Menyalah gunakan BBM Bersubsidi, SPBU 24.3311.31 Nibung Kab.Koba Diduga Kebal Hukum

- Penulis

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com, Koba SPBU Nibung  Bangka Tengah — Aktivitas yang terlihat tak lazim diduga adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga jenis Pertalite kepada pengerit mobil di salah satu tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.3311.31 di Jalan raya Nibung, (03/01/2025)

Adanya  dugaan penyimpangan SPBU Nibung Kecamatan koba, dengan terang- terangan menjual BBM Pertalite, menggunakan Jerigen di atas mobil pickup bahkan terlihat pihak pengerit memegang Stek sendiri langsung mengisi BBM ke jerigen

Pengendara motor / Mobil saat dijumpai di SPBU saat dikonfirmasi apakah bapak merasa gerah adanya  Pengerit BBM yang terang-terangan mengatakan,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasti Lah Pak ,Kami Heran Dengan Sikap SPBU Ini Kok Diam Dan Pura-Pura Tidak Melihat, Bahkan Sengaja Pengerit Itu Di Biarkan Beraktivitas

Edo salah satu pengurus SPBU Nibung dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp,namun nmr tersebut sudah tidak aktif.akan di upayakan untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

Pertamina Sudah Mengeluarkan Aturan. Para penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.

Baca Juga:  POLSEK TALANG UBI GELAR PATROLI MALAM DI TITIK RAWAN DAN OBJEK VITAL, PASTIKAN KAMTIBMAS KONDUSIF

Sedangkan diduga bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi,

“Maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan.Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan/penyimpanan BBM. yang melanggar hukum.dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh SPBU dengan nomor, 24.33.11 31yang bermain diduga secara ilegal dengan cara melawan hukum (Tim)

 

Berita Terkait

Kapolres banyuasin Menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Pemkab
Eksekusi Lahan Seluas Kurang Lebih 39.000 Meter Persegi Yang Berlokasi Di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan
Tiga PNS Polres Pekalongan Naik Pangkat, Kapolres:Pekalongan ini Bukan Hadiah, Tapi Hasil Kerja Keras.
Kepala BGN: Semua SPPG Akan Terapkan Standar Polri, Lengkap dengan Rapid Test
Gagal Mediasi, Korban Malpraktik RSUD Kalisari Tunjuk Advokat Sukmoaji
POSE RI Mendesak Kapolda Sumatera Selatan Untuk Mengusut Tuntas Maraknya Kebakaran Sumur Minyak Ilegal
Kapolres Pekalongan Tinjau Dua Lokasi SPPG Pastikan Warga Terlayani, Rencan Pembangunan Jalan Terus!.
Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Antisipasi 3C Dan Pengamanan Objek Vital
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:51

Kapolres banyuasin Menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Pemkab

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:29

Tiga PNS Polres Pekalongan Naik Pangkat, Kapolres:Pekalongan ini Bukan Hadiah, Tapi Hasil Kerja Keras.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:47

ALUMNI AKPOL 1990 GELAR BAKTI SOSIAL DI KALTIM, SALURKAN RIBUAN PAKET BANTUAN DI BALIKPAPAN

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:42

Kepala BGN: Semua SPPG Akan Terapkan Standar Polri, Lengkap dengan Rapid Test

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:24

POSE RI Mendesak Kapolda Sumatera Selatan Untuk Mengusut Tuntas Maraknya Kebakaran Sumur Minyak Ilegal

Rabu, 1 Oktober 2025 - 03:25

Kapolres Pekalongan Tinjau Dua Lokasi SPPG Pastikan Warga Terlayani, Rencan Pembangunan Jalan Terus!.

Selasa, 30 September 2025 - 06:56

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Antisipasi 3C Dan Pengamanan Objek Vital

Selasa, 30 September 2025 - 06:54

Polsek Sungsang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Berita Terbaru