KUNINGAN, Mitramabesnews.com —
Gedung Sekolah SMPN 1 Lebakwangi, yang berlokasi di Jalan Raya Cinembeuy, Kecamatan Lebakwangi, Kuningan, usai di rehab, serta sedikit membangun beberapa ruangan, serta perpustakaan, pagi tadi di launching oleh pihak Sekolah SMPN 1 Lebakwangi, agenda yang dilakukan tersebut, mengundang para Alumni, Pj Bupati, yang di wakili oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik-red), Wakil Bupati Kuningan terpilih, serta Camat, Koramil, Kapolsek serta para pejabat terkait. Sabtu ( 14/12/24 )
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai direhab, dan membangun beberapa ruangan di lantai 2 serta membangun perpustakaan, dengan memakai anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2024, sebesar kurang lebih 2,7 miliar tersebut, tampak menjadi suatu sorotan tersendiri, dari banyak kalangan, khususnya dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan.
Acara yang di buka dengan kegiatan penampilan tari-tarian dari para siswa-siswi SMPN 1 Lebakwangi, menjadi hiburan tersendiri, bagi para tamu undangan, pihak sekolah, yang di pimpin oleh Kepala Sekolah, Surya S.Pd. MM. berjalan sesuai harapan. Acara yang di lanjutkan dengan gunting pita, dengan di dampingi Surya S.Pd, serta pejabat terkait, gunting pita diberikan ke Wakil Bupati Kuningan terpilih, membuat para siswa-siswi SPMN 1 Lebakwangi, bertepuk tangan sumringah.
Dalam kegiatan tersebut, Surya juga mengajak Wakil Bupati Kuningan terpilih, serta pejabat terkait, untuk melihat-lihat ruangan yang baru di bangun, serta melihatkan beragam jenis kegiatan siswa-siswi SMPN 1 Lebakwangi, serta penghargaan-penghargaan lainnya. Kegiatan tersebut, berakhir jam 11 siang tadi, karena kesibukan pejabat yang memang banyak agenda yang akan di lakukan hari ini, selain itu Kepala Sekolah SMPN 1 Lebakwangi, akan ada agenda lain, untuk menghadiri kegiatan di Jogyakarta.
( usai kegiatan, pihak sekolah, mengajak pejabat terkait, untuk berpose bersama wakil bupati kuningan terpilih
Dan seperti kita ketahui, DAK Fisik Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK Fisik digunakan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui peningkatan ketersediaan/keterjaminan akses dan mutu layanan pendidikan dalam rangka percepatan Wajib Belajar 12 tahun berkualitas. Hal itu dengan memberikan perhatian lebih besar pada kebutuhan daerah afirmasi dan daerah dengan kinerja pendidikan daerah.
Lalu, memberikan bantuan kepada pemerintah daerah melalui penuntasan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan untuk penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Serta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas untuk mampu menghasilkan lulusan yang berketerampilan dan berkeahlian terutama dalam mendukung pembangunan kawasan prioritas, Major Project, dan sektor prioritas nasional.
Intervensi DAK Fisik dilakukan berbasis satuan pendidikan. Sekolah diberikan seluruh rincian menu yàng dibutuhkan berdasarkan data dapodik yang kemudian dikonfirmasi oleh pemerintah daerah.
Rehabilitasi untuk mencegah sekolah roboh dan restorasi pasca-bencana
Pemenuhan kebutuhan pembangunan fasilitas sekolah (RKB, toilet, UKS, dll)
Pemenuhan peralatan untuk satuan pendidikan
Syarat pengajuan
1. Rehabilitas
Berdasarkan arahan Mendikbudristek, rehabilitasi prasarana Pendidikan melibatkan peran dinas yang memiliki kewenangan cipta karya dari proses pengusulan (menggunakan instrumen PUPR)
Tingkat kerusakan yang dapat di intervensi melalui DAK
Fisik minimal rusak sedang (minimal 30 persen)
2. Pembangunan
Berdasarkan kebutuhan sekolah sesuai konsep ketuntasan hasil Analisa data cut off Dapodik Lahan tersedia dan siap bangun atau siap dibangun bertingkat
3. Pengadaan peralatan
Belum memiliki peralatan yang mencukupi
Memiliki ruang penyimpanan
Kriteria penilaian
1. Masih beroperasi
2. Memiliki peserta didik paling sedikit 60 kecuali pada daerah afirmasi
3. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional
4. Mengisi dan melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam dua tahun terakhir
5. Menerima Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan
6. Memiliki akreditasi
7. Tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari APBN dan atau APBD pada tahun anggaran yang sama
8. Diusulkan melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) DAK Fisik
9. Memiliki bangunan yang berada di atas tanah yang tidak dalam sengketa
10. Memiliki bangunan yang berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya: Atas nama Pemerintah Daerah/UPTD untuk satuan pendidikan negeri; Atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; Khusus untuk wilayah Papua hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang
11. Belum memiliki sarana dan/atau prasarana yang memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan
12. Satuan pendidikan yang diusulkan untuk program rehabilitasi harus sudah dilakukan verifikasi penilaian kondisi bangunan oleh Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakryat (PUPR) atau nama lain dinas yang memiliki fungsi keciptakaryaan melalui Dapodik.
(Moris)