LAMPUNG – Mitramabesnews.com Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyatakan bahwa berkas perkara dua tersangka, Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap 2) dijadwalkan pada minggu kedua Desember 2024.
“Kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kombes Umi, Minggu (8/12/2024).
Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa badan usaha yang direncanakan sebagai BUMAKAM ternyata didirikan dalam bentuk perseroan terbatas (PT) perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama. “Hal ini bertentangan dengan tujuan awal pembentukan BUMAKAM dan menunjukkan adanya penyimpangan sejak awal pendirian,” tegas Kombes Umi.
Selain itu, audit menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar yang disebabkan oleh pengelolaan dana yang tidak transparan dan akuntabel. Dana tersebut berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016, yang sebagian besar disalahgunakan untuk kepentingan pribadi hingga menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi.
Polda Lampung telah menetapkan Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan pelimpahan ini, kami berharap kasus ini dapat segera disidangkan, sehingga memberikan keadilan atas kerugian negara yang telah ditimbulkan,” tutup Kombes Umi.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap pembangunan desa-desa yang terlibat. Polda Lampung terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Zahyak