Ditetapkan Sebagai Tersangka Pasal 351 Revavilli Meminta Keadilan Di Polda Sumsel

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 22 Januari 2025
Palembang,-Sumatra Selatan
Ivan Saputra, S.H., kuasa hukum dari Revavilli Saputra terlapor/tersangka, Datangi Polda Sumatera selatan, Selasa (21/01) dengan tujuan mengajukan permohonan gelar perkara ulang atau gelar perkara khusus kepada Polda Sumatera Selatan.

Langkah ini diambil karena Klien Nya merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Sukarame terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ivan, penetapan tersangka terhadap Revavilli dianggap tidak adil dan telah merugikan secara material maupun non-material. “Material jelas, dari segi pengeluaran untuk memenuhi proses ini, termasuk biaya operasional dan lainnya. Secara non-material, klien kami dirugikan dari segi waktu karena beliau adalah seorang pengusaha dan Tulang Punggung keluarga. Proses ini jelas mengganggu aktivitas Usahanya beliau,” ujar Ivan.

Ia juga menambahkan bahwa surat pengaduan sudah disampaikan kepada Kapolda Sumsel, Ditreskrimum, serta Kabid Propam.Kabag Wassidik Pihaknya berharap pengaduan ini segera ditindaklanjuti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan (P-21). “Kami ingin perkara ini ditangani dengan transparan dan tuntas, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tegas Ivan.

Sementara Revavilli Saputra menceritakan Kronologisnya di depan awak media saat jumpa Pers bahwa masalah ini bermula ketika pelapor mendatangi kantor tempat ia bekerja pada malam hari. Pelapor disebut membuat keributan dan mencaci maki orang tua Revavilli. Meski terjadi perdebatan, Revavilli membantah telah melakukan penganiayaan terhadap pelapor.

“Saya tidak pernah melakukan penganiayaan. Ada bukti dari rekaman CCTV yang menunjukkan saya hanya menghindar, bukan mendorong atau melakukan tindakan yang menyebabkan luka berat seperti yang dituduhkan,” jelas Revavilli. Justru terbalik sebenarnya kami lah yang diserang di CCTV jelas terlihat apa lagi pelapor mendatangi kantor kami dan saat malam juga. Peristiwa kami diserang terjadi justru di depan pintu masuk kantor kami.

Baca Juga:  Komisi Informasi Babel Rayakan Hari Hak untuk Tahu Se-Dunia: Mendorong Keterbukaan Informasi"

Ia juga menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi adalah konflik internal keluarga yang tidak ada kaitannya dengan penganiayaan fisik. “Harapan saya agar perkara ini digelar ulang dan diperiksa secara objektif. Saya yakin tidak bersalah, dan saya ingin keadilan ditegakkan,” saya merasa keberatan di tetapkan sebagai Tersangka jelasnya

Ivan Saputra menyampaikan bahwa pihaknya optimistis dengan langkah pengaduan ini. “Kami sudah melengkapi semua bukti, termasuk rekaman CCTV, dan yakin bahwa klien kami tidak bersalah. Proses ini harus diselesaikan sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Kami berharap Polda Sumsel segera menindaklanjuti pengaduan ini demi keadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Polda Sumsel diharapkan segera memberikan tanggapan dan melakukan investigasi lebih mendalam terkait kasus ini.

Dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. “Kami menginginkan proses hukum yang adil dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” tutup Ivan.
Saat di konfirmasikan awak media kapolsek sukarame kompol.Alex Andrian. S,kom. belum bisa dihubungi tidak ada di tempat. Sedang cuti menurut Petugas Setempat

Purdai yanti

Berita Terkait

Kritik Pemberitaan Tak Objektif PPWI Tuba Ambil Sikap Tegas Akan Melaporkan Oknum Wartawan Berinisial (JP)
Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat
Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI
POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional
Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:46

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:45

Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri

Berita Terbaru