Indramayu, mitramabesnews.com. Dalam hitungan hari lagi kita semua akan memasuki tahun 2025 dan tanpa terkecuali juga bersama-sama kita akan meninggalkan tahun 2024 yang penuh dengan berbagai catatan. Tak pelak juga catatan yang ada dalam pelaksanaan program Irigasi Perpompaan (Irpom) yang nota bene adalah program ini diluncuran dari Kementerian Pertanian RI dalam rangka penguatan Ketahanan Pangan yang ada di daerah-daerah seluruh Indonesia. Besar harapan Pemerintah Pusat untuk meningkatkan taraf hidup petani agar bisa sejahtera dengan meningkatkan produksi tanaman pangan dari pengelolaan sawah dan/atau ladang. Namun harapan Pemerintah Pusat berbanding terbalik dengan fakta yang ada di lapangan.

Benar adanya, patut diduga ada ketidak sesuaian antara pelaksanaan program Irpom dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI (Kementan) serta diduga menyimpang dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang disusun oleh Dinas Ketahanan Pangan & Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu melalui Konsultan Ahli.
Suparno Mano, salah seorang tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Bongas yang juga Kepala Divisi Investigasi & Humas pada LSM KPK-N DPC Indramayu, kepada awak media mitramabesnews.com menyatakan prihatin dan kecewa atas kinerja Poktan Sri Jaya III dalam pelaksanaan program Irpom di Desa Bongas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal mana bisa dilihat dari betapa sulitnya menemui seorang Ketua Poktan untuk dimintai konfirmasinya terkait ada dugaan ketidak sesuaian dengan Juknis dari Dirjen Kementan RI. Terpantau di lapangan sejak awal Desember 2024 hingga berita ini diturunkan awak media mendampingi Tim Investigasi dari LSM KPK-N sudah beberapa kali menyambangi kediaman Tatang selaku Ketua Poktan Sri Jaya III selalu tidak ada di tempat, bahkan yang menggelitik tim investigasi dan awak media saat menyambangi kediaman Tatang. Hanya dijumpai seorang wanita paruh baya, dirinya menjawab dari teras rumahnya. “Bapaknya tidak ada,” ujarnya singkat. “Kalau masalah Irpom tuh, proyek yang tidak ada untungnya,” lanjutnya. Dari jawaban tadi terindikasi benar adanya ketidak sesuaian antara rencana pelaksanaan dan realisasi, yang selama ini membuat resah dan penasaran di masyarakat petani.
Mano memaparkan, ada beberapa indikasi yang diduga tidak sesuai dengan Juknis, yang mana Juknis adalah salah satu landasan hukum pelaksanaan program Irpom. “Antara lain, pelaksanaan pekerjaan tidak melibatkan anggota Poktan yang mana harusnya pelaksanaan nya adalah swakelola, dimana anggota Poktan harusnya ikut terlibat dalam pekerjaan ini,” ujar pria berkumis yang nota bene adalah penggiat anti rasuah ini.
Lebih lanjut, Mano juga menjelaskan, tidak nampak juga pekerjaan Instalasi Listrik dimana dalam RAB dianggarkan dengan angka rupiah yang cukup fantastik, kemudian dalam RAB disebutkan pada Pekerjaan Persiapan yang didalamnya terdapat item pembuatan Prasasti, namun di lapangan tidak tampak terpasang prasasti. “Masih banyak lah yang kami catat hasil investigasi di lapangan, berupa foto, video dan hasil rekaman pembicaraan dengan para tokoh masyarakat dan petani, selanjutnya akan kami laporkan ke Ketua DPC, dan akan kami dorong untuk dibuatkan laporan ke APH (Aparat Penegak Hukum-red),” imbuhnya.
“Agar semuanya terang benderang, siapa yang diduga pelaku atau dalangnya dari pelaksanaan proyek irpom ini,” tukasnya dengan nada tinggi. Kamis (26/12/24).
Sangat disayangkan harapan Presiden Prabowo yang jelas-jelas ingin mensejahterakan rakyat petani, fakta di lapangan ternyata ‘Jauh Panggang Dari Api’, terutama poktan-poktan yang dinaungi oleh Dinas Ketahanan Pangan & Pertanian Kabupaten Indramayu.