Pemkab Kendal Terima Penghargaan Predikat Badan Publik Informatif

- Penulis

Jumat, 13 Desember 2024 - 21:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Kendal dengan poin 96,32 dan RSUD dr.H. Soewondo 91,58 dengan predikat Badan Publik “Informatif” pada kategori Badan Publik Pemkab Kab/Kota dan kategori RSUD Kab/Kota pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jawa Tengah Tahun 2024 di Patra Semarang Hotel & Convention Ballroom Rama Shinta, Senin (9/12/2024).

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana, menyampaikan kegiatan malam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Award oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tahun 2024, merupakan hasil dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik terhadap Kepatuhan Badan Publik se-Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahun 2024 ini menjadi lebih istimewa karena kami melakukan monev Badan Publik sebanyak 212 di lingkup Provinsi Jawa Tengah, seperti Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, SKPD Provinsi, Rumah Sakit Kabupaten/Kota, Rumah Sakit Provinsi, Badam Vertikal dan BUMD serta penyelenggara Pemilu,” ujar Ketua KI Provinsi Jateng.

Dalam malam penganugrahan, Bupati Kendal Dico M. Ganinduto menerima langsung penghargaan yang diberikan oleh KI Provinsi Jateng. Atas prestasi yang didapat pihaknya menegaskan jika pemerintahan yang terbuka adalah salah satu upaya untuk bisa menciptakan pemerintahan yang baik.

“Alhamdulillah hari ini kita mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah terkait dengan pemerintah yang Informatif, dan ini tahun kedua kita. Harapannya segala informasi yang ada di pemerintah Kabupaten Kendal bisa di akses dengan baik, mudah dan murah oleh seluruh masyarakat,” ujar Bupati Dico.

Baca Juga:  DI TANDAKAN PEMUKULAN BEDUK WABUB HAIRAN BUKA MTQ DI PURWO DADI

Adapun dari hasil yang diterima, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari menjelaskan pada tahun 2024 ini Pemkab Kendal untuk kedua kalinya dapat mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif. Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kendal meraih kategori Informatif untuk kali pertama dengan poin 95,34 di tahun 2023 dan di tahun 2024 berhasil meningkatkan poin menjadi 96,32.

Pj Sekda Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari menjelaskan, bahwa salah satu upaya Pemkab Kendal dalam peningkatan layanan yakni telah diselenggarakan pelatihan bahasa isyarat bagi seluruh OPD dan perwakilan desa.

“Pengelola layanan mampu berkomunikasi dengan baik dengan siapapun yang dilayani. Selain itu, inovasi layanan publik berbasis digital secara bertahap telah dilakukan pengintegrasian untuk memberi kemudahan masyarakat dalam mengaksesnya,” jelas Agus Dwi Lestari.

Sementara itu Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr.H. Soewondo, dr. Saikhu, menyampaikan jika penghargaan sebagai RSUD Kab/Kota Informatif adalah pertama kali bagi RSUD dr. Soewondo, dan ini menjadi wujud keseriusan Rumah Sakit dalam membenahi pelayanan kepada masyarakat.

“Tentu ini menjadi Komitmen kami dalam membenahi beberapa pelayanan kepada masyarakat dengan cara mengikuti beberapa poin penting dalam standar pelayanan publik sebagaimana standar yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi. Alhamdulillah kita mendapatkan predikat Informatif dari seluruh RSUD se-Jawa Tengah,” jelas Direktur RSUD dr.H. Soewondo.(zae)

Berita Terkait

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan
Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata
Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025
Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 13:37

Polres Bulukumba Kawal Unjuk Rasa Hari Tani di Tiga Lokasi, Situasi Kondusif

Sabtu, 20 September 2025 - 07:42

Vita Ervina Ajak Masyarakat Kawal Implementasi Penguatan HAM di Daerah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:26

Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional, Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:38

Apel Sinergitas 3 Pilar Perkuat Kamtibmas Kota Magelang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:02

Muhammad Adhar Ketua DPD A-PPI Dorong Masyarakat Saling Berbagi Hal Positif, Masih di Momentum HUT ke-80 RI di Kecamatan Tadu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:41

Ketika Negara di  Kalahkan Oleh Penjahat, Kok bisa?

Senin, 11 Agustus 2025 - 02:04

Diduga Kuat Asal Jadi, Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa (DD) Seperti Tidak Sesuai Spesifikasi..

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:58

Dukun Stabilitas Pasikan Dan Harga Pangan Kapolres Boyolali Gelar Tebus Murah Beras SPHP Di Car Free Day..

Berita Terbaru