A-PPI Magelang Raya: Soroti Kades Candisari Sertifikasi Tanah Candi Batur Tanpa Sosialisasi

- Penulis

Senin, 13 Januari 2025 - 14:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magelang,Mitramabesnews.com – Kekacauan informasi dan ketidaktransparanan kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Warga Dusun Ngobaran, Desa Candisari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, dibuat kaget ketika mengetahui bahwa tanah Candi Batur yang terletak di dusun mereka telah disertifikatkan oleh Dinas Purbakala tanpa adanya sosialisasi maupun musyawarah. Senen (13/1/2025).

Kekecewaan semakin memuncak karena Kepala Desa Candisari, Nur Afandi, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melibatkan masyarakat, justru mengabaikan hak-hak warga. Bahkan, perangkat desa dan tokoh masyarakat Dusun Ngobaran pun mengaku tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

Kepala Dusun Ngobaran, Nyono, mengaku sama sekali tidak tahu bahwa proses pengukuran tanah yang dilakukan oleh pihak Dinas Purbakala beberapa waktu lalu adalah bagian dari langkah penyertifikatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya hanya diminta mendampingi pengukuran untuk pembuatan pagar keliling. Tidak ada penjelasan apa pun soal sertifikat,” ujar Nyono, Selasa (7/1/2025).

Tokoh masyarakat sekaligus Wakil Ketua BPD Desa Candisari, Waluyo, juga menyampaikan hal serupa. Sebagai bagian dari Badan Permusyawaratan Desa, ia merasa diabaikan oleh Pemerintah Desa.

“Sebagai Wakil Ketua BPD, saya tidak pernah tahu soal rencana sertifikat ini. Musyawarah saja tidak pernah diadakan,” tegasnya.

Kepala Desa Candisari, Nur Afandi, memberikan penjelasan yang justru menambah kontroversi. Ia mengakui bahwa dirinya memang menandatangani surat dari Dinas Purbakala terkait penyertifikatan tanah Candi Batur.

Namun, ia mengaku tidak sempat membaca isi surat tersebut karena sedang sibuk memikirkan urusan Pilkada.

“Saya lupa membaca dulu suratnya. Saat itu pikiran saya sedang pusing karena Pilkada,” ungkap Nur Afandi saat ditemui Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Magelang Raya di kediamannya.

Pernyataan ini membuat banyak pihak geram. Seorang Kepala Desa yang diberi tanggung jawab besar atas tanah dan aset desa dianggap lalai menjalankan tugasnya dengan baik.

Baca Juga:  Seorang Residivis Kembali Ditangkap Usai Gasak Kontrakan Di Pangkalpinang, Akui Hasil Curian Dibeli Sabu Dan Main Judol

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Windusari, Wahyu Prihanto, S.Sos., MPA, saat dikonfirmasi, sampai saat ini belum mengetahui soal penyertifikatan tanah Candi Batur.

“Seharusnya pihak kecamatan diberitahu, tapi saya malah baru tahu sekarang,” katanya dengan nada kecewa, kepada A-PPI Magelang Raya, Rabu (8/1/2025).

Warga Dusun Ngobaran merasa hak mereka sebagai pemilik tanah di sekitar Candi Batur telah diabaikan. Tanah yang seharusnya menjadi milik bersama warga desa kini disertifikatkan tanpa sepengetahuan mereka.

Kewenangan Kepala Desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan tanggung jawab besar kepada Kades untuk mengelola aset desa dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga. Namun, dalam kasus ini, Kades dianggap telah bertindak sepihak.

“Bagaimana mungkin keputusan sebesar ini diambil tanpa melibatkan masyarakat? Apa tidak ada niat untuk transparan?” tanya salah seorang warga Ngobaran yang enggan disebutkan namanya.

Kasus penyertifikatan Candi Batur ini menjadi cerminan buruknya tata kelola desa di Candisari. Dengan mengabaikan prinsip musyawarah, kepercayaan warga terhadap pemerintah desa semakin luntur.

Jika transparansi dan komunikasi tidak segera diperbaiki, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus berulang, dan aset-aset desa lainnya pun terancam diambil alih tanpa sepengetahuan masyarakat.

Masyarakat kini menuntut agar Kepala Desa bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, dan mendesak agar proses penyertifikatan tanah Candi Batur dibuka secara transparan kepada publik.

“Kami ingin kejelasan dan keadilan. Jangan sampai hak kami diambil begitu saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebut identitasnya dengan tegas.

Apakah ini akan menjadi lonceng peringatan bagi pengelolaan aset desa di tempat lain? Ataukah akan menjadi preseden buruk bahwa keputusan besar dapat diambil secara sepihak tanpa suara masyarakat? Warga kini menanti tindakan tegas dari pihak terkait.

G,Arts Magelang tim A-PPI

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan
PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF
TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN
Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas
Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain
POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:55

Ribuan Pengunjung Padati Pantai Ujung Negoro, Tradisi Syawalan Show Jadi Magnet Wisata Pesisir

Minggu, 6 April 2025 - 05:34

Kolam Renang Bandar Ecopark Masih Jadi Primadona Wisata, Pengunjung Ramai dari Dalam hingga Luar Daerah

Sabtu, 5 April 2025 - 16:16

Waykambang, Satu-satunya Obyek Wisata Edukasi di Kabupaten Batang yang Mendidik Sekaligus Menghibur

Senin, 31 Maret 2025 - 03:37

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda 99, Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijiriah tahun 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:10

Mahardika, selaku Kabiro Mitramabesnews Kabupaten Batang mengucapkan : Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Jumat, 10 Januari 2025 - 03:25

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Alai Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21, Tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:46

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Panjang Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21 tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:14

Kepala Sekolah SMPN 1 Sungai Pinang Warsono.S.Pd. Beserta Stap Guru/Tu Mengucapkan “HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-21 tahun 2025”

Berita Terbaru