Dugaan Korupsi Dana BUMAKAM di Tulang Bawang: Berkas Dua Tersangka Lengkap, Pelimpahan Dijadwalkan Minggu Depan

- Penulis

Senin, 9 Desember 2024 - 07:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAMPUNG – Mitramabesnews.com Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyatakan bahwa berkas perkara dua tersangka, Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap 2) dijadwalkan pada minggu kedua Desember 2024.

 

“Kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kombes Umi, Minggu (8/12/2024).

 

Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa badan usaha yang direncanakan sebagai BUMAKAM ternyata didirikan dalam bentuk perseroan terbatas (PT) perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama. “Hal ini bertentangan dengan tujuan awal pembentukan BUMAKAM dan menunjukkan adanya penyimpangan sejak awal pendirian,” tegas Kombes Umi.

Baca Juga:  Usai Peras Korban Senilai 20 Juta, Oknum Wartawan Online Di Pangkalpinang Ditangkap Tim Gabungan

 

Selain itu, audit menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar yang disebabkan oleh pengelolaan dana yang tidak transparan dan akuntabel. Dana tersebut berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016, yang sebagian besar disalahgunakan untuk kepentingan pribadi hingga menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi.

 

Polda Lampung telah menetapkan Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Dengan pelimpahan ini, kami berharap kasus ini dapat segera disidangkan, sehingga memberikan keadilan atas kerugian negara yang telah ditimbulkan,” tutup Kombes Umi.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap pembangunan desa-desa yang terlibat. Polda Lampung terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa.

 

Zahyak

 

 

Berita Terkait

Ketua DPD pemuda Pancasila Kabupaten Nagan Raya Ari Sahputra SH,.MH ,Mengucapkan ,”Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Touring Kemerdekaan, Kapolres Pekalongan Pantau Gerakan Pangan Murah di Petungkriyono
Tasyakuran HUT ke- 80 RI, Warga CEKO memperingati Hari 17 Agustusan
Said Mudhar Camat Seunagan Timur Buka Secara Resmi Kegiatan Lomba Cerdas Cermat
Puluhan Anggota RAPI Nagan Raya Kibarkan Merah Putih di Pinggir Sungai Krueng Nagan Menyambut HUT RI Ke 80
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Di Desa Tanjung Kemala OKU Mendapat Antusiasme Warga
Disbudparpora Nagan Raya Siap Mengikuti Lomba Desa Wisata Wonderful Indonesia Award 2025, berikut tata cara pendaftaran nya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:50

Tasyakuran HUT ke- 80 RI, Warga CEKO memperingati Hari 17 Agustusan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:42

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 04:02

Ribuan penonton menyaksikan pertandingan bola volli Hut RI ke 80, Krak tampai suka makmoe

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:38

Patut Diduga Salah Satu Keluarga Pemilik Perusahaan Di Desa Cibelok Taman Pemalang Lakukan Intimidasi Masalah Hak Waris Keluarga Lain

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:59

APBD Tahun 2025 Biaya Pengecoran Jalan Desa Kertajaya Kec. Bongas-Indramayu “REANG” Insfratruktur Makin Baik

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:51

‎Beberapa Anak yang tergabung dalam Forum Anak Nagan Raya (Fonara) ikut berbagai perlombaan yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Dpmg4

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:48

RAPI Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Kila Bersama Muspika Kecamatan Seunagan Timur

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:10

Bayar Tepat Waktu, Nasabah Tetap Dapat Surat Peringatan, Kuasa Hukum Protes Minta Kejelasan

Berita Terbaru

Daerah

Sabtu, 16 Agu 2025 - 13:42