Hakim PN Sibuhuan Diduga Berikan Perlakuan Spesial Terhadap Terdakwa KDRT, PBB Sumut Aksi Damai

- Penulis

Jumat, 8 Desember 2023 - 03:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Mitramabesnews.com

Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Padang Lawas digeruduk massa, meminta Majelis hakim berikan atensi perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Puluhan massa tersebut diketahui terdiri dari DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumatera Utara.

 

Dalam demo damai tersebut, mereka meminta agar Ketua PN Sibuhuan memberikan atensi terhadap perkara pidana nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh yang telah berjalan hampir satu tahun sejak laporan di Kepolisian

 

“Meminta ketua PN Sibuhuan dan Bapak Hakim yang memeriksa, mengizinkan pengacara korban (Jenti Mutiara) masuk kedalam ruang persidangan, untuk menyaksikan jalannya persidanan berlandaskan surat kuasa khusus dan Pasal 25 UU NO 23 TAHUN 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Pengacara korban, Paul J J Tambunan, Rabu (6/12/2023).

 

Selain itu, mewakili massa aksi, Riawindo A Sormin, SH, MH juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas memberikan atensi terhadap penanganan tersangka Sakkeus Harahap DAN Tersangka Jenti Mutiara (perempuan korban kdrt yang diduga dikriminalisasi dan dijadikan tersangka).

 

“Meminta Ketua PN Sibuhan dan Ketua Majelis PN Sibuhuan dan anggota agar memerintahkan dilakukan penahanan kepada terdakwa SH. dikarenakan sejak di Kepolisian Resor Padang Lawas, hingga Kejari Padang Lawas dan Pengadilan Negeri Sibuhuan terdakwa tidak pernah ditahan, hal ini sesuai dengan Pasal 30, 31 dan 32 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, untuk memberikan perlindungan kepada korban Jenti Mutiara,” urainya.

Baca Juga:  Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPUD Indramayu Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

 

“Meminta Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini objektif dalam memberikan tuntutan dan putusan, karena kami yakin Hakim dan Jaksa punya hati nurani dan memiliki keluarga perempuan (kita semua lahir dari rahim perempuan),” sambungnya.

 

Tak hanya itu, lanjut Paul, Meminta Jaksa Penuntut Umum memasukkan bukti berupa hasil pemeriksaan psikologis forensik dari kommas perempuan melalui DP3A Sumut cq Padang Lawas, yang pernah diserahkan kepada Kasipidum, namun menurut DP3A Padang Lawas Kasipidum menolak.

 

“Kami juga Meminta Jaksa Penuntut Umum Segera Lakukan Rekonstruksi Dan Pemeriksaan Menggunakan Lie Detector Kepada Sakkeus Harahap dan Jenti Mutiara berikut saksi-saksinya dalam laporan polisi nomor: LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT, Tanggal 1 Desember 2022 di Polsek Sosa (Pelapor Sakkeus Harahap),” pintanya.

 

Mengenai adanya penetapan tersangka terhadap korban Jenti Mutiara, aksi massa juga meminta Kapolres Padang Lawas dan Kajari Padang Lawas untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap laporan yang dilayangkan Sakkeus Harahap dalam laporan polisi NOMOR: LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT.

 

 

“Dikarenakan banyaknya kejanggalan salah satunya visum dari Sakkeus Harahap, dalam laporan tersebut sesuai surat yang telah disampaikan pihak Jenti Mutiara selaku korban KDRT,” ujarnya.

 

Ditegaskan Paul, apabila perkara tersebut masih ada dugaan kejanggalan, pihaknya mengaku akan melakukan aksi damai selanjutnya, hingga ketingkat pusat.

 

“Seorang perempuan yang merupakan anggota DPRD saja sulit mencari keadilan di Padang Lawas, bagaimana lagi masyarakat biasa..????,” tanyanya.

Red-PJT/SS

Berita Terkait

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira
“Aksi Solidaritas: FKJI Hadirkan Anggota untuk Tolak Pengosongan GPI”
Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Satu Orang Meninggal Dunia
Pemerintah Desa Ranca Mulya Kec. Gabus Wetan Laksanakan Pengerasan Jalan dengan Cor Betonisasi dari anggaran DD tahap I tahun 2025
Kades Sungai Langan Serahkan Dua Senpi Rakitan Ke Ps. Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmana.
Diduga Oknum Pemilik PT. MNI Menggelapkan Uang Untuk Biaya Kelengkapan Dokumen Visa
Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Asah Kompetensi Kecabangan Melalui Pembelajaran Gerakan Artileri Medan
Pemilihan Ketua KTNA Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 14:29

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira

Senin, 23 Juni 2025 - 12:37

Polsek Tanjung Batu Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79

Senin, 23 Juni 2025 - 12:34

Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir

Senin, 23 Juni 2025 - 12:28

Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global

Senin, 23 Juni 2025 - 09:52

PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu

Senin, 23 Juni 2025 - 02:09

UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL

Senin, 23 Juni 2025 - 02:06

Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:47

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru