Dugaan Korupsi Dana BUMAKAM di Tulang Bawang: Berkas Dua Tersangka Lengkap, Pelimpahan Dijadwalkan Minggu Depan

- Penulis

Senin, 9 Desember 2024 - 07:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAMPUNG – Mitramabesnews.com Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyatakan bahwa berkas perkara dua tersangka, Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap 2) dijadwalkan pada minggu kedua Desember 2024.

 

“Kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kombes Umi, Minggu (8/12/2024).

 

Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa badan usaha yang direncanakan sebagai BUMAKAM ternyata didirikan dalam bentuk perseroan terbatas (PT) perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama. “Hal ini bertentangan dengan tujuan awal pembentukan BUMAKAM dan menunjukkan adanya penyimpangan sejak awal pendirian,” tegas Kombes Umi.

Baca Juga:  Polsek Indralaya Laksanakan Pengecekan Kolam Ikan Sebagai Dukungan Program Ketahanan Pangan

 

Selain itu, audit menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar yang disebabkan oleh pengelolaan dana yang tidak transparan dan akuntabel. Dana tersebut berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016, yang sebagian besar disalahgunakan untuk kepentingan pribadi hingga menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi.

 

Polda Lampung telah menetapkan Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Dengan pelimpahan ini, kami berharap kasus ini dapat segera disidangkan, sehingga memberikan keadilan atas kerugian negara yang telah ditimbulkan,” tutup Kombes Umi.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap pembangunan desa-desa yang terlibat. Polda Lampung terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa.

 

Zahyak

 

 

Berita Terkait

Diduga PT Bintang Tani Jaya Putra (BTN) Kebal hukum, kembali membuka trayek BTN di Jalan Jamin Ginting Pajak Sore
Kapolres Pekalongan Tinjau Dua Lokasi SPPG Pastikan Warga Terlayani, Rencan Pembangunan Jalan Terus!.
Lsm Gmbi Aceh Minta PT PLN Persero Bertanggung Jawab Atas pemadaman listrik di Wilayah Aceh
Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo ,Di Tahan Ditreskrimsus Polda Aceh
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Robohkan Pohon di Boyolali, Babinsa dan BPBD Gerak Cepat Bantu Warga
Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Antisipasi 3C Dan Pengamanan Objek Vital
Polsek Sungsang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Bhabinkamtibmas Aipda Hengki Pandapotan Dampingi Petani Panen Jagung Di Desa Sugih Waras
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 03:25

Kapolres Pekalongan Tinjau Dua Lokasi SPPG Pastikan Warga Terlayani, Rencan Pembangunan Jalan Terus!.

Selasa, 30 September 2025 - 06:54

Polsek Sungsang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Selasa, 30 September 2025 - 06:50

Bhabinkamtibmas Aipda Hengki Pandapotan Dampingi Petani Panen Jagung Di Desa Sugih Waras

Senin, 29 September 2025 - 02:46

Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat

Minggu, 28 September 2025 - 07:49

Keluarga Besar Mitramabesnews.com, Turut Berduka cita atas kepergian Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

Sabtu, 27 September 2025 - 12:09

Sudah Sepantasnya Hasbi Sanaki , Mengkomandoi DPD Grib Jaya Di Provinsi Sumatera Selatan

Sabtu, 27 September 2025 - 06:21

Kasat Reskrim dan Personil,pasang bener Himbauan Larang Tambang Tanpa izin

Jumat, 26 September 2025 - 11:05

Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor

Berita Terbaru