Menyalah gunakan BBM Bersubsidi, SPBU 24.3311.31 Nibung Kab.Koba Diduga Kebal Hukum

- Penulis

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com, Koba SPBU Nibung  Bangka Tengah — Aktivitas yang terlihat tak lazim diduga adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga jenis Pertalite kepada pengerit mobil di salah satu tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.3311.31 di Jalan raya Nibung, (03/01/2025)

Adanya  dugaan penyimpangan SPBU Nibung Kecamatan koba, dengan terang- terangan menjual BBM Pertalite, menggunakan Jerigen di atas mobil pickup bahkan terlihat pihak pengerit memegang Stek sendiri langsung mengisi BBM ke jerigen

Pengendara motor / Mobil saat dijumpai di SPBU saat dikonfirmasi apakah bapak merasa gerah adanya  Pengerit BBM yang terang-terangan mengatakan,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasti Lah Pak ,Kami Heran Dengan Sikap SPBU Ini Kok Diam Dan Pura-Pura Tidak Melihat, Bahkan Sengaja Pengerit Itu Di Biarkan Beraktivitas

Edo salah satu pengurus SPBU Nibung dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp,namun nmr tersebut sudah tidak aktif.akan di upayakan untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

Pertamina Sudah Mengeluarkan Aturan. Para penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.

Baca Juga:  Berikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat, Sat Samapta Polres Bangka Lakukan Patroli.

Sedangkan diduga bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi,

“Maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan.Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan/penyimpanan BBM. yang melanggar hukum.dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh SPBU dengan nomor, 24.33.11 31yang bermain diduga secara ilegal dengan cara melawan hukum (Tim)

 

Berita Terkait

Polsek Tanjung Batu Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79
Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir
Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global
PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu
PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil Dalam Penertiban Kawasan Sigandu
UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL
Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi
Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 12:37

Polsek Tanjung Batu Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79

Senin, 23 Juni 2025 - 12:34

Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir

Senin, 23 Juni 2025 - 12:28

Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global

Senin, 23 Juni 2025 - 09:52

PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu

Senin, 23 Juni 2025 - 09:10

PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil Dalam Penertiban Kawasan Sigandu

Senin, 23 Juni 2025 - 02:06

Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:47

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:27

PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF

Berita Terbaru