Lebak, mitramabesnews.com – Dinilai tidak memahami Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2023, Penjabat (Pj) Bupati Lebak Gunawan Rusminto diminta mundur dari jabatannya. Hal itu terungkap dalam pertemuan menindaklanjuti hasil Audiensi sebelumnya yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Kalanganyar dan Cibadak bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Jumat (10/01/2025).
Audiensi dimaksud terkait melambungnya Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg beberapa waktu lalu. Sehingga Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Gema Perak (LSM AGP) melayangkan surat Audiensi kepada Pj Bupati Lebak dengan harapan ada titik temu.
Namun sayangnya Pj Bupati justru mendelegasikan kembali kepada Disperindag Lebak, hingga akhirnya pertemuan dilaksanakan pada Hari Jumat (10/01/2025) di Aula Kantor Disperindag Lebak dihadiri oleh Hiswana Migas berikut seluruh jajaran pejabat Disperindag Lebak dan pihak masing-masing kecamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Ketua LSM AGP, Marpausi, audiensinya bersama Disperindag dan Kecamatan tersebut tidak menemukan titik temu atau solusi terkait tindak lanjut persoalan yang sampai saat ini belum terjawab. Hal itu dikarenakan Pj Bupati Lebak tidak hadir untuk mendengarkan secara langsung pembahasan dari LSM AGP.
“Kami kecewa lantaran Pak Gunawan Rusminto selaku Pj Bupati Lebak malah memberikan kembali delegasinya kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan memutuskan kebijakan yang telah mutlak dibuat (Perbup No. 3 tahun 2023,-red),” kata Uci sapaan akrabnya usai Audiensi kepada Awak media, Jumat (10/01/2025).
Ia mengatakan bahwa, akibat tidak hadirnya Pj Bupati Lebak, Audiensi tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat. Padahal dalam audiensinya bersama Disperindag dan Kecamatan ini telah disampaikan poin penting mengenai pembahasan temuan timnya di lapangan. Terlebih mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Agen dan Pangkalan yang jelas-jelas merugikan masyarakat.
“Guna mempertegas realisasi Perbub tersebut seharusnya Pj Bupati hadir ya, kalau seperti ini jadinya sejumlah pembahasan tentang HET di dua wilayah tidak tersampaikan secara langsung alias terputus. Bahkan yang masih menjadi pertanyaan adalah peran serta, tugas dan fungsi Disperindag Lebak dan Kecamatan yang jelas mengacu kepada Perbup Nomor 3 tahun 2023 itu bagaimana tindak lanjutnya,” tegas Uci.
Lebih lanjut, LSM AGP juga menilai Pj Bupati Lebak telah gagal dan tidak mampu memberikan jaminan kesejahteraan terhadap masyarakat Kabupaten Lebak. Karena masyarakat Lebak tetap masih belum bisa mendapatkan Gas LPG 3 Kg sesuai HET yang telah ditetapkan melalui Perbub No. 3 Tahun 2023, ini sudah mutlak dibuat Pemerintah Kabupaten Lebak.
Kata Uci, perlu diingat Perbub No. 3 Tahun 2023 sudah berjalan satu tahun lebih, faktanya aturan tersebut tidak bisa dilaksanakan dan terkesan diabaikan.
“Kami menilai Pak Gunawan selaku Pj Bupati Lebak ini tidak paham karena malah mendelegasikan kembali ke bawah, ya jelas kalau seperti ini tidak akan ada solusi karena Disperindag tidak sama-sama, maka tidak memiliki kewenangan. Pembahasan ini sudah berkali-kali kami bahas. Untuk itu, Kami tegaskan karena tidak ada titik temu maka dari itu kami akan menggelar aksi demonstrasi hari Senin nanti untuk menuntut Pj Bupati Lebak beserta Kepala Disperindag dan Camat Kalanganyar dan Cibadak mundur dari jabatannya,” tandasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi usai audiensi dengan LSM AGP perihal Perbub No. 3 Tahun 2023, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Lebak, Orok Sukmana mengaku akan menindaklanjuti hasil tersebut kepada Pj Bupati Lebak.
“Kalau untuk membentuk tim belum bisa dilakukan karena tidak ada biaya, namun hasil Audiensi ini akan ditindaklanjuti melalui nota dinas berdasarkan petunjuk dan arahan dari pimpinan,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, akibat melambungnya Harga Satuan Eceran (HET) Gas LPG 3Kg di Kabupaten Lebak khususnya di Kecamatan Kalanganyar dan Cibadak, Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Gema Perak (LSM AGP) menggelar audiensi bersama Disperindag Kabupaten Lebak dengan mengundang seluruh Pemilik Pangkalan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan, Jumat 27 Desember 2024.
Dalam surat undangan resmi yang telah dilayangkan kepada seluruh pangkalan di dua wilayah tersebut, sangat disayangkan karena kebanyakan para Pemilik Pangkalan tidak hadir seolah tidak menggubris Pemerintah Kabupaten Lebak melalui dinas teknisnya. Bahkan suasana audiensi itu pun diwarnai perilaku acuh seorang Pejabat Pemangku Kebijakan atau pemegang kewenangan pada Instansi terkait yang secara bersamaan absen tidak menghadiri Audiensi LSM AGP.
Diketahui, dari jumlah 38 Pemilik Pangkalan berdomisili di Wilayah Kecamatan Cibadak, hanya 4 Pemilik Pangkalan saja yang hadir. Sedangkan lebih parahnya di Kecamatan Kalanganyar, yakni dari Total 15 Pemilik Pangkalan, hanya 1 saja taat menghadiri undangan dari Disperindag Lebak.
Artinya, dengan tidak hadirnya para pemilik Pangkalan saat diundang secara resmi membuktikan jika para pangkalan Gas LPG 3 Kg tersebut bodong. Dengan kata lain tidak terdaftar di list data Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak melalui Disperindag.
Menurut LSM AGP jika diuji kemaslahatan, Audiensi tersebut sangat penting karena pembahasannya berhubungan dengan masyarakat banyak. Selain itu, Audiensi ini bertujuan untuk mendengarkan keluh-kesah Pemilik Pangkalan yang tergerus oleh banyaknya oknum Agen pengecer nakal. Sehingga mereka dirugikan, dampaknya masyarakat kecil jadi korban.
Perlu digarisbawahi, di samping merupakan bentuk kepedulian LSM AGP terkait polemik harga satuan eceran Gas LPG 3 Kg yang tidak sesuai, Audiensi ini juga sekaligus mendudukkan secara bersama-sama tentang peran tugas dan fungsi masing-masing pemangku kebijakan. Terutama dinas terkait dengan mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) No. 3 Tahun 2023. (N)