Diduga Bangunan Drainase Jalan Talang Jambe RT 21 RW 06 Lr.Sukun Kel.Talang Jambe Kec Sukarami Palembang Sumsel,Tak Memenuhi Prosedur (RAB)

- Penulis

Senin, 13 Januari 2025 - 06:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 13 Januari 2025
Palembang,-Sumatra Selatan
Bangunan Proyek drainase PUPR kota Palembang yang dikerjakan oleh Pemborong dengan Pengawas A tidak memenuhi syarat Prosedur,Senin 23/12/2024

Pekerjaan drainase yang dikerjakan asal asalan, bahkan adukan yang digunakan perbandingan 1 SM 4 psr 2 ember koral serta ketebalan yang tidak sesuai.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan awak media terlalu banyak korupsinya ,”awal pekerjaan dilapangan Proyek drainase tersebut,tidak ada Papan Infomasi,tidak memakai Atribut Perlengkapan Pekerjaan,serta tidak ada kotak P3K.

Menurut UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi(publik) Wajib Dipasang

Papan Informasi Kegiatan Proyek.

Ditanya awak media kepada kepala tukang kenapa adukan muda banyak pasir dan tidak seimbang dengan prosedur adukan yang berlaku,kami hanya bekerja sesuai perintah pengawas A.dan pengawas A ditanya hanya diam saja .

Bangunan yang memang tidak sesuai baru beberapa hari sudah ada yang rontok bahkan ambrol ketika ada mobil melintas .

Pengawas A.sering tidak datang untuk mengontrol pekerjaan Drainase bahkan tukang yang kerja tidak dikasih makan ,keluhan pekerja juga diperhatikan warga karena kecurangan pengawas A.bahkan warga tidak merasa puas dengan pekerjaan drainase ini yang dilihat kasat mata hanya untuk mencari untung pribadi.

Baca Juga:  BPSDM Hukum dan HAM Selenggarakan Webinar Series ke-6: “Personal Branding ASN”

Pekerja disuruh kerja bolak balik seperti orang tidak pernah mengerjakan borongan bangunan .Dan untuk ukuran standar drainase jalan lorong terlalu besar ukuran 60×60 seperti drainase untuk dijln raya.Ini mengakibatkan penyempitan jalan lorong yang ukurannya hanya 3 m.

Bangunan drainase belum selesai pekerjaan sudah ditinggalkan pindah ketempat lokasi lain hingga kesannya ngambang,ditanyakan warga kenapa blm di selesaikan ,pengawas A bilang nnti diulangi lagi,karena ada perintah pemborong untuk pindah lokasi proyek,papan cor penyangga tidak dilepas dan lobang tutup drainase yg harusnya bisa diangkat,tidak bisa diangkat karena dicor mati ,jadi kalau untuk pembersihan selokan sulit.

Warga berharap pihak PUPR dan Pemborong turun kelapangan untuk melihat pekerjaan Drainase agar segera diperbaiki kekurangannya

Warga kecewa dengan hasil ketebalan dan adukan muda yg tidak sesuai prosedur proyek drainase.
Untuk informasi publik Papan proyek harus dipasang seminggu sebelum pekerjaan dimulai karena kalau tidak dipasang bisa dikenakan pidana 3 tahun penjara denda 500 juta karena ini proyek pemerintah.Bila tidak ada tindak lanjut.kami akan laporkan ke pihaknya berwenang untuk menindaklanjuti agar diperiksa.

Team5

Berita Terkait

Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Ahmadan Chair DPO Polres Batubara Atas Penipuan dan Penggelapan ± Rp.715 Juta
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Awak media Duduk ngopi bareng dengan Rizki Julianda anggota dewan PDI Perjuangan
LASKAR Desak Polisi “Sikat ” Pelaku Galian C Ilegal dan Pengerusakan Pantai di Kota Sabang..
Pemerintah Terkait dan APH Tutup Mata Maraknya Eksploitasi dan Eksplorasi Minyak Bumi Bahan Baku Yang Diduga Ilegal
Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru