eddy Kurnia mulai dari tahun pertama kali yang bersangkutan terlibat. Tim awak media akan mendatangi Komisi Informasi Daerah (KID) Bangka Belitung sebagai lembaga yang berhak meminta keterangan terkait keterbukaan informasi publik. Yaitu, transparansi informasi anggaran yang digunakan Eddy Kurnia, terkait pekerjaan proyek pembangunan yang dilakukannya.

Tim awak media akan meminta Komisi Informasi Daerah Bangka Belitung untuk mengawal serta membuka informasi agar semua terang benderang dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi, apalagi menyangkut anggaran keuangan negara.

Untuk hal pelaporan terhadap awak media, hal tersebut sah-sah saja dalam melaporkan sesuatu yang dirasa merugikan pihak yang diberitakan. Namun, dalam suatu pemberitaan, wartawan dilindungi oleh undang-undang pers.

Tentunya Eddy Kurnia salah tempat kalau melaporkan terkait pemberitaan, bukan ke pihak APH, namun ke Dewan Pers.

Untuk lebih jelasnya, kami sarankan Eddy Kurnia membaca poin-poin ketentuan Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 tentang Perlindungan Pers, terkait sengketa pemberitaan antara lain:

Baca Juga:  Dari Tambak Udang Hingga Pendidikan: Babel Gaet Taiwan untuk Kemajuan Daerah

– Jika wartawan melakukan pekerjaannya sesuai kode etik jurnalistik dan undang-undang pers maka dianggap sedang melakukan ketentuan undang-undang.

– Jika terjadi masalah saat wartawan tersebut bertugas sesuai dengan kode etik jurnalistik dan undang-undang pers, maka dilindungi secara hukum dan tidak bisa dikriminalisasikan

– Menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers hingga proses perdata.

– Jika ingin melanjutkan ke proses pidana, pihak pengadu harus mengisi formulir pernyataan di atas kertas bermaterai yang berisi permintaan agar sengketa ini diproses secara hukum pidana

– Jika polisi menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, opini atau surat pembaca maka dalam proses penyelidikan dan penyidikan harus berkonsultasi dengan Dewan Pers baik lisan atau tertulis.

– Sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dengan Bareskrim Polri, terkait laporan terhadap wartawan hanya DITANGANI oleh DEWAN PERS.

– Sesuai Perjanjian Kerja Sama, Kasus apapun yang dilaporkan terhadap kerja jurnalistik tak lagi ditangani Bareskrim Polri, tapi ditangani sepenuhnya oleh DEWAN PERS.

– Polisi tidak boleh menangani kasus terhadap kerja jurnalistik, sebaliknya, DEWAN PERS yang akan memeriksa untuk memastikan karya jurnalistik itu sesuai tidak dengan yang tercantum di undang-undang.

– Jika pemberitaan itu benar merupakan karya jurnalistik dan ada pelanggaran etis, itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis. Yaitu dengan mekanisme: meminta maaf, memuat hak jawab, bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers. (Tim 9 Jejak kasus) 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan
PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF
TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN
Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas
Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain
POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:55

Ribuan Pengunjung Padati Pantai Ujung Negoro, Tradisi Syawalan Show Jadi Magnet Wisata Pesisir

Minggu, 6 April 2025 - 05:34

Kolam Renang Bandar Ecopark Masih Jadi Primadona Wisata, Pengunjung Ramai dari Dalam hingga Luar Daerah

Sabtu, 5 April 2025 - 16:16

Waykambang, Satu-satunya Obyek Wisata Edukasi di Kabupaten Batang yang Mendidik Sekaligus Menghibur

Senin, 31 Maret 2025 - 03:37

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda 99, Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijiriah tahun 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:10

Mahardika, selaku Kabiro Mitramabesnews Kabupaten Batang mengucapkan : Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Jumat, 10 Januari 2025 - 03:25

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Alai Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21, Tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:46

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Panjang Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21 tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:14

Kepala Sekolah SMPN 1 Sungai Pinang Warsono.S.Pd. Beserta Stap Guru/Tu Mengucapkan “HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-21 tahun 2025”

Berita Terbaru